Connect with us

9info.co.id – Azhari Did Yolanda (ADY) Anggota DPRD Kota Batam ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Hal ini dikatakan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batam Kompol Lulik Febyantara saat konferensi pers, Selasa, 31 Januari 2023.

Azhari David Yolanda ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang perempuan bernama Natasya. Mereka ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di hotel Pasific, Batu MPR, Kota Batam pada tanggal 25 Januari 2023 lalu.

Sejumlah fakta mengejutkan muncul di konferensi pers pengungkapan kasus tindak Narkotika yang melibatkan anggota DPRD Kota Batam, Azhari David Yolanda dan seorang wanita bernama Natasha.

Berikut beberapa fakta mengejutkan terungkap di kasus anggota DPRD dari Partai NasDem ini, berikut faktanya:

1. Barang Bukti yang Diamankan

Jumlah barang bukti Narkoba jenis sabu pada kasus Azhari David Yolanda ini adalah seberat 0,24 gram.

Sebelumnya, diketahui bersama berat barang bukti yang diamankan saat penangkapan seberat 0,68 gram Sabu.

“Berat Netto 0.24 gram sabu,”kata Kompol Lulik.

2. Tes Urin Negatif

Setelah ditangkap, Kepolisian kemudian melalukan tes urin terhadap Azhari David Yolanda dan teman wanitanya.

“Pihak kepolisian bersama dokter polisi Polresta Barelang telah melakukan tes urin terhadap yang bersangkutan dan hasilnya negatif,” kata Kasat Res Narkoba

Polresta Barelang.

3. Azhari David Yolanda Pertama Kali Coba Sabu

Fakta selanjutnya, dari pengakuan Azhari David Yolanda, Kompol Lulik Febyantara menyebutkan, ini pertama kalinya Anggota DPRD Kota Batam itu mencoba narkoba jenis Sabu.

“Dia penasaran dengan rasa Sabu,” jelas Lulik dalam konferensi pers.

4. Ditangkap saat Tidur

Azhari David Yolanda ditangkap pada Rabu 25 Januari 2023 di Hotel Pasifik Batam.

“Ia ditangkap saat sedang tidur di kamar 551. Saat itu, teman wanitanya yang membuka pintu. Saat itu, pintunya diketuk pria bertopi dan menggunakan masker,” kata Lulik.

5. Azhari David Yolanda Gunakan Ekstasi

Menurut pengakuan anggota DPRD Kota Batam Dapil Sekupang-Belakangpadang itu, ia pernah mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi.

“Pernah pakai narkoba jenis ekstasi pada tahun 2020 silam,” terang Lulik.

6. Pasal yang Menjerat

Azhari David Yolanda terancam pasal 114 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. ( Int )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Tugboat Terbalik Telan Korban, PT Pradana Samudra Lines Bertanggungjawab

Tugboat Terbalik Telan Korban, PT Pradana Samudra Lines Bertanggungjawab

9info.co.id | BATAM  – Manajemen PT Pradana Samudra Lines memastikan menanggung seluruh biaya santunan, asuransi, hingga pemakaman korban dalam insiden kapal tugboat terbalik di perairan PT ASL Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Manajer Agensi PT Pradana Samudra Lines Moh. Fatur Akbar mengatakan pihak perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap para kru yang menjadi korban dalam kejadian tersebut.

“Kami memberikan santunan kepada korban, mengeluarkan asuransi, serta menanggung seluruh biaya pemakaman baik di dalam maupun luar kota sampai proses pemakaman selesai,” kata Fatur di Batam, Sabtu.

Ia menjelaskan saat kejadian terdapat lima orang kru di dalam kapal tugboat yang sedang melakukan asist atau membantu mendorong kapal lain.
Menurut dia, hubungan kerja para kru berada di bawah manajemen PT Pradana Samudra Lines sebagai penyedia awak kapal, bukan sebagai agen pelayaran. Sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan manajeman PT ASL.

“Kami adalah manajemen kru. Para kru memiliki kontrak kerja langsung dengan perusahaan kami. Jadi kami yang mengelola dan menyediakan kru untuk kapal yang digunakan oleh perusahaan lain,” ujarnya.

Fatur mengatakan berdasarkan keterangan kru yang selamat, insiden terjadi ketika kondisi cuaca dan arus laut cukup kuat sehingga kapal terdorong ombak hingga akhirnya terbalik. Saat kejadian, sebagian kru berada di luar kapal untuk memperbaiki tali, sementara kru lainnya masih berada di dalam kapal.

“Menurut keterangan kru yang selamat, arus laut cukup kuat sehingga mereka kesulitan menyelamatkan diri. Namun kami memastikan seluruh kru bekerja sesuai prosedur operasi standar (SOP),” katanya.

Ia menambahkan pihak perusahaan juga telah berkomunikasi dengan keluarga para korban dan memastikan seluruh korban dimakamkan di Batam.

“Kami sudah berkomunikasi dengan keluarga korban dan mereka sudah menerima penjelasan dari perusahaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim SAR gabungan melakukan pencarian terhadap seorang anak buah kapal (ABK) yang dilaporkan hilang setelah kapal tugboat terbalik di perairan PT ASL Tanjung Uncang, Batam, Jumat (6/3).

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Tanjungpinang Fazzli mengatakan pihaknya menerima laporan kejadian tersebut pada pukul 17.57 WIB, sementara insiden terjadi sekitar pukul 14.30 WIB saat kapal tugboat sedang menarik kapal kargo Kyparissia.

Dari lima orang yang berada di atas kapal, tiga orang ditemukan meninggal dunia, satu orang selamat, dan satu orang lainnya masih dalam pencarian.

Tiga korban meninggal dunia masing-masing Abdul Rahman selaku kapten kapal, Guntur Pardede sebagai chief, serta Jhonson Bertuahman Damanik yang menjabat kepala kamar mesin (KKM).

Sementara korban selamat diketahui bernama M. Habib Ansyari, sedangkan satu korban yang masih dalam pencarian adalah Yusuf Tankin yang bertugas sebagai second engineer.

Tim SAR gabungan yang terdiri dari Kantor SAR Tanjungpinang, Vessel Traffic Service (VTS) Batam, Polairud Polda Kepulauan Riau, serta pihak PT ASL Batam masih terus melakukan pencarian terhadap korban yang hilang di sekitar lokasi kejadian.(Tim)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain