9info.co.id – Azhari Did Yolanda (ADY) Anggota DPRD Kota Batam ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Hal ini dikatakan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batam Kompol Lulik Febyantara saat konferensi pers, Selasa, 31 Januari 2023.
Azhari David Yolanda ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang perempuan bernama Natasya. Mereka ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di hotel Pasific, Batu MPR, Kota Batam pada tanggal 25 Januari 2023 lalu.
Sejumlah fakta mengejutkan muncul di konferensi pers pengungkapan kasus tindak Narkotika yang melibatkan anggota DPRD Kota Batam, Azhari David Yolanda dan seorang wanita bernama Natasha.
Berikut beberapa fakta mengejutkan terungkap di kasus anggota DPRD dari Partai NasDem ini, berikut faktanya:
1. Barang Bukti yang Diamankan
Jumlah barang bukti Narkoba jenis sabu pada kasus Azhari David Yolanda ini adalah seberat 0,24 gram.
Sebelumnya, diketahui bersama berat barang bukti yang diamankan saat penangkapan seberat 0,68 gram Sabu.
“Berat Netto 0.24 gram sabu,”kata Kompol Lulik.
2. Tes Urin Negatif
Setelah ditangkap, Kepolisian kemudian melalukan tes urin terhadap Azhari David Yolanda dan teman wanitanya.
“Pihak kepolisian bersama dokter polisi Polresta Barelang telah melakukan tes urin terhadap yang bersangkutan dan hasilnya negatif,” kata Kasat Res Narkoba
Polresta Barelang.
3. Azhari David Yolanda Pertama Kali Coba Sabu
Fakta selanjutnya, dari pengakuan Azhari David Yolanda, Kompol Lulik Febyantara menyebutkan, ini pertama kalinya Anggota DPRD Kota Batam itu mencoba narkoba jenis Sabu.
“Dia penasaran dengan rasa Sabu,” jelas Lulik dalam konferensi pers.
4. Ditangkap saat Tidur
Azhari David Yolanda ditangkap pada Rabu 25 Januari 2023 di Hotel Pasifik Batam.
“Ia ditangkap saat sedang tidur di kamar 551. Saat itu, teman wanitanya yang membuka pintu. Saat itu, pintunya diketuk pria bertopi dan menggunakan masker,” kata Lulik.
5. Azhari David Yolanda Gunakan Ekstasi
Menurut pengakuan anggota DPRD Kota Batam Dapil Sekupang-Belakangpadang itu, ia pernah mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi.
“Pernah pakai narkoba jenis ekstasi pada tahun 2020 silam,” terang Lulik.
6. Pasal yang Menjerat
Azhari David Yolanda terancam pasal 114 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. ( Int )