Connect with us

9info.co.id – Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengapresiasi kinerja Provinsi Kepri yang angka prevalensi stunting di tahun 2022 mengalami penurunan.

Prevalensi stunting di Kepri berada di angka 15,4 persen, turun 2,2 persen dibanding tahun 2021 di angka 17,6 persen. Capaian ini menempatkan Kepri di posisi keempat provinsi dengan prevalensi stunting terendah setelah Bali, DKI Jakarta, dan Lampung.

“Kepri sungguh luar biasa karena angka stunting Kepri sudah mendekati nasional yang 14 persen, jadi Kepri masuk provinsi yang keren,” kata Hasto Wardoyo pada Pembukaan Rapat Kerja Daerah Program Bangga Kencana di Hotel CK, Tanjungpinang, Kamis (2/2/2023).

Hasto Wardoyo hadir langsung untuk memberikan sejumlah pengarahan terkait dengan peningkatan sinergitas dan kolaborasi pencapaian program Bangga Kencana dan percepatan penurunan stunting.

Program Bangga Kencana yang merupakan akronim dari Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana menjadi salah satu program unggulan dari BKKBN.

Bangga Kencana menjadikan keluarga sebagai sandaran pembangunan serta berfokus mewujudkan keluarga yang berkualitas.

Hasto Wardoyo menyebutkan, BKKBN mempunyai dua tugas utama. Yang pertama adalah menjaga pertumbuhan penduduk seimbang, dan yang kedua mewujudkan keluarga berkualitas.

BKKBN telah melansir angka Total Fertility Rate (TFR) atau rata-rata perempuan Indonesia melahirkan anak berada pada rasio 2,1. Hal tersebut menunjukkkan pertumbuhan penduduk Indonesia terjaga dan tidak ada resesi seks seperti yang dialami di berbagai negara.

“Angka 2,1 berarti bahwa perempuan-perempuan hanya praktis melahirkan satu anak perempuan rata-rata sehingga pas sekali bahwa satu perempuan meninggal digantikan 1 perempuan yang lahir. Sehingga nanti akan berkesinambungan dan sustainability-nya tetap terjaga,” kata Hasto Wardoyo.

Hasto kemudian mengungkapkan Presiden RI Joko Widodo telah menargetkan penurunan angka gagal tumbuh atau stunting sebesar 14 persen harus dapat dicapai pada tahun 2024 mendatang.

Saat ini, angka stunting di Indonesia telah mengalami penurunan dari 37 persen pada tahun 2014 menjadi 21,6 persen di tahun 2022.

Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad bersyukur meskipun Kepri adalah daerah kepulauan. Namun indikator makro di provinsi ini menunjukkan hasil yang bagus, salah satunya adalah angka stunting.

“Kalau indeks kesehatan menjadi salah satu indikator dari indeks pembangunan manusia, maka stunting ini harus kita kejar agar tercapai seperti target presiden, tahun lalu masih 17 persen, tahun ini turun 2 persen,” ujarnya.

Eks legilator Senayan itu mengaku akan menggandeng seluruh peremerintah kabupaten dan kota termasuk Forkopimda, BKKBN, TP-PKK, dan darma wanita untuk memastikan stunting di Kepri bisa terus menurun.

BKKBN menyerahkan Dana Alokasi Khusus dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana kepada Tanjungpinang sebesar Rp2,4 miliar, Natuna Rp3,3 miliar, Karimun Rp Rp3,6 miliar, Bintan Rp3,1 miliar, Lingga Rp3 miliar, Anambas Rp2,1 miliar, serta Batam mendapatkan Rp9,2 miliar.

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua BKKBN Provinsi Kepri Rohina, Ketua TP-PKK Kepri Hj. Dewi Kumalasari Ansar, Danlantamal IV Batam Laksamana Pertama TNI Kemas M Ikhwan Madani, Danlanud RHF Tanjungpinang Kolonel Nav Arief Budiman, Walikota Tanjungpinang Hj Rahma, Bupati Natuna Wan Siswandi, Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim.

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain