Connect with us

9info.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam dan DPMPTSP Prov. Kepri menggelar Konferensi Pers Tentang Perizinan Arena Permainan yang ada di Kota Batam bertempat di Le Blanc Meeting Room Lantai 11 Da Vienna Hotel Kec. Lubuk Baja, Kota Batam. Senin (05/06/2023)

Kegiatan di hadiri oleh Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri Hasfarizal Handra, S.Sos, Kabid Pengawasan Perizinan PTSP Kota Batam Fhaisal Isfandi, Kabid Perizinan DPMPTSP Prov Kepri Alfian beserta staff, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kejaksaan Negeri Batam, Satpol PP serta Awak Media Kota Batam.

Kabid Pengawasan Perizinan PTSP Kota Batam Fhaisal Isfandi mengatakan Kegiatan ini sebagai koordinasi dan penyampaian informasi bersama instansi terkait supaya output dari pertumbuhan ekonomi dan kenyamanan berinvestasi dalam berusaha dapat di capai bersama. Minggu lalu kami PTSP Kota Batam dapat info dari polresta turun bersama dalam pengecekan tempat usaha Arena Permainan atau yang dulu di sebut Gelper / Gelanggang Permainan di Kota Batam, hasil dari pemantauan tersebut bagaimana kalau kita adakan forum menyampaikan hal-hal yang belum di ketahui oleh masyarakat bertujuan informasi ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat Kota Batam, sebelum jauh dari kegiatan ini sudah banyak melakukan koordinasi lainnya, sekarang pihak yang terlibat sangat kooperatif. Dalam kesempatan ini kami dari PTSP secara umum dan khusus akan menyampaikan beberapa hal terkait perizinan. Ucap Kabid Pengawasan Perizinan PTSP Kota Batam Fhaisal Isfandi.

Kadis DPMPTSP Provinsi Kepri Hasfarizal Handra, S.Sos mengatakan sebagai bentuk koordinasi kami dalam rangka penyelenggaraan perizinan yang semula atau sebelumnya ada beberapa perizinan yang di terbitkan oleh Pemko Batam namun karena UU Cipta Kerja tahun 2020, Kewenangan Perizinan sudah di alihkan ke Provinsi. Nanti kita bisa saling tukar pikiran dan bertanya. apa yang rekan ingin tanya dalam bentuk kemudahan dibidang perizinan usaha arena permainan yang semula izinnya ada di pemerintah Kota Batam, sekarang perizinannya ada di provinsi. Namun dengan demikian ini tidak berarti izin yang sudah di terbitkan Kota Batam tidak berlaku nanti akan di jelaskan oleh Kabid Perizinan pak alvian. Sehingga dapat kami jelaskan bahwa kemudahan perizinan yang ada di provinsi dan Pemko Batam semuanya sudah dilaksanakan dengan baik. Ucap Kadis DPMPTSP Provinsi Kepri Hasfarizal Handra, S.Sos.

Terkait kewenangan sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, disitulah yang menentukan usaha masuk ke resiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi atau tinggi.

Menindak lanjuti seluruh perkembangan di Prov. Kepri, sudah beberapa kali di adakan rapat untuk mensosialisasikan hal ini terakhir pada 12 Mei, dan di jelaskan kami bersama rekan-rekan di dampingi dan di backup oleh Polda Kepri dan dinas pariwisata, kami langsung turun ke lapangan melakukan sidak untuk mengecek segala kelengkapan yang sudah kami sosialisasikan pada saat itu ada 5 titik tempat, kami juga sudah menyerahkan hasil dari sosialisasi dan tindak lanjut kedepan untuk mereka laksanakan.

Sesuai dengan hasil rapat ada 8 aturan yang di minta untuk kepada para pelaku usaha agar mematuhi peraturan sesuai dengan PP No. 5 tahun 2021, Surat ini sudah kami sampaikan langsung kepada para pelaku usaha pada saat kami sidak.

Beredar di salah satu media terkait pemberitaan Kapolda kepri dan Kapolresta Barelang Tutup Mata akan Maraknya Judi di Kota Batam, terkait Hal tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono SIk, MM mengatakan sebelumnya sudah melakukan peninjauan atau pengecekan langsung tempat arena permainan yang ada di kota batam, namun tidak ditemukan adanya unsur perjudian, kegiatan tersebut sudah sering kita laksanakan bersama instansi terkait dan sampai saat ini kita tetap memantau dan memonitoring secara rutin beroperasionalnya arena permainan yang ada di kota batam. Dan Kapolresta Barelang tidak main main apabila ada perjudian di lokasi tersebut akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. dan bahkan kita juga sarankan kepada para pelaku usaha untuk memberikan himbauan himbauan untuk tidak melakukan perjudian di lokasi tersebut.

Sebagai dasar melakukan pemantauan untuk memonitoring secara rutin, tidak di ketahui pihak lain, kalau misalnya ada indikasi di TKP adanya wasit, pemain, temukan ada uang yang di tukarkan dapat di duga perjudian, kami akan amankan terlebih dahulu. Kemudian akan kita mintai keterangan saksi saksi, apabila bukti cukup maka perkara kira ajukan ke Kejaksaan. Nanti Kejaksaan yang merincikan untuk unsur unsur perjudian. kalau kepolisian cukup seperti itu saja, misalnya ada yang kurang bukti akan kami SP3. Ucap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono SIK, MM.

Kejaksaan Negeri Batam Bpk. Nuel mengatakan apabila kami menerima SPDP dari pihak kepolisian tentang perjudian jenis arena permainan dan menerima berkas perkaranya, selanjutnya kami lakukan penelitian berkas perkara apakah memenuhi unsur untuk di ajukan ke Pengadilan Negeri Batam untuk di sidangkan sesuai dengan unsur pasal perjudian pasal 303 KUHP dan 303 Bis. Namun apabila tidak memenuhi unsur akan kami kembalikan lagi ke pihak Kepolisian. Ucap Kejaksaan Negeri Batam Bpk. Nuel. (Humas)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Dukung Kebutuhan Data Centre, Citramas Group Investasi Rp 600 Miliar Bangun SWRO Kabil

Dukung Kebutuhan Data Centre, Citramas Group Investasi Rp 600 Miliar Bangun SWRO Kabil

9info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menghadiri Groundbreaking pembangunan Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) Kabil, Kamis (5/11/2026).

Pembangunan SWRO tahap pertama ini merupakan komitmen investasi dari Citramas Group dengan nilai proyek sebesar USD 32,8 juta atau sekitar Rp 600 miliar.

Amsakar menjelaskan, pembangunan SWRO Kabil ini akan berlangsung dalam dua tahapan. Tahap pertama ini memiliki kapasitas produksi sebesar 300 lps. Pembangunan akan berlanjut untuk tahap kedua dengan kapasitas produksi 400 lps.

Kehadiran fasilitas pendukung investasi ini, lanjut Amsakar, merupakan langkah strategis dalam memperkuat pasokan air untuk proyek Data Centre dan Kawasan Terintegrasi di dalamnya.

Menurutnya, pembangunan ini tidak hanya menunjukkan kepercayaan investor terhadap prospek kemajuan Batam, tetapi juga menjadi kontribusi dunia usaha dalam memperkuat kesiapan infrastruktur investasi.

“Kami mengapresiasi langkah Citramas yang telah mengambil bagian dalam memperhatikan pasokan air di Batam. Ini merupakan komitmen investasi yang patut kita dukung bersama karena kebutuhan air menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pertumbuhan industri, termasuk pengembangan Data Centre di Batam,” ujar Amsakar.

Ia berharap, investasi tersebut dapat memberikan nilai tambah bagi pengembangan kawasan industri sekaligus memperkuat daya saing Batam sebagai tujuan investasi.

Pembangunan ini juga menjawab tantangan pasokan air untuk pengembangan investasi Data Centre ke depannya.

“Investasi tidak hanya berbicara tentang pembangunan fasilitas usaha, tetapi juga bagaimana kita memastikan infrastruktur pendukungnya tersedia dengan baik. Ketersediaan air yang memadai akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan investasinya. Karena itu, sinergi seperti ini perlu terus kita perkuat,” tambahnya.

Sementara itu, kebutuhan air untuk kawasan Kabil Industrial Estate (KIE) dan Nongsa Digital Park (NDP) selama ini telah mendapat dukungan dari pembangunan embung mandiri yang berada di wilayah Kabil. Embung tersebut memiliki kapasitas sekitar 5.200 meter kubik per hari (60,2 lps) untuk mendukung kebutuhan air di kawasan tersebut.

Selain pembangunan SWRO, Citramas Group tengah mempercepat pembangunan embung di wilayah Nongsa Digital Park. Upaya ini menjadi bagian dari penguatan infrastruktur air untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan seiring dengan berkembangnya aktivitas industri dan investasi di kawasan Nongsa.

BP Batam memandang pengembangan infrastruktur air melalui investasi dan penyediaan fasilitas pendukung secara berkelanjutan sebagai langkah penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.

“Melalui kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha, Batam diharapkan semakin siap memenuhi kebutuhan infrastruktur dasar, memberikan kepastian bagi investor, serta membuka peluang pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja bagi masyarakat. Dan pembangunan ini harus kita dukung agar tidak ada kendala dan dapat terselesaikan sampai waktu yang telah ditentukan,” tutup Amsakar.

Senada, CEO Citramas Group, Michael Wiluan, menambahkan bahwa pihaknya menyadari keberhasilan pengembangan Data Centre bergantung pada ketersediaan infrastruktur dasar yang andal. Khususnya pasokan air bagi keberlangsungan industri.

Pembangunan SWRO Kabil ini, lanjutnya, menjadi salah satu langkah strategis agar pertumbuhan investasi digital tersebut dapat terealisasi optimal.

Di samping SWRO, Citramas juga telah memastikan pasokan energi lain seperti listrik dan konektivitas internet dengan beberapa mitra strategis serta instansi terkait dapat tercukupi.

“Kami hari ini akan memulai tahapan pembangunan fasilitas SWRO 300 lps tahap pertama dengan target operasi hingga November 2027 dari total rencana kapasitas 700 lps. Pembangunan ini sekaligus menjadi bagian komitmen kami untuk membangun kawasan industri yang tidak hanya kompetitif tapi ikut bertanggung jawab terhadap pengelolaan infrastruktur pendukung investasi,” tegas Michael Wiluan.

Michael menjelaskan bahwa selama ini Citramas Group juga telah menggarap suplai air bersih untuk kebutuhan Kawasan Kabil dan Nongsa secara mandiri sejak tahun 1992 melalui ketersediaan embung seluas 4 hektare di dalam kawasan Kabil.

Saat ini, lanjut Michael, produksi air bersih tersebut mencapai 5.200 meter kubik per hari (60,2 Lps). Dan pada awal tahun 2027, kapasitas tersebut akan ditingkatkan menjadi 10.000 meter kubik per hari (atau setara dengan 115,74 Lps), melalui penambahan embung baru di Nongsa serta proses daur ulang air limbah industri.

“Kami turut mengapresiasi dukungan BP Batam terhadap pertumbuhan investasi. Kami ingin agar pembangunan ini dapat berjalan lancar hingga waktu yang ditargetkan,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading

Berita Lain