Connect with us

9Info.co.id | Batam – Universitas Batam (UNIBA) melaksanakan seminar nasional terkait pemilu serentak tahun 2024 dan penyelesaian sengketa hasil pemilu yang dihadiri langsung oleh salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi yaitu,Prof.Dr.Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum dan Dr.Lagat Parroha Pattar Siadari S.E.,M.H.

Kegiatan yang dilaksanakan di gedung Rumengan Hall UNIBA secara tatap muka dan online pada hari (Jum’at,4/8/2023).

Menurut Rektor UNIBA,Profesor Yuliansyah mengatakan pemilu serentak yang akan dilakukan melibatkan lebih dari 200 juta orang pemilih dan memilih sekitar 20.000 anggota DPR, DPD, serta 270 anggota DPRD Provinsi dan 7.200 anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Jadi perlu dipersiapkan secara matang dalam menjamin pemilu serentak dapat terlaksana dengan baik, tertib dan lancar dalam pelaksanaannya.

“Pelaksanaan pemilihan serentak ini sejalan dengan digitalisasi dan Revolusi Industri 4.0. Hal ini menggugah kita untuk lebih peka dan responsif dala pelaksanaannya, sehingga terjadi inovasi dan pengembangan tekhnologi untuk lebih memberikan rasa aman, nyaman dan jaminan dalam pemungutan suara yang transparan, menghindari kecurangan dan kesalahan,” terangnya.

Dalam menerima hasil Pemilu serentak, tentu masih ada kemungkinan terjadi sengketa antara peserta pemilu.

“Apabila sengketa bermuara ke pengadilan, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengadilan tertinggi yang bersifat konstitusional, mempunyai kewajiban untuk memeriksa dan memutus perkara- perkara perselisihan hasil pemilihan umum tersebut,” sebutnya.

Ditempat yang sama Pengawas Yayasan Griya Husada Batam, Indrayani, S.E., MM., Phd. mengatakan dalam sambutannya, pihaknya mendukung penuh kegiatan seminar nasional terkait Pemilu serentak 2024 dan penyelesaian sengketa hasil pemilu oleh Mahkamah Konstitusi.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada bapak Rektor dan Dekan fakultas hukum dengan dedikasinya terlaksananya kegiatan ini,” ucapnya.

Dimana sama-sama diketahui bahwa tahun 2024 merupakan tahun politik bahkan mengadakan pesta demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia untuk memilih wakil-wakilnya di DPR kabupaten Kota, DPR Provinsi, DPD, Pilkada dan juga Pilpres.

“Sekarang ini sudah dirasakan apalagi di tahun depan, dengan mendatangkan narasumber agar memberikan pencerahan pada kita semua bagai mana makamah konstitusi akan memberikan solusi terbaik pada masing-masing daerah,” ucapnya.

Sementara Hakim Konstitusi, Prof Dr Enny Nurbainingsih, yang hadir sebagai narasumber pada seminar tersebut menyampaikan, Pemilu serentak ini adalah agenda negara yang sangat penting. Bahkan, suhu panas terkait Pemilu 2024 mendatang, sudah terasa dihampir semua daerah di Indonesia.

“14 Februari 2024. Pemilu serentak memilih anggota DPR RI, DPD, DPRD dan Presiden dan Wakil Presiden. Setelah itu dilaksanakan Pilkada serentak secara nasional pada 27 November 2024,” tuturnya.

Prof Enny memaparkan, desain Pemilu serentak 2024 ini berdasarkan Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 (26 Februari 2020) yang ditegaskan lagi dalam Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021, telah dipertimbangkan alternatif desain pemilu serentak.

Untuk Pemilu serentak 2024 menggunakan desain keserentakan yang telah ditentukan dalam UU nomor 7/2017 dan UU Pilkada yakni pemilu serentak dalam dua tahap. Waktu pengajuan permohonan dan penyelesaian sengketa, ada mekanisme yang berbeda antara pemilihan Presiden, Anggota Legislatif dan Kepala Daerah.

Untuk pemilihan Presiden, waktu pengajuan sengketa itu tiga hari setelah pemilihan, dengan batas waktu penyelesaian perkara selama 14 hari. Untuk pemilihan legislatif, waktu pengajuan sengketa adalah 3×24 jam, denga batas waktu penyelesaian 30 hari.

Untuk pemilihan Kepala Daerah, waktu pengajuan sengketa tiga hari sejak pemilihan, dengan batas waktu penyelesaian 45 hari.

“Sengketa ini subjeknya adalah Anggota partai politik. Dan harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan partai politik. Sebelum mangajukan permohonan ke MK, harus betul-betul melangkapi semua data sekecil apapun,”sebutnya.

Lebih rinci, Prof Enny menjelaskan, pengajuan permohonan paling lama 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh Termohon (KPU) baik itu secara luring (offline) atau secara daring (online). Pengajuan permohonan secara daring (online), berkas permohonan asli diserahkan paling lama 3 x 24 jam sampai berakhirnya tenggang waktu pengajuan perbaikan permohonan.

Pengajuan permohonan sekurang-kurangnya terdiri dari ‘Permohonan’, dalam hal permohonan yang diajukan oleh perseorangan, harus melampirkan surat persetujuan secara tertulis yang asli dari ketua umum dan sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya dari Parpol atau Parpol Lokal yang bersangkutan.

Menyertakan foto kopi Surat Keputusan Termohon mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional yang diumumkan oleh Termohon. Lalu dilengkapi dengan fotokopi KTP atau Identitas Pemohon dan Surat kuasa disertai fotokopi kartu tanda anggota bagi advokat sebagai kuasa hukum.

“Di MK itu dihitung batas waktu pengajuan, mulai dari hari, jam menit hingga ke detik. Jadi yang ingin beracara disana, harus memiliki persiapan yang matang,” pungkas Prof Enny Nurbainingsih. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain