Connect with us

9Info.co.id | Batam – Universitas Batam (UNIBA) melaksanakan seminar nasional terkait pemilu serentak tahun 2024 dan penyelesaian sengketa hasil pemilu yang dihadiri langsung oleh salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi yaitu,Prof.Dr.Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum dan Dr.Lagat Parroha Pattar Siadari S.E.,M.H.

Kegiatan yang dilaksanakan di gedung Rumengan Hall UNIBA secara tatap muka dan online pada hari (Jum’at,4/8/2023).

Menurut Rektor UNIBA,Profesor Yuliansyah mengatakan pemilu serentak yang akan dilakukan melibatkan lebih dari 200 juta orang pemilih dan memilih sekitar 20.000 anggota DPR, DPD, serta 270 anggota DPRD Provinsi dan 7.200 anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Jadi perlu dipersiapkan secara matang dalam menjamin pemilu serentak dapat terlaksana dengan baik, tertib dan lancar dalam pelaksanaannya.

“Pelaksanaan pemilihan serentak ini sejalan dengan digitalisasi dan Revolusi Industri 4.0. Hal ini menggugah kita untuk lebih peka dan responsif dala pelaksanaannya, sehingga terjadi inovasi dan pengembangan tekhnologi untuk lebih memberikan rasa aman, nyaman dan jaminan dalam pemungutan suara yang transparan, menghindari kecurangan dan kesalahan,” terangnya.

Dalam menerima hasil Pemilu serentak, tentu masih ada kemungkinan terjadi sengketa antara peserta pemilu.

“Apabila sengketa bermuara ke pengadilan, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengadilan tertinggi yang bersifat konstitusional, mempunyai kewajiban untuk memeriksa dan memutus perkara- perkara perselisihan hasil pemilihan umum tersebut,” sebutnya.

Ditempat yang sama Pengawas Yayasan Griya Husada Batam, Indrayani, S.E., MM., Phd. mengatakan dalam sambutannya, pihaknya mendukung penuh kegiatan seminar nasional terkait Pemilu serentak 2024 dan penyelesaian sengketa hasil pemilu oleh Mahkamah Konstitusi.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada bapak Rektor dan Dekan fakultas hukum dengan dedikasinya terlaksananya kegiatan ini,” ucapnya.

Dimana sama-sama diketahui bahwa tahun 2024 merupakan tahun politik bahkan mengadakan pesta demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia untuk memilih wakil-wakilnya di DPR kabupaten Kota, DPR Provinsi, DPD, Pilkada dan juga Pilpres.

“Sekarang ini sudah dirasakan apalagi di tahun depan, dengan mendatangkan narasumber agar memberikan pencerahan pada kita semua bagai mana makamah konstitusi akan memberikan solusi terbaik pada masing-masing daerah,” ucapnya.

Sementara Hakim Konstitusi, Prof Dr Enny Nurbainingsih, yang hadir sebagai narasumber pada seminar tersebut menyampaikan, Pemilu serentak ini adalah agenda negara yang sangat penting. Bahkan, suhu panas terkait Pemilu 2024 mendatang, sudah terasa dihampir semua daerah di Indonesia.

“14 Februari 2024. Pemilu serentak memilih anggota DPR RI, DPD, DPRD dan Presiden dan Wakil Presiden. Setelah itu dilaksanakan Pilkada serentak secara nasional pada 27 November 2024,” tuturnya.

Prof Enny memaparkan, desain Pemilu serentak 2024 ini berdasarkan Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 (26 Februari 2020) yang ditegaskan lagi dalam Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021, telah dipertimbangkan alternatif desain pemilu serentak.

Untuk Pemilu serentak 2024 menggunakan desain keserentakan yang telah ditentukan dalam UU nomor 7/2017 dan UU Pilkada yakni pemilu serentak dalam dua tahap. Waktu pengajuan permohonan dan penyelesaian sengketa, ada mekanisme yang berbeda antara pemilihan Presiden, Anggota Legislatif dan Kepala Daerah.

Untuk pemilihan Presiden, waktu pengajuan sengketa itu tiga hari setelah pemilihan, dengan batas waktu penyelesaian perkara selama 14 hari. Untuk pemilihan legislatif, waktu pengajuan sengketa adalah 3×24 jam, denga batas waktu penyelesaian 30 hari.

Untuk pemilihan Kepala Daerah, waktu pengajuan sengketa tiga hari sejak pemilihan, dengan batas waktu penyelesaian 45 hari.

“Sengketa ini subjeknya adalah Anggota partai politik. Dan harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan partai politik. Sebelum mangajukan permohonan ke MK, harus betul-betul melangkapi semua data sekecil apapun,”sebutnya.

Lebih rinci, Prof Enny menjelaskan, pengajuan permohonan paling lama 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh Termohon (KPU) baik itu secara luring (offline) atau secara daring (online). Pengajuan permohonan secara daring (online), berkas permohonan asli diserahkan paling lama 3 x 24 jam sampai berakhirnya tenggang waktu pengajuan perbaikan permohonan.

Pengajuan permohonan sekurang-kurangnya terdiri dari ‘Permohonan’, dalam hal permohonan yang diajukan oleh perseorangan, harus melampirkan surat persetujuan secara tertulis yang asli dari ketua umum dan sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya dari Parpol atau Parpol Lokal yang bersangkutan.

Menyertakan foto kopi Surat Keputusan Termohon mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional yang diumumkan oleh Termohon. Lalu dilengkapi dengan fotokopi KTP atau Identitas Pemohon dan Surat kuasa disertai fotokopi kartu tanda anggota bagi advokat sebagai kuasa hukum.

“Di MK itu dihitung batas waktu pengajuan, mulai dari hari, jam menit hingga ke detik. Jadi yang ingin beracara disana, harus memiliki persiapan yang matang,” pungkas Prof Enny Nurbainingsih. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PT PLN Batam Rayakan Natal 2024 dengan Bakti Sosial untuk Panti Jompo dan Panti ODGJ

PT PLN Batam Rayakan Natal 2024 dengan Bakti Sosial untuk Panti Jompo dan Panti ODGJ

9Info.co.id | BATAM – Dalam rangka memperingati Natal 2024, PT PLN Batam menggelar acara perayaan Natal tanggal 6 Desember 2024 di Hotel Aston Batam dengan mengusung tema “Paying the Price for His Presence” dan subtema “Barangsiapa mempertahankan nyawanya, ia akan kehilangan nyawanya, dan barang siapa kehilangan nyawanya karena Aku, ia akan memperolehnya (Matius 10: 39)”. Acara diwarnai dengan semangat kebersamaan dan harapan baru.

Direktur PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra, dalam sambutannya menekankan pentingnya transformasi dan inovasi dalam menghadapi tantangan energi di era modern, sekaligus mengajak seluruh karyawan untuk berkontribusi dalam mewujudkan visi perusahaan menuju masa depan yang lebih cerah dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari perayaan Natal, PT PLN Batam juga melaksanakan program Bakti Sosial dengan memberikan bantuan kepada Panti Jompo dan Panti Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Bantuan yang disalurkan terdiri dari dua kategori utama: pembangunan fasilitas dan penyediaan sembako.

“PLN Batam memberikan bantuan berupa pembangunan fasilitas di Panti Jompo. Bantuan ini mencakup pembangunan beberapa pintu dengan berbagai ukuran dan jenis material, pemasangan teralis ventilasi untuk meningkatkan kenyamanan penghuni, serta pengadaan cat untuk merawat dan mempercantik bangunan,” ujarnya.

Dia menambahkan, PT PLN Batam juga menyalurkan bantuan sembako yang terdiri dari berbagai kebutuhan pokok, seperti beras, popok dewasa, telur ayam, mi instan, ikan makarel kaleng, roti jagung, susu kental manis, kecap manis, minyak goreng, dan gula pasir.

Dengan kegiatan ini, PT PLN Batam berharap dapat meringankan beban dan memberikan kebahagiaan bagi penghuni Panti Jompo dan Panti ODGJ.

“Acara perayaan Natal dan Bakti Sosial ini mencerminkan komitmen PT PLN Batam untuk terus berkontribusi kepada masyarakat dan menciptakan dampak positif dalam kehidupan sehari-hari, terutama di momen-momen spesial seperti perayaan Natal,” paparnya.

Sementara itu, Pendeta Rustam Efendi dalam khotbahnya menyampaikan agar dalam kehidupan sehari-hari hendaknya dapat menjadi cahaya terang bagi sesama seperti yang diajarkan dalam iman Kristiani.

“Sebagai seorang Kristiani, hendaknya kita selalu menebarkan cinta kasih di mana pun berada agar selalu dapat hidup rukun dan damai serta menjadi teladan yang baik di lingkungan keluarga, kerja, juga masyarakat,” pungkasnya.(DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain