Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) telah menyiapkan hunian sementara untuk masyarakat Rempang yang terdampak Proyek Stategis Nasional Rempang Eco-City.

1. Hunian Sementara

Untuk hunian sementara yang telah disiapkan itu, diantaranya Rusun BP Batam; Rusun Pemko Batam; Rusun Jamsostek; serta ruko dan rumah.

Setiap orang dalam satu keluarga akan mendapatkan biaya hidup yang sebelumnya sebesar Rp 1.034.636 per orang, dinaikkan menjadi Rp 1.200.000 per orang dalam satu KK. Biaya hidup per orang tersebut termasuk biaya air, listrik, dan kebutuhan lainnya.

Selain biaya hidup, masyarakat juga akan mendapatkan biaya sewa sebesar Rp 1.200.000 per bulan, yang naik dari sebelumnya sebesar Rp 1.000.000.

Apabila nantinya masyarakat memilih untuk tinggal ditempat saudara atau diluar hunian yg telah disediakan, maka uang sewa ini akan diberikan kepada masyarakat tersebut, setiap bulannya.

“Hunian baru dan biaya hidup ini, kami berikan sampai rumah permanen baru masyarakat Rempang yang terdampak selesai dibangun,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Selasa (12/9/2023).

2. Hunian Tetap

Ariastuty atau yang akrab disapa Tuty ini menjelaskan, Hunian tetap yang disiapkan itu berupa rumah type 45 senilai Rp 120 juta dengan luas tanah maksimal 500 m2. Hunian itu, berada di kawasan Dapur 3 Sijantung, yang sangat menguntungkan untuk melaut dan menyandarkan kapal.

Lokasi hunian baru tersebut, akan diberi nama “Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City”. Program ini memiliki slogan “Tinggal di Kampung Baru yang Maju, Agar Sejahtera Anak Cucu”.

Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City akan menjadi kampung percontohan di Indonesia sebagai kampung nelayan modern dan maju.

Sebab, di Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City itu akan tersedia berbagai fasilitas pendidikan lengkap (SD, SMP hingga SMA), pusat layanan kesehatan, olahraga dan sosial.

Selanjutnya tersedia fasilitas ibadah (Masjid dan Gereja); fasilitas Tempat Pemakaman Umum yang tertata dan fasilitas Dermaga untuk kapal-kapal nelayan dan trans hub.

Pembangunan hunian baru, akan dijalankan selama 12 bulan setelah pematangan lahan. Ditargetkan, hunian tahap 1 akan selesai pada bulan Agustus 2024 mendatang.

“BP Batam akan semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat Rempang Galang,” imbuhnya.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain