Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Pada pemilihan legislatif mendatang, nama Ir. Wirya Putra Sar Silalahi kembali muncul sebagai salah satu kandidat yang akan bertarung dalam perebutan kursi DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dengan latar belakang pendidikan yang kuat sebagai alumni Institut Teknologi Bandung (ITB), Wirya Putra siap untuk meneruskan perjalanannya dalam dunia politik.

Ir.Wirya Putra Sar Silalahi aktif Menggelar Bakti Sosial Pembagian Sembako Kepada Masyarakat.

Ir.Wirya Putra Sar Silalahi aktif Menggelar Bakti Sosial Pembagian Sembako Kepada Masyarakat.

Wirya Putra memiliki rekam jejak yang mengesankan dalam dunia politik regional. Ia telah dua periode menjabat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, dan pengalamannya ini telah memberinya wawasan yang mendalam tentang berbagai isu yang dihadapi oleh provinsi ini.

Sebagai Wakil rakyat di DPRD Provinsi Kepri, Wirya telah membuktikan dedikasi dan komitmenya untuk menyuarakan Aspirasi masyarakat, terkhusus dari daerah pemilihanya, yakni Bengkong, Batu Ampar dan Kecamatan Batam Kota.

Ir.Wirya Putra Sar Silalahi Menyerahkan Secara Simbolis Mobil Ambulance Gratis dari Pemprov Kepri Kepada Ormas PBB

Ir.Wirya Putra Sar Silalahi Menyerahkan Secara Simbolis Mobil Ambulance Gratis dari Pemprov Kepri Kepada Ormas PBB

Selain pengalaman politiknya, latar belakang pendidikan Wirya Putra sebagai sarjana teknik dari ITB memberinya dasar pengetahuan yang kuat dalam bidang ilmu teknik dan sains. Ini menjadi modal berharga dalam membantu merumuskan kebijakan yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kepri.

Wirya Putra memilih Partai Nasdem sebagai platform politiknya untuk kembali maju sebagai calon legislatif. Partai Nasdem dikenal sebagai partai yang mengedepankan inovasi, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, yang sejalan dengan visi dan misi Wirya Putra untuk Kepri yang lebih baik.

Melalui perjalanannya yang telah diawali dengan dua periode di DPRD Kepri dan dukungannya terhadap pembangunan daerah, Wirya Putra Sar Silalahi berkomitmen untuk terus melayani masyarakat Kepri dengan dedikasi dan integritas.

Ir.Wirya Putra Sar Silalahi Bersama Walikota Batam dalam sebuah acara

Ir.Wirya Putra Sar Silalahi Bersama Walikota Batam HM.Rudi  dalam sebuah acara

Berikut Profil dan Biodata dari Caleg Ir.Wirya Putra Sar Silalahi.

I. Data Pribadi

Nama. : Ir.Wirya Putra Sar Silalahi

Tmpt/Tgl Lahir : Pematang Siantar, Sumut

28/08/1965

Alamat : Jl.Jawa No .47 Bengkong Tengah Batam

Nama Istri : Rumiri Hutapea,SE ( Ketua Komisi Wanita PGI -W Kepri) Periode 2021 -2026

Nama Anak

  1. Amelia Maranata Lulusan S1 dari ITB dan saat ini Bekerja di Jakarta
  2. Irene Hana Dameria Lulusan S1 dari UGM
  3. Ribka Risma Saat ini Masih kuliah di ITB Bandung
  4. Imanuela Tiurma, saat ini Masih aktif kuliah di ITB Bandung
Ir.Wirya Putra Sar Silalahi Bersama Keluarga.

Ir.Wirya Putra Sar Silalahi Bersama Keluarga.

II. Pendidikan

SD N 8 Manado ,Sulut 1977

SMP N 1 Bulukumba, Sulsel 1981

SMA N 2 Makassar, Sulsel 1984

Universitas Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung Jabar, Teknik Elektro (S1), 1991

Wirya S.

III. Pengalaman Kerja

* PT. Trakindo Utama, Jakarta , (Engineer) 1991 – 1993

* PT.McDermott Indonesia Batam, (Maintenance Manager) 1993 – 2006

* Pengusaha Property di Batam, 2006 – Sekarang

* Anggota DPRD Provinsi Kepri Fraksi PDIP Periode 2009 – 2014

* Anggota DPRD Provinsi Kepri Fraksi Nasdem Periode 2019 – 2024

Wirya Bersama Sahabat Mitra Seloka

Wirya Bersama Sahabat Mitra Seloka

IV. Pengalaman Organisasi

* Ketua Punguan Raja Silahisabungan Kota Batam, Tahun 2000 – 2011

* Bendahara Punguan Puraja Laguboti Kota Batam selama 2 periode

* Bendahara STM Bengkong Periode 2000 -2020

* Ketua Pembangunan Gereja HKBP Estomihi Bengkong Batam, 2006 – 2012

* Anggota Majelis Pekerja Harian ,MPH ,PGI-W Kepri 2010 – 2015

* Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan & Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Provinsi Kepri , 2012 – 2016

* Wakil Ketua IA-ITB DPD Prov.Kepri, 2015 – 2020.

Pemilihan legislatif mendatang akan menjadi momen penting untuk menentukan arah provinsi ini, dan Wirya Putra berharap dapat berperan aktif dalam mewujudkan perubahan positif bagi masyarakat Kepulauan Riau. (Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain