Connect with us

9info.co.id – Yang lain pada tutup di malam pertama ramadhan, mengikuti Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh Pemko Batam. Tapi Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Penuin D’Vibes Cafe & KTV tetap saja beroperasi pada Kamis (23/3/2023) malam.

Sebelumnya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam dalam rapat bersama, memutuskan buka tutup THM menggunakan pola 3-2-3 selama bulan Ramadhan.

Yang mana polanya THM ditutup 3 hari di awal, 2 hari di tengah pas Nuzulul Qur’an, dan 3 hari di akhir ramadhan. Dan untuk semua pengusaha THM telah diberitahu melalui surat yang berisi tentang aturan jam buka tutup THM.

Pengunjung dan wanita cantik pemandu lagu (LC) THM D’Vibes Cafe & KTV yang asik bernyanyi tiba-tiba kaget saat di datangi tim Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin langsung oleh Kanit 1Judisila Iptu Haris Duta Kottama.

Kasat Reskrim Polresta Berelang Kompol Budi Hartono mengatakan, berdasarkan Surat Edaran dari Pemko Batam tentang buka tutupnya THM, Satreskrim Polresta Barelang melakukan pengecekan ke lapangan.

“Hasil pengecekan di lapangan, ada sebagian THM yang masih buka di awal ramadhan,” kata Budi.

Lanjutnya, THM yang tetap beroperasi kami suruh tutup, karena SE Pemko Batam wajib tutup dengan pola 3-2-3.

“THM yang masih buka kami berikan teguran dan suruh tutup,” imbuhnya.

Kasat Reskrim juga mengatakan, pengunjung dan LC THM D’Vibes Cafe & KTV juga dibawa ke Mapolresta Barelang.

“Kita juga ambil data terhadap pengunjung THM D’Vibes Cafe & KTV yang diangkut Satpol PP,” pungkasnya.

Adapun THM yang dikunjungi yaitu Grand Dragon Pub & KTV, Square Club & KTV, D’Vibes Cafe & KTV, Morena Pub & KTV, K2, Boombastic Pub & KTV, Galaxy KTV & Pub, M-One, F1 Club dan kawasan Kampung Bule. (Hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PT Sigma Aurora Property Pertanyakan Kinerja Pemko Batam: Pedagang dan Parkir Liar di Row 30 Ganggu Akses Lahan

PT Sigma Aurora Property Pertanyakan Kinerja Pemko Batam Pedagang dan Parkir Liar di Row 30 Ganggu Akses Lahan

9info.co.id | BATAM – Manajemen PT Sigma Aurora Property (PT SAP) secara resmi mempertanyakan kinerja Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terkait lambannya penanganan persoalan pedagang liar dan parkir liar yang mengganggu akses jalan di kawasan Row 30, Tanjung Uncang, Sekupang.

Dalam surat permohonan yang diajukan kepada Dishub Kota Batam tertanggal 20 Maret 2025, PT SAP menyampaikan keluhan mengenai terganggunya akses keluar masuk menuju lahan milik mereka yang telah dialokasikan berdasarkan Gambar Penetapan Lokasi No. 218020210 tanggal 28 Oktober 2018, seluas 19.976,43 m² di Jalan Brigjen Katamso – Kampung Cunting.

Perwakilan manajemen PT SAP, Dedi, menjelaskan bahwa saat ini aktivitas pedagang liar di sisi akses jalan Row 30 sangat mengganggu kegiatan operasional perusahaan.

“Saat ini sisi akses jalan keluar masuk Row 30 terhalang oleh pedagang liar yang berjualan. Ini sangat mengganggu akses ke lokasi kami. Padahal, para pedagang ini adalah eks gusuran bangunan liar yang sebelumnya sudah ditertibkan oleh Satpol PP pada tahun 2021 lalu,” ungkap Dedi kepada wartawan.

Selain persoalan pedagang, Dedi juga menyoroti keberadaan parkir liar yang memperparah kondisi lalu lintas di kawasan tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan PT WASCO untuk meminta agar karyawan perusahaan itu tidak memarkir kendaraan di jalur tersebut, namun belum ada hasil yang signifikan.

“Kami sudah beberapa kali meminta PT WASCO agar karyawan mereka tidak parkir sembarangan di Row 30. Kami harap pemerintah melalui Dishub dan Satpol PP segera melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dedi menyayangkan kurangnya respons dari pemerintah atas permintaan yang sudah diajukan sejak lama.

“Masalah ini sudah terlalu lama tanpa tindakan tegas. Ini merugikan kami sebagai penerima alokasi lahan. Bahkan bukan hanya kami, perusahaan lain seperti PT Putra Riau Enterprise juga turut melayangkan permohonan penertiban yang sama,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, aktivitas pedagang liar dan parkir sembarangan memang terlihat memenuhi akses jalan Row 30 setiap harinya. Bahkan kondisi serupa juga terjadi di kawasan Row 100, yang juga dipenuhi kendaraan yang terparkir sembarangan.

Namun, kondisi ini turut menimbulkan pertanyaan dari publik. Beberapa pihak menilai, Apakah pihak perusahan PT WASCO belum mempersiapkan sarana parkir dan infrastruktur yang menyebabkan parkir liar yang terjadi?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Batam maupun PT WASCO belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh PT SAP. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain