Connect with us

9info.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan surat yang melarang pejabat dan pegawai pemerintah menggelar buka puasa bersama tahun ini. Namun, ada sejumlah instansi yang sudah menyiapkan anggaran untuk bukber.
Untuk diketahui, arahan agar pejabat meniadakan buka puasa bersama itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

“Iya betul,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada wartawan, Rabu (22/3/2023

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga. Berikut ini poin-poinnya:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Meski kini dilarang, ada sejumlah instansi yang sudah menyiapkan anggaran untuk buka bersama. Hal tersebut diketahui dari situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP seperti dilihat Jumat (24/3/2023).

Salah satu yang sudah membuat anggaran untuk buka puasa bersama tahun 2023 ialah Pemerintah Daerah Kota Batam. Dalam situs SiRUP LKPP, tampak ada paket dengan kode 37853397 yang diberi nama ‘Belanja Konsumsi Buka Puasa Bersama Kepala Daerah (BAGUM)’. Paket tersebut berada di satuan kerja Sekretariat Daerah dengan tahun anggaran 2023.

Volume pekerjaan tertulis 8.000 orang/kali dengan uraian pekerjaan Biaya makan (2.000 orang/kali) biaya makan kepala daerah/Eselon I/Setara (6.000 orang/kali). Paket ini menggunakan produk dalam negeri.

“Sumber dana APBD 2023. Total pagu Rp 742.000.000 (Rp 742 juta),” demikian tertulis di situs tersebut. Jadwal pemilihan penyedia dimulai Maret 2023 dengan target pemanfaatan pada April 2023.

Berikutnya, Pemkot Batam juga menyiapkan paket bernama ‘Belanja Konsumsi Buka Puasa Bersama Wakil Kepala Daerah (BAGUM)’ dengan kode 37860251. Volume pekerjaan 5.000 orang/kali dengan uraian pekerjaan biaya makan (1.000 orang/kali) biaya makan kepala daerah/Eselon I/Setara (4.000 orang/kali).

“Sumber dana APBD 2023. Total pagu Rp 481.000.000 (Rp 481 juta),” tulis situs tersebut.

Jika ditotal, anggaran untuk buka bersama kepala daerah dan wakil kepala daerah Batam berjumlah Rp 1,2 miliar. Selain itu, Pemkot Batam juga menyiapkan anggaran buka bersama lainnya seperti buka puasa bersama anak yatim dan masyarakat dengan anggaran Rp 162,4 juta hingga sewa soundsystem untuk acara buka bersama anak yatim dan masyarakat dan peringanan Nuzul Qur’an tingkat Kota Batam senilai Rp 75 juta.

Pemkot Solok di Sumatera Barat juga telah menyiapkan anggaran untuk buka puasa bersama dengan nama paket ‘Belanja Makan dan Minum Tamu untuk Makan – Tamu berbuka puasa bersama di rumah Pimpinan DPRD (Ketua DPRD) (Fasilitasi Kunjungan Tamu)’. Paket tersebut diberi kode 38406280.

Volume pekerjaan 2.500 per kotak. Uraian pekerjaan makan dan minum tamu untuk makan.

“Sumber dana APBD 2023. Total pagu Rp 112,5 juta,” demikian tertulis di situs SiRUP LKPP. Jadwal pemilihan penyedia dimulai Maret 2023 dengan target pemanfaatan barang/jasa pada April 2023.

Ada juga paket dengan nama ‘Belanja Makan dan Minum Tamu untuk Makan – Tamu berbuka puasa bersama di rumah Pimpinan DPRD (Wakil Ketua DPRD) (Fasilitasi Kunjungan Tamu)’ Volume pekerjaan 2.000 per kotak, uraian pekerjaan makan dan minum tamu untuk makan.

“Sumber dana APBD 2023. Total pagu Rp 90 juta,” tulis situs SiRUP LKPP.

Ada juga anggaran buka puasa bersama yang telah disiapkan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta (Solo). Total anggarannya Rp 24,9 juta dengan jadwal pemilihan penyedia pada April 2023.

Selain itu, ada juga anggaran buka puasa bersama yang telah disiapkan sejumlah kelurahan dan kecamatan di Jakarta. Antara lain di Keluharan Bungur dengan nilai Rp 13,3 juta, Kecamatan Palmerah dengan nilai Rp 13 juta, Kecamatan Tambora dengan nilai Rp 13 juta, Kelurahan Jelambar dengan nilai Rp 13 juta, hingga Kecamatan Kalideres dengan nilai Rp 10,8 juta. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam dan Pemko Batam Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Li Claudia: Tidak Ada Pengecualian

BP Batam dan Pemko Batam Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Li Claudia Tidak Ada Pengecualian

9info.co.id | BATAM – Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melakukan praktik pengerukan pasir secara ilegal di wilayah Batam.

‎Penegasan tersebut disampaikan Li Claudia sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

‎“BP Batam dan Pemko Batam sedang bekerja memperbaiki dan membenahi masalah lingkungan yang selalu dikeluhkan masyarakat. Dari masalah sampah, banjir, hingga kegiatan-kegiatan ilegal yang membahayakan kondisi lingkungan Kota Batam di masa depan.

Oleh karena itu, setiap pelanggaran aturan yang makin memperburuk kondisi lingkungan akan kami tindak,” tegas Li Claudia, Rabu (29/4/2026).

‎Sebelumnya, saat dalam perjalanan menuju Bandara Hang Nadim, Li Claudia mendapati sekelompok warga tengah melakukan pengerukan pasir secara ilegal di pinggir jalan. Melihat hal tersebut, ia langsung menghentikan aktivitas tersebut dan meminta aparat kepolisian untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.

‎Menurut Li Claudia, pengambilan tanah atau pasir secara sembarangan dapat menimbulkan dampak serius, seperti pergeseran tanah, kerusakan badan jalan, hingga membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

‎Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah melakukan langkah pembenahan lingkungan secara internal maupun eksternal. Secara eksternal, penindakan dilakukan langsung di lapangan terhadap aktivitas pengerukan pasir ilegal, baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha.

‎Disebutkannya, sejumlah perusahaan besar juga telah menerima peringatan keras, bahkan ada yang sampai pada tahap pencabutan izin karena terbukti melanggar aturan dan ketentuan lingkungan.

‎Sementara dari sisi internal, BP Batam dan Pemko Batam sedang membenahi sistem perizinan serta tata kelola lingkungan hidup. Pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melakukan pelanggaran, termasuk pembiaran ataupun keterlibatan dalam aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

‎“Tidak ada pengecualian. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang ada. Baik itu dilakukan oleh pegawai pemerintah, pengusaha, maupun warga biasa. Semua sama di mata hukum,” tegasnya.

‎Li Claudia menambahkan, seluruh langkah yang dilakukan pemerintah bertujuan menjamin keselamatan warga serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Batam.

‎Menurutnya, Batam merupakan kota metropolitan yang heterogen dan terbuka bagi siapa saja. Namun setiap warga yang tinggal dan mencari nafkah di Batam tetap memiliki kewajiban untuk menaati hukum demi menjaga kenyamanan bersama.

‎“Kami tidak melarang orang datang ke Batam. Tapi mari sama-sama kita jaga Batam dengan mentaati aturan yang ada,” tutupnya. (EI).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain