Connect with us

9Info.co.id – Aliansi Maritim Indonesia (ALMI) mendukung langkah BP Batam untuk melakukan penyesuaian tarif bongkar muat pelabuhan peti kemas di Kota Batam.

Ketua ALMI, Osman Hasyim, menjelaskan bahwa langkah tersebut sudah sangat tepat untuk kelangsungan perawatan, pelayanan dan pembangunan infrastruktur pelabuhan ke depan.

Mengingat, BP Batam di bawah kepemimpinan Muhammad Rudi telah menyiapkan beberapa rencana strategis guna menjadikan pelabuhan peti kemas lebih maju dan modern serta berdaya saing internasional.

“Hal itu memang sudah wajar. BP Batam sudah terlalu baik, sejak berdiri sampai saat ini masih terus memberikan subsidi agar biaya pelabuhan murah. Justru hal ini kontraproduktif menurut pandangan saya,” ujar Osman, Rabu (28/6/2023).

Menurut Osman, negara telah berinvestasi begitu besar untuk kemajuan industri maritim di Kota Batam.

Oleh karenanya, kata dia, pengelolaan pelabuhan pun harus mendatangkan pendapatan (income) yang memadai.

Hal ini tentunya juga mempertimbangkan kesesuaian antara peraturan perundangan serta kajian terhadap seluruh aspek. Mulai dari aspek komersil/investasi, aspek daya saing, dan aspek kemampuan masyarakat atau kemampuan industri.

“Pelabuhan itu sudah ditetapkan sebagai pelabuhan komersil. Artinya pelabuhan juga harus beroperasi dengan cara komersil. Bukankah dalam menetapkan tarif sudah ada alat ukurnya? Dilihat dari satu aspek saja, menurut saya harga yang ditetapkan jauh di bawah standar atau sangat murah. Ini malah tidak sehat. Padahal, yang kita inginkan semuanya sehat,” bebernya lagi.

Ketua Aliansi Maritim Indonesia (ALMI) Osman Hasyim

                                     Ketua Aliansi Maritim Indonesia (ALMI) Osman Hasyim

Osman menilai, penyesuaian tarif bongkar muat tersebut sebetulnya bukan menaikkan nilai. Tapi, hanya menggeser pola pengelolaannya saja.

Sehingga, BP Batam juga memiliki porsi yang pas dalam langkah pemenuhan investasi agar pelayanan dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan terus terjaga.

“Undang-Undang kita bagus sebetulnya. Pemerintah tidak bisa menetapkan harga sembarangan. Jadi, kontrolnya dari asosiasi. Tapi, asosiasi juga tidak boleh menjadi penghambat. Kita ingin pelabuhan kita jauh lebih baik dari sekarang. Jadi incomenya pun juga harus cukup,” pungkasnya.

Sementara, BP Batam telah melakukan pembahasan internal terkait penyesuaian tarif bongkar muat peti kemas tersebut, Kamis (22/6/2023) lalu.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan bahwa pihaknya berupaya untuk segera melakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif dalam waktu dekat.

“Pembahasannya awal Juni lalu sudah selesai. Akan tetapi, kami memerlukan waktu untuk melakukan sosialisasi. Minimal satu bulan ke depan,” ujarnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain