Connect with us

9info.co.id |BATAM – Malam kelam menyelimuti Batam pada Senin, 23 Juni 2025. Kobaran api membakar hebat kawasan pengelolaan limbah berbahaya milik PT Desa Air Cargo di KPLI-B3, Kabil. Api yang melahap gudang,tak hanya menghanguskan bangunan, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar. Apa yang sebenarnya terbakar di balik peristiwa ini? Fakta atau kebenaran?

PT Desa Air Cargo bukan perusahaan sembarangan. Bergerak dalam pengangkutan, pengumpulan, dan pengolahan limbah B3, perusahaan milik Kurniawan Chang ini dikenal sebagai salah satu yang terbesar di wilayah tersebut. Maka saat api melalap kekhawatiran bukan hanya soal kerugian, tapi juga dampak lingkungan dan potensi bahaya yang jauh lebih luas.

Namun ada yang lebih mengejutkan dari kebakaran itu sendiri: tidak terlihat satu pun garis polisi (police line) di lokasi kejadian. Di tengah kepulan asap yang menyisakan sisa-sisa racun industri, masyarakat bertanya-tanya mengapa tempat ini tidak dinyatakan sebagai TKP resmi?

Padahal, police line bukan sekadar pita kuning. Ia adalah simbol tanggung jawab hukum. Garis pembatas yang melindungi kebenaran dari manipulasi. Dan ketidakhadirannya menyisakan ruang gelap bagi kemungkinan hilangnya bukti-bukti penting.

Dalam perspektif hukum, kebakaran seperti ini bukan hanya soal api dan kerugian fisik. Ini juga tentang tanggung jawab. Bisa ada konsekuensi administratif, perdata, bahkan pidana jika ditemukan unsur kelalaian.

Kapolda Kepri, Irjen Asep Saprudin, menyatakan penyelidikan ditangani oleh Polresta Barelang. Bahkan, tim dari Krimum, Krimsus, dan Laboratorium Forensik turut diturunkan. Namun ketika ditanya soal tidak adanya garis polisi, jawabannya menggantung. “Nanti saya cek ke jajaran,” ucapnya singkat, di sela HUT Bhayangkari di Polda Kepri.

Sayangnya, hingga kini tidak ada kejelasan lanjutan. Sementara itu, informasi dari lapangan menyebutkan ada pergerakan sejumlah barang dari lokasi kejadian, yang bisa jadi merupakan barang bukti penting. Tanpa police line dan pengamanan TKP, publik bertanya bagaimana penyelidikan ini akan berjalan objektif?

Upaya awak media menghubungi Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin belum membuahkan hasil. Pesan-pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp belum direspons.

Ketika tim media turun ke lokasi, suasana begitu kontras dari bayangan lokasi kebakaran berbahaya. Tidak ada pengamanan. Tidak ada aktivitas investigasi terbuka. Tidak ada jejak bahwa tempat ini adalah saksi tragedi. Seorang saksi mata mengaku heran. “Biasanya kalau ada kebakaran besar, apalagi limbah beracun, tempatnya pasti ditutup pakai police line. Ini kok nggak ada sama sekali,”* ucapnya.

Pertanyaan demi pertanyaan pun mengalir:

Apakah olah TKP sudah dilakukan sesuai prosedur?

Apakah sisa limbah B3 sudah didata dan diamankan?

Bagaimana dengan potensi pencemaran udara atau lingkungan?

Dan yang paling mengusik, apakah ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi?

Pengamat kebijakan publik Batam, Tri Demayu, menyuarakan kekhawatiran publik. “Ini menyangkut keselamatan masyarakat luas. Pemerintah dan aparat wajib menjelaskan secara terbuka. Limbah B3 bukan main-main. Jika terjadi pencemaran, dampaknya bisa bertahun-tahun ke depan,” ujarnya dengan nada prihatin.

Tragedi ini tak boleh berhenti di angka kerugian. Ia harus menjadi lonceng darurat bagi tata kelola limbah industri, penegakan hukum, dan komitmen keselamatan publik. Karena di tengah kota industri seperti Batam, kejadian seperti ini bisa saja terulang. Dan jika dibiarkan tanpa kejelasan, maka kepercayaan publik yang akan ikut terbakar.

Kapolda Kepri memang menjanjikan akan menyampaikan hasil penyelidikan secara terbuka. Namun waktu terus berjalan. Dan ketiadaan tindakan nyata seperti police line dan transparansi informasi hanya membuat keraguan publik semakin membara.

Jika semua pertanyaan ini tak dijawab dengan jujur, maka kebakaran PT Desa Air Cargo bukan lagi sekadar insiden industri, tapi preseden buruk bagi pengelolaan keselamatan kerja dan lingkungan hidup di Indonesia.(TIM)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain