Connect with us
Badan Usaha Pelabuhan Layani 580 Ribu Penumpang Pada Periode Angkutan Lebaran 2024

Badan Usaha Pelabuhan Layani 580 Ribu Penumpang Pada Periode Angkutan Lebaran 2024

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BUP BP) Batam layani 580.867 Penumpang di Periode Angkutan Lebaran Tahun 2024, yakni mulai 26 Maret 2024 (H-15) hingga 14 April 2024 (H+3). Adapun jumlah ini meliputi keberangkatan dan kedatangan di Terminal Ferry Domestik dan Terminal Ferry Internasional di wilayah kerja Badan Pengusahaan Batam.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar mengatakan, jumlah penumpang di periode angkutan Lebaran Tahun 2024 ini mengalami peningkatan sebesar 11 persen dibandingkan periode yang sama di Tahun 2023 yang mencapai 521 Ribu penumpang.

“Peningkatan tertinggi berada di Terminal Ferry Domestik yakni sebesar 15 persen atau mencapai 316 Ribu penumpang datang dan berangkat mulai dari H-15 hingga H+3 Lebaran. Hal ini menunjukkan tren positif mengingat tidak adanya lagi kebijakan pembatasan bepergian dari Pemerintah Pusat,” ujar Dendi dalam keterangan resminya, Senin, 15 April 2024.

Ia menambahkan, sepanjang Periode Angkutan Lebaran Tahun 2024, puncak arus mudik di Terminal Ferry Domestik dalam wilayah kerja Badan Pengusahaan Batam terjadi pada H-3 dengan jumlah penumpang meninggalkan Batam sebanyak 16.795 orang. Sedangkan untuk arus balik pada H+3, Dendi mengatakan sudah terjadi peningkatan dengan jumlah penumpang datang mencapai 17.541 orang.

Dendi memprediksi jumlah penumpang yang datang akan terus bertambah pada H+4 lebaran mengingat pada Selasa, 16 April 2024 kegiatan perkantoran dan sekolah kembali normal pasca Libur Hari Raya Idul Fitri 2024.

“Kami memprediksi di H+4 Lebaran atau Senin, 15 April 2024 ini jumlah penumpang yang kembali ke Batam terus masih terus bertambah,” imbuh Dendi.

Dihimpun dari Data Badan Usaha Pelauhan, Terminal Ferry Domestik dengan jumlah penumpang terpadat selama Periode Angkutan Lebaran Tahun 2024 (H-15 s/d H+3) adalah Terminal Ferry Domestik Telaga Punggur dengan total penumpang datang dan berangkat mencapai 139 Ribu penumpang. Terminal ini melayani penumpang tujuan Tanjung Pinang, Dabo Singkep, Tanjung Uban, Tarempa, dan Sei Tenam.

Sedangkan untuk Terminal Ferry Internasional, Terminal Ferry Internasional Batam Centre melayani penumpang dengan jumlah penumpang terbanyak dengan total penumpang datang dan berangkat mencapai 154 Ribu penumpang. Terminal ini melayani penumpang tujuan Malaysia (Stulang Laut dan Pasir Gudang) serta Singapura (Harbour Front dan Tanah Merah).

Selama Periode Angkutan Lebaran Tahun 2024, Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, imbuh Dendi juga telah menyiagakan 4 (empat) posko Angkutan Laut yang tersebar di beberapa titik, antara lain Terminal Ferry Domestik Telaga Punggur, Terminal Ferry Domestik Sekupang, Terminal Ferry Domestik Harbour Bay dan Terminal Umum Batu Ampar (Pelni).

Badan Usaha Pelabuhan bersama-sama dengan instansi terkait lainnya melakukan pengawasan terpadu di Pelabuhan Batam selama periode Arus Mudik Angkutan Lebaran Tahun 2024, antara lain Lantamal IV Batam, Kepolisian Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang, KSOP Khusus Batam, Kantor Imigrasi Batam, Kantor Bea dan Cukai Batam, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kantor Koordinator Basarnas Batam, Stasiun Meterologi Hang Nadim Batam dan Jasa Raharja Kota Batam.

“Kami ucapkan terima kasih atas sinergi lintas instansi selama pengamanan Angkutan Lebaran Tahun 2024 sehingga kegiatan mudik dapat berjalan dengan tertib dan lancar,” tandas Dendi. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version