Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Dengan panggilan hati yang tulus, Mider Humisar Sinaga memilih bergelut di dunia Politik. Saat ini beliau bergabung di Partai Gerindra dengan Daerah Pemilihan (Dapil) V Kec.Batuaji nomor urut 5, Ia berharap agar masyarakat Kota Batam, khususnya Batuaji memberikan dukungan demi kemajuan masyarakat.

Berangkat dari motto ” Sehati, Sepikir dan Satu Tujuan”. Mider Sinaga optimis untuk dapat memperoleh satu kursi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam. Tujuannya hanya satu, untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Berangkat Dari Hati Yang Tulus Untuk Melayani Masyarakat

Seperti diketahui, Mider Sinaga aktif sebagai penatua di gereja dan tokoh masyarakat di Batuaji, dan Dia juga berkecimpung sehari-hari disalah satu media terbesar di Kota Batam, Ia terdorong untuk melayani masyarakat karena melihat masih banyak yang harus dibenahi di tengah tengah masyarakat Kota Batam, khususnya Batuaji

“Saya selalu mendengarkan keluhan dari masyarakat, ada tiga hal yang harus di benahi di wilayah Batuaji, yakni dunia pendidikan, kesehatan dan keluhan masyarakat Batuaji masalah air yang memang sangat memperihatinkan,” ucapnya.

Mider Sinaga mengatakan, penduduk Kecamatan Batuaji sangat padat. Dan tiap tahunnya pertambahan penduduk sangat pesat. Karena hal tersebut, hampir setiap tahun ajaran terjadi lonjakan, dimana anak sekolah peningkatannya sangat tinggi beserta kebutuhannya.

“Sementara saya perhatikan, pembangunan untuk sekolah kurang memadai dengan jumlah masyarakat yang ada, terkhususnya SMP,” ucapnya.

MIDER S

Mider Sinaga menegaskan, sistem zonasi yang saat ini diberlakukan masih belum efektif. Saat penerimaan siswa baru, terkadang zonasi ini tidak cocok dengan keinginan orang tua, bahkan sering terjadi gesekan antara pihak sekolah dan orang tua siswa.

“Inilah yang harus di bereskan, siapa lagi yang akan membangun Kota Batam kedepan kalau tidak anak anak kita, makanya kebutuhan pendidikan harus dipenuhi, termausk menambah jumlah sekolah,” ulasnya”.

Mider Sinaga juga melihat, pelayanan kesehatan untuk masyarakat masih harus dibenahi lagi. Dari kaca matanya, puskesmas dan tenaga medisnya harus perlu di tambah. Semua itu untuk memudahkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat

“Puskesmas di Batuaji sudah ada, tapi belum efektif, karena melihat penduduk Batuaji yang jumlahnya sangat padat. Kita juga melihat saat covid tahun lalu, puskesmas kerepotan. Tim medis juga mengaku, tenaga kurang,” sebutnya.

MIDER SINAGA .

Masalah kebutuhan sehari hari, Mider Sinaga juga menerima keluhan dari masyarakat. Yang mana air di wilayah Batuaji dan sekitarnya sering tidak mengalir, bahkan mirisnya masih banyak warga yang belum kebagian air bersih.

“Maaf. Salah satu contoh, warga rumah liar, mereka mengaku tidak kebagian air bersih,mereka kan masyarakat kota Batam juga,yang butuh akan ketersedian air , kita tidak bisa katakan mengapa harus tinggal di ruli, itu urusan pribadi mereka, bahkan warga yang tinggal di perumahan juga sering keluhkan air ini,” ucapnya.

Untuk itu, Mider Sinaga bersedia menyuarakan keluhan masyarakat tadi. Bahkan ia akan selalu mempercepat dan menjembatani serta menerima setiap keluahan masyarakat, karena ia memilih bergelut di dunia politik dengan tujuan melayani masyarakat sepenuh hati dan ikhlas.

“Solusinya, mudah mudahan masyarakat Batam khususnya Batuaji mendukung dan memberikan dorongan, dan ini yang akan saya bawakan nanti saat pertemuan rapat. Kalau insfrastuktur, memang sudah memadai,” tutupnya. (PM)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain