Connect with us
BP Batam Catat Capaian Positif, Siapkan Lompatan Pembangunan 2026

BP Batam Catat Capaian Positif, Siapkan Lompatan Pembangunan 2026

More Videos

9info.co.id | BATAM — Badan Pengusahaan (BP) Batam sukses mencatat pencapaian luar biasa sepanjang tahun 2025.

Melalui berbagai langkah strategis, BP Batam menutup tahun tersebut dengan beragam capaian positif. Investasi tumbuh sebesar Rp 54,74 triliun dari target Rp 60 triliun.

Peningkatan itu turut memberikan stimulus terhadap pertumbuhan ekonomi yang tumbuh sebesar 6,89 persen atau lebih baik dari tahun sebelumnya.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan bahwa capaian-capaian ini tidak terlepas dari energi kolektif seluruh pihak.

Sehingga, percepatan pembangunan untuk mendukung kemajuan Batam bisa terealisasi optimal.

“Sinergi yang baik ini mesti kita jaga. Kami juga terus melakukan pembenahan di berbagai sektor, khususnya dalam pelayanan perizinan. Tujuannya agar iklim investasi tetap terjaga dan mampu memberikan kontribusi terhadap ekonomi Batam, ujar Amsakar, Rabu (14/1/2025).

Optimisme Amsakar tersebut beralasan. Selain membenahi layanan investasi, BP Batam juga terus berupaya untuk menyederhanakan regulasi guna memperkuat ekosistem usaha.

Dengan berbagai langkah ini, kata Amsakar, BP Batam pun siap untuk memberikan lompatan pembangunan sepanjang tahun 2026.

“Momentum yang baik sepanjang 2025 ini harus kita tingkatkan pada tahun ini. Di tengah ketidakpastian global, investor masih tetap percaya untuk berinvestasi di Batam. Maka kepercayaan ini yang harus kita jaga agar arus investasi dan aktivitas industri terus berjalan,” pesannya. (Za)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version