Connect with us

9Info.co.ids | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) teken Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama dengan PT. Metro Nusantara Bahari sebagai pengelola Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre selama 25 tahun.

Bertempat di Ruang Marketing Centre, PKS dilakukan oleh Anggota Bidang Pengusahaan Wan Darussalam dengan Direktur Utama PT. Metro Nusantara Bahari Victor Pujianto, pada Kamis petang (1/8/2024).

Turut menyaksikan Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto, Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan Wahjoe Triwidijo Koentjoro dan Anggota Bidang Kebijakan Strategis Enoh Soeharto Pranoto.

Mereka didampingi oleh Kabiro Hukum dan Organisasi Alex Sumarna, Kepala Pusat Perencanan Program Strategis Fesly Abadi Paranoan, Direktur Badan Usaha Pelabuhan Dendi Gustinandar, Kepala Satuan Pemeriksa Intern Imbuh Agustanto dan Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait.

PKS Pemanfaatan dalam rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangunan, Pengoperasian, dan Pengembangan Terminal Ferry Internasional Batam Center, bernilai investasi 3,8 T dan luas area 27 Ha.

Kerja sama ini diharapkan membuat Pelabuhan semakin maju, berkualitas, meningkatkan daya saing bagi dunia investasi, pariwisata dan logistik.

Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto berharap modernisasi Batam juga harus dibarengi dengan peningkatan Pelabuhan dan pelayanannya.

“Pelabuhan merupakan beranda penting bagi Batam untuk bisa bersaing dengan negara kompetitif lainnya. Kita harap Pelabuhan akan makin Maju, berkualitas dan jadi magnet bagi wisatawan seperti Harbourfront.”

Purwiyanto berpesan agar pengelola yang baru, dapat menjalankan amanah dengan baik dan terus bersinergi dengan BP Batam daam hal pengelolaan bersama.

Sementara itu, Direktur Utama PT Metro Nusantara Bahari, Victor Pujianto mengatakan pihaknya berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan infrastruktur Pelabuhan agar berdaya saing internasional.

“Kami bertekad Meningkatkan Kualitas. Semoga Pelabuhan Batam semakin menarik dan dapat bersaing dengan pelabuhan lain di Singapura dan Malaysia .” terang Victor

Sebelumnya, ditempat yang sama dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset dan Operasional Terminal Ferry Internasional Batam Centre dari PT Synergy Tharada ke BP Batam, pada Kamis siang (1/8/2024).

Namun, penandatanganan berita acara serah terima aset dan operasional Terminal Ferry Internasional Batam Centre ini, tidak dihadiri oleh PT Synergy Tharada.

PT Synergi Tharada merupakan mitra pengelolaa Pelabuhan Ferry Int. Batam Centre masa sebelumnya.

Penandatanganan berita acara serah terima aset dan operasional ini dilakukan setelah perjanjian kerjasama BP Batam dan PT Synergy Tharada berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024.

Meski PT Synergy Tharada tidak hadir, berita acara serah terima tetap dilaksanakan dengan ditandatangani oleh jajaran pimpinan BP Batam.

“Disayangkan mitra kita tidak hadir. Maka sudah menjadi tanggung jawab dari mitra, pada pukul 00.00 aset diserahterimakan ke BP Batam, agar pelayanan pada masyarakat terus berjalan. Tidak boleh ada pembiaran dan gangguan bagi pelayanan di pelabuhan.” Pungkas Purwiyanto.

BP Batam menekankan selama masa transisi pelayanan terhadap pengguna pelabuhan dapat berjalan normal dan tidak ada hambatan. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Apresiasi Penertiban Tambang Pasir Liar dan Ingatkan Harus Serius dan Tuntas

Ombudsman Kepri Apresiasi Penertiban Tambang Pasir Liar dan Ingatkan Harus Serius dan Tuntas

9info.co.id | BATAM  – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr. Lagat Siadari, memberikan apresiasi sekaligus peringatan terkait upaya penertiban tambang pasir ilegal di wilayah Nongsa, Batam.

Ia menekankan bahwa tindakan hukum harus dilakukan secara tuntas agar aktivitas perusakan lingkungan ini tidak kembali berulang.

Ombudsman Kepri menyambut positif langkah Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang turun langsung meninjau lokasi tambang ilegal di Nongsa.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam merespons keresahan masyarakat.

Lagat menyoroti pola penertiban selama ini yang terkesan tidak tuntas.

“Tambang liar ini sudah berulang kali ditindak, tapi tak lama kemudian beroperasi lagi. Seolah-olah pengelolanya kebal hukum. Kami mendesak Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait memastikan penutupan kali ini bersifat permanen,” tegasnya (14/04).

Sebagai contoh, pada awal Februari lalu, penertiban besar-besaran melibatkan 200 personel gabungan di kawasan Bandara Hang Nadim ternyata belum memberikan efek jera, karena aktivitas tambang dilaporkan muncul kembali di lokasi tersebut.

Ombudsman Kepri mencium adanya indikasi pembiaran oleh aparat penegak hukum serta menduga kuat ada oknum tertentu yang memperoleh keuntungan materi dari tambang liar ini.

Oleh karena itu, Ombudsman Kepri meminta Polda Kepri melakukan pembersihan internal dan menindak oknum yang terlibat.

Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang pasir ilegal masih tersebar di beberapa titik krusial:

– Kecamatan Nongsa: Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, dan Teluk Mata Ikan.
– Wilayah Lain: Tembesi, Sagulung, dan Sekupang.

Pelaku tambang ilegal sebenarnya terancam hukuman berat yang sudah diatur dalam undang-undang:

– UU Minerba (Pasal 158): Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
– UU Lingkungan Hidup (Pasal 98): Penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Ombudsman Kepri menyarankan agar Polda Kepri segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK untuk melakukan penegakan hukum yang lebih serius.

Ombudsman Kepri berkomitmen akan terus memantau (monitoring) lokasi-lokasi tersebut guna memastikan tidak ada lagi alat berat yang kembali beroperasi. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain