Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Ketua Umum Pikori BP Batam, Marlin Agustina Rudi hadiri pertemuan dengan Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas TPPO), Rahayu Saraswati dan rombongan pada Rabu (31/7/2024) di Kelong Baba Seafood Restaurant.

Rahayu Saraswati yang didampingi Romo Paschal serta para aktivis dari seluruh Indonesia dalam pertemuan ini turut membahas berbagai issue mengenai tindak pidana perdagangan orang serta berbagai upaya pencegahannya.

“Terima kasih kepada JarNas Anti TPPO yang terus berkolaborasi dengan pemerintah dalam upaya mencegah terjadinya TPPO khususnya di Batam, mengingat kawasan ini adalah salah satu pintu masuk internasional di Indonesia,” ujar wanita yang juga seorang Wakil Gubernur Kepulauan Riau ini.

“Dengan kehadiran Mba Sara (sapaan akrab Rahayu Saraswati) selaku Ketua JarNas Anti TPPO yang memotivasi kita di daerah, semoga kita bisa terus bergerak dalam memberikan rasa aman bagi saudara-saudara kita khususnya perempuan yang ingin bekerja di luar negeri,” imbuhnya.

Sejalan dengan yang telah disampaikan Marlin, Ketua JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati menekankan pentingnya sinergi seluruh stakeholder di setiap daerah untuk mencegah kasus yang kerap menimpa perempuan dan anak di Indonesia ini.

“Untuk mencegah terjadinya TPPO secara berkelanjutan, upaya ini memerlukan kolaborasi dengan seluruh stakeholder baik pemerintah, lembaga masyarakat, sektor swasta, akademisi, hingga rekan-rekan media,” terang Sara.

Dalam kesempatan ini, Sara turut mengapresiasi komitmen Ketua Umum Pikori BP Batam beserta jajaran dalam mendukung langkah pencegahan TPPO khusunya di Batam dan Kepulauan Riau.

“Terima kasih atas dukungan Ibu Marlin Agustina melalui pertemuan ini, kami akan terus hadir dan melawan segala bentuk TPPO terhadap anak-anak Bangsa Indonesia,” tegas Sara.

Turut hadir dalam pertemuan ini, Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol, Ariastuty Sirait; Kabinda Kepri, Brigjen Bonar Panjaitan; serta beberapa Pejabat Tingkat III dan IV di lingkungan BP Batam. (MI)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain