Connect with us

9info.co.id | BATAM – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Badan Pengusahaan (BP) Batam, dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

BP Batam mendapatkan predikat Badan Publik Informatif, kategori Lembaga Non Struktural dengan nilai 96,90. Nilai ini, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 93,00 dan 91,00 pada tahun 2023.

Mewakili Kepala BP Batam, penghargaan Badan Publik Informatif itu, diterima oleh Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (15/12/2025).

Alexander mengatakan, penghargaan Badan Publik Informatif ini, sebagai bentuk pengakuan terhadap transparansi informasi yang dilakukan oleh BP Batam. Sebagaimana tidak hanya nilai yang terus meningkat, namun peringkat yang ditorehkan BP Batam juga semakin meningkat setiap tahunnya.

“Semoga tahun depan BP Batam jadi lembaga yang paling informatif di Indonesia,” ujar Alexander Zulkarnain usai menerima penghargaan.

Alexander melanjutkan, setiap tahunnya BP Batam terus melakukan berbagai inovasi yang diperlukan dalam meningkatkan transparansi informasi BP Batam kepada publik.

“Baik dari segi perizinan, dari segi permintaan informasi dan juga inovasi-inovasi lain yang berkaitan dengan transparansi publik,” katanya.

Inovasi tersebut, tambah Alexander, merupakan komitmen dari BP Batam dalam meningkatkan mutu informasi yang dapat diberikan. Terutama informasi yang dibutuhkan oleh setiap pemangku kepentingan.

“Sehingga kita akan menjadi organisasi yang transparan dan kepercayaan publik kepada BP Batam juga terus meningkat dalam setiap waktu,” tutupnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pansus DPRD Batam Bahas Revisi Perda Pengelolaan Sampah, Libatkan OPD, Pelaku Usaha dan Masyarakat

Pansus DPRD Batam Bahas Revisi Perda Pengelolaan Sampah, Libatkan OPD, Pelaku Usaha dan Masyarakat

9info.co.id | BATAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah menggelar rapat dan Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelaku usaha, serta unsur masyarakat, Selasa (2/6/2026) siang.

‎Rapat yang berlangsung di lingkungan DPRD Kota Batam tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Muhammad Rudi, ST, serta dihadiri anggota Pansus lainnya. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penjaringan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan substansi Ranperda yang saat ini tengah dibahas.

‎Dalam sambutannya, Muhammad Rudi menegaskan bahwa persoalan sampah di Kota Batam telah menjadi isu yang sangat mendesak dan membutuhkan penanganan yang komprehensif.

‎Menurutnya, pengelolaan sampah tidak hanya berfokus pada proses pengangkutan dari rumah tangga dan kawasan permukiman, tetapi juga harus menyentuh aspek hilir, terutama pengelolaan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

‎“Ini sudah menjadi prioritas Pemerintah Kota untuk segera menuntaskan masalah sampah secara menyeluruh dan kami harapkan dari persoalan landasan hukum yakni Perda dapat mendorong terwujudnya Batam yang bersih dan asri,” ujar Rudi.

‎Ia menjelaskan, revisi Perda Pengelolaan Sampah diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi pemerintah daerah dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, berkelanjutan, dan melibatkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

‎Menurutnya, persoalan sampah merupakan tantangan yang kompleks sehingga membutuhkan komitmen dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat.

‎“Memang rumit dan menantang persoalan sampah ini, namun jika kita semua bersinergi dengan iktikad baik bersama mewujudkan Batam yang bersih dan asri, insyaallah persoalan sampah ini bisa kita atasi bersama,” katanya.

‎Lebih lanjut, Rudi menilai keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya berdampak pada kualitas lingkungan hidup, tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

‎Lingkungan yang bersih dan tertata dinilai mampu meningkatkan daya tarik Kota Batam sebagai destinasi investasi dan pariwisata.

‎“Jika Batam bersih, asri, dan indah, sudah tentu semakin banyak orang tertarik berkunjung ke Batam, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.

‎Melalui rapat dan FGD tersebut, Pansus DPRD Kota Batam berharap memperoleh berbagai masukan konstruktif dari OPD terkait, pelaku usaha, serta masyarakat sebagai bahan penyempurnaan Ranperda. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung terwujudnya sistem pengelolaan sampah yang modern, efektif, dan berkelanjutan di Kota Batam.

‎Pansus DPRD Kota Batam juga menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan kebutuhan daerah, sehingga persoalan sampah dapat ditangani secara lebih optimal demi mewujudkan Batam yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat maupun para pengunjung. (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain