Connect with us

9info.co.id | BATAM – Amsakar Achmad menegaskan komitmen Pemerintah Kota Batam dalam menghadirkan kebijakan pembangunan yang berpihak pada anak, seiring dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA).

Persetujuan Ranperda tersebut dicapai bersama DPRD Kota Batam dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (15/12/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kalamuddin dan dihadiri 34 dari 50 anggota DPRD.

Dalam pidato pendapat terakhirnya, Amsakar menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam, khususnya panitia khusus (pansus) pembahasan Ranperda, atas kolaborasi yang konstruktif dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang generasi muda Batam.

“Regulasi ini menjadi fondasi penting agar pembangunan Batam tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan anak-anak memperoleh hak, perlindungan, serta ruang tumbuh yang aman,” tegas Amsakar di hadapan forum paripurna.

Amsakar menjelaskan, Ranperda Kota Layak Anak merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021. Melalui perda ini, Pemerintah Kota Batam memperkuat peran negara dalam menjamin pemenuhan hak anak secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, perda tersebut akan menjadi instrumen utama dalam menyediakan 24 indikator Kota Layak Anak. Implementasinya dirancang lintas sektor dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media massa, hingga keluarga sebagai lingkungan pertama dan utama bagi anak.

“Kota Layak Anak tidak bisa dibangun hanya oleh pemerintah. Perda ini menjadi payung hukum agar seluruh pihak bergerak bersama dan memiliki tanggung jawab yang jelas,” ujar Amsakar.

Dalam proses pembahasan, Ranperda mengalami penyederhanaan substansi demi efektivitas pelaksanaan. Dari semula pasal 69, regulasi ini dirumuskan menjadi pasal 21, sementara ketentuan teknis akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.

Menurut Amsakar, langkah-langkah tersebut mencerminkan kepemimpinan yang adaptif dan fokus pada implementasi kebijakan, bukan semata-mata pada banyaknya aturan.

“Yang penting bukan jumlah pasalnya, tapi bagaimana regulasi ini benar-benar bekerja di lapangan dan dirasakan manfaatnya oleh anak-anak Batam,” katanya.

Setelah disepakati, Pemerintah Kota Batam akan segera menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan nomor register sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Menutup pidatonya, Amsakar menegaskan visi jangka panjang menjadikan Batam sebagai kota yang aman, inklusif, dan ramah bagi tumbuh kembang anak.

“Kita ingin anak-anak Batam tumbuh sehat, terlindungi, percaya diri, dan siap menjadi generasi penerus yang unggul. Inilah investasi sosial jangka panjang yang harus kita jaga bersama,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus Ranperda KLA DPRD Kota Batam, Asnawati Atiq, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda dimulai dari rapat paripurna DPRD pada tanggal 29 Juli 2025 dengan Merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021.

Pansus kemudian dibentuk dan mulai bekerja sejak 31 Juli 2025 hingga finalisasi pada 12 Desember 2025. Selama proses tersebut, pansus mengadakan rapat internal, pembahasan lintas fraksi dan komisi, serta konsultasi dengan profesor.

Meski sempat melampaui batas waktu sesuai ketentuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), penyesuaian substansi tetap dilakukan agar selaras dengan peraturan terbaru dan kebijakan nasional.

Asnawati menegaskan, Ranperda ini menjadi penting karena Batam belum memiliki perda khusus tentang Kota Layak Anak, meski sejak tahun 2021 telah menjalankan berbagai program dan meraih predikat Kota Layak Anak kategori Nindya dari Kementerian PPPA pada tahun 2022, 2023, dan 2025.

“Ranperda ini menjembatani praktik yang sudah berjalan dengan kebutuhan payung hukum ke depan,” ujarnya.

Untuk memperkuat substansi, pansus melakukan konsultasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Riau, kajian banding ke Kota Yogyakarta, serta koordinasi dengan Kementerian PPPA RI. Hasilnya, Ranperda disarankan segera diundangkan paling lambat Desember 2025 dengan mengacu pada peraturan terbaru guna meningkatkan nilai evaluasi KLA Batam tahun 2026.

Pembahasan juga menyepakati penyederhanaan Ranperda dari 69 pasal menjadi 21 pasal tanpa mengurangi strategi poin-poin, antara lain penguatan peran Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), keterlibatan kecamatan, serta partisipasi masyarakat, dunia usaha, media massa, dan forum anak.

Ranperda ini menegaskan perda sebagai pedoman bersama, sementara pengaturan teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.(Tim)

 

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain