Connect with us

9info.co.id | BATAM – BP Batam melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait memastikan bahwa Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City masih menjadi salah satu proyek strategis nasional.

Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam Arah Pembangunan Kewilayahan pada Lampiran IV Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.

“Kami berharap, seluruh pihak dapat mendukung penyelesaian Proyek Rempang Eco-City yang nantinya dapat memberikan kontribusi terhadap ekonomi Batam,” ujar Tuty, panggilan akrabnya, Selasa (11/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa Kawasan Terpadu Rempang Eco-City bertujuan untuk mendukung rencana pengembangan koridor industri di Batam.

Dengan harapan, kawasan tersebut dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru bagi masyarakat.

Sehingga, warga di sana pun mendapat kesempatan besar dalam ekosistem industri yang akan dibangun. Salah satunya adalah dengan meningkatnya penyerapan tenaga kerja.

“Apabila pembangunan rumah tahap kedua beserta fasilitas pendukung lainnya rampung, kami optimis ini akan mengubah pandangan masyarakat menjadi lebih positif terhadap rencana investasi di kampung mereka,” tambah Tuty.

Tuty mengakui jika percepatan realisasi Proyek Rempang Eco-City membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat maupun seluruh komponen daerah.

“Sesuai pesan Pak Kepala dan Bu Waka, yang paling penting adalah bagaimana komunikasi antara pemerintah dan masyarakat bisa terjaga dengan baik. Kami ingin, seluruh masyarakat bisa merasakan manfaat dari pengembangan kawasan ini,” tutup Tuty.

Selain Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City, pemerintah juga menetapkan beberapa proyek strategis lain seperti Pengembangan Pelabuhan Batuampar dan Pelabuhan Kabil; Pembangunan Jalan Lingkar Luar Tanjungpinggir – Jodoh; Pengembangan Kawasan Terpadu Galang Maritime City; Pengembangan KEK Batam Aero Technic, KEK Nongsa, KEK Sekupang, KEK Tanjungsauh; Pengembangan SPAM Regional Batam; Pengembangan Batam Urban dan Industrial Sewerage System Development Project; serta Perencanaan, Persiapan dan Pembangunan LRT Batam Trase Bandara Hang Nadim-Batam Center-Batu Ampar dan BRT Trans Batam Trase Batam Center-Tanjung Uncang, yang terintegrasi dengan TOD.

Beberapa proyek strategis pemerintah bertujuan untuk menjadikan Batam sebagai kawasan terbaik, dari bidang industri investasi maupun sektor pariwisata. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain