Connect with us

9info.co.id | BATAM – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan ESDM Kabupaten Karimun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan di Karimun pada Senin, (10 Maret 2025).

Sidak ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan harga dan kualitas produk yang beredar di pasaran.

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan minyak goreng merek Minyakita dijual dengan kondisi takaran yang tidak sesuai. Kemasan 1 liter Minyakita, yang diproduksi oleh PT Musim Mas Batam dan PT Adhitya Serayakorita Dumai, ternyata mengalami kekurangan volume antara 10 hingga 20 ml saat dilakukan pengukuran.

Selain permasalahan takaran, petugas juga menemukan harga jual Minyakita di beberapa swalayan masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Minyakita kemasan 1 liter dijual dengan harga Rp 16.500, padahal sesuai ketentuan, HET yang berlaku adalah Rp 15.700.

Menanggapi temuan ini, Plt Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan ESDM Karimun, Vandarones Purba, meminta distributor untuk segera menyesuaikan harga dengan HET.

“Kita minta distributor langsung menjual sesuai HET untuk menghabiskan stok. Kita tegaskan, kalau distributor tidak sanggup jual sesuai HET, maka jangan dijual,” tegas Vandarones Purba.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa hasil temuan ini akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kementerian Perdagangan RI untuk tindak lanjut lebih lanjut.

“Hasil dari temuan hari ini kita akan sampaikan ke Provinsi dan Menteri Perdagangan, kita akan sampaikan semua,” pungkasnya.

Sidak ini menjadi langkah pengawasan pemerintah daerah guna melindungi konsumen dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

9info.co.id | BATAM – Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam yang berada di bawah Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, melalui Petugas Pos Jembatan 1 Barelang, melaksanakan patroli gabungan bersama Dinas Perhubungan, Polisi Militer, serta Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, pada Senin (6/7/2026).

Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono mengatakan, patroli ini bertujuan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan larangan parkir di kawasan jembatan, menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan kawasan strategis sebagai salah satu ikon Kota Batam.

Selama pelaksanaan patroli, petugas juga melakukan pemantauan di sepanjang area Jembatan 1 Barelang serta memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas jembatan.

Hal ini juga selaras dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, sebagaimana diberitakan oleh Batampos pada 7 Juli 2026, yang menegaskan tujuan patroli ini sebagai langkah preventif atas isu dugaan adanya pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jembatan Barelang.

Ketentuan larangan parkir juga tidak hanya berlaku di kawasan Jembatan Barelang juga, melainkan untuk seluruh jembatan lainnya di Kota Batam.

“BP Batam sangat mengapresiasi sinergi positif lintas instansi. Upaya ini merupakan faktor pendukung untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Mujiyono.

Ia menambahkan, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, telah menekankan pentingnya pelayanan publik yang mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Batam yang aman, tertib, dan berdaya saing.

Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh jajaran di lingkungan BP Batam didorong untuk memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait dalam menjaga fasilitas publik dan objek vital daerah.

“Sesuai arahan pimpinan, setiap pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan secara humanis, responsif, dan komunikatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antarinstansi demi terciptanya pelayanan publik yang semakin optimal,” pungkas Mujiyono.

Hingga patroli berakhir, situasi di kawasan Jembatan 1 Barelang terpantau aman dan kondusif, tanpa ditemukan gangguan yang berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas maupun mengganggu ketertiban umum.

Melalui kegiatan ini, Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung arahan pimpinan BP Batam dalam menjaga keamanan kawasan strategis, meningkatkan disiplin masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berhenti dan memarkirkan kendaraan di badan jembatan, melakukan aktivitas berjualan, maupun kegiatan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu fungsi jembatan,” tutup Mujiyono. (RUD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain