Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Pesona investasi Kota Batam memang tidak ada habisnya. Kali ini, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menerima kunjungan kerja perusahaan asal Tiongkok, CNGR Advanced Material Co.,Ltd, Jumat (27/9/2024) di Marketing Center BP Batam.

Sebanyak 15 orang rombongan CNGR yang dipimpin oleh Vice President CNGR Advanced Material Co.,Ltd, Zhu Jiangang diterima oleh Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol, Ariastuty Sirait dan Direktur Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, Surya Kurniawan Suhairi beserta jajaran.

Pertemuan ini dihelat sebagai ruang diskusi dan konsultasi rencana investasi CNGR Advanced Material Co.,Ltd khususnya mengenai industri hilirisasi timah.

CNGR sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di sektor industri energi sekaligus pemasok global untuk baterai lithium asal Tiongkok. Perusahaan ini telah berkembang di beberapa negara, seperti Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Korea Selatan.

CNGR saat ini juga tengah gencar melebarkan sayap bisnisnya di Finlandia, Moroko, dan Indonesia.

Vice President CNGR Advanced Material Co.,Ltd, Zhu Jiangang, mengatakan upaya ekspansinya berbuah manis, yang mana kini telah mencapai realisasi investasi hingga USD 7 miliar serta menyerap 8.000 pekerja di Indonesia.

Kehadiran CNGR di Kota Batam merupakan hasil dari upaya Kawasan Industri Tunas yang dipimpin oleh Chrispin Andereas selaku Direktur.

“Kami melihat potensi pasar di Kota Batam yang besar di Indonesia. Bersama Kawasan Industri Tunas, kami ingin tahu lebih lanjut bagaimana proses investasi beserta dokumen pendukung yang diperlukan di sini,” ujar Zhu.

Pertemuan tersebut berlangsung dengan baik dan interaktif. Zhu beserta rombongan secara aktif mengajukan pertanyaan seputar mekanisme impor-ekspor, pengelolaan limbah, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Zhu secara terang-terangan mengatakan, penjelasan yang ia terima sangat lengkap dan menjawab semua pertanyaan esensial seputar rencana bisnis CNGR.

”Kami sangat mengapresiasi penjelasan BP Batam seputar mekanisme investasi industri timah beserta dokumen yang diperlukan. Dan kami juga berterima kasih atas upaya BP Batam yang sepenuh hati mendukung rencana investasi kami di Kota Batam. Kami berharap rencana ini dapat terwujud segera,” kata Zhu antusias.

Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menyambut baik respon positif Zhu dan tim.

Ia dengan gamblang menyatakan kesiapan BP Batam untuk mendukung penuh rencana berusaha CNGR.

”Salah satu tugas BP Batam adalah meningkatkan realisasi investasi di Kota Batam. Jadi jangan khawatir, BP Batam akan berkomitmen penuh dan mendukung rencana hilirisasi timah CNGR di Kota Batam sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Ariastuty.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain