Connect with us

9info.co.id – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan Koordinasi Dakwah Islam (BKDI) BP Batam salurkan bantuan sosial ke Panti Asuhan Restu Ilahi Nongsa pada hari Kamis (30/03/2023).

Sebagai bentuk kepedulian sesama, bantuan sebesar Rp 5.000.000 diserahkan secara simbolis oleh Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi, Sylvia J. Malaihollo.

Sylvia berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat baik bagi BP Batam maupun panti asuhan Restu Ilahi.

“Bantuan ini kami wujudkan sebagai bentuk rasa syukur kami atas nikmat yang telah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa selama ini,” ujar Sylvia.

“Mudah-mudahan bantuan ini dapat menjadi barokah bagi BP Batam maupun bagi panti asuhan ini,” harap Sylvia.

Pimpinan pesantren Restu Ilahi, Ustadz Amrullah turut berterima kasih kepada perwakilan BKDI BP Batam yang hadir.

“Atas nama pesantren, kami ucapkan terima kasih kepada BP Batam yang telah menyempatkan berbagi kepada kami, semoga Allah SWT membalas kebaikan Bapak/Ibu sekalian,” pungkas Ustadz Amrullah. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Upaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Undang LAN RI Gelar Bimtek

Upaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Undang LAN RI Gelar Bimtek

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Hukum dan Organisasi menggelar Bimtek Penyusunan Standar Pelayanan Publik pada Rabu (4/12/2024) di IT Centre BP Batam.

Dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Idul Priady, kegiatan yang di ikuti oleh perwakilan dari seluruh Unit Kerja di lingkungan BP Batam ini menghadirkan narasumber Analis Kebijakan Ahli Muda Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Muhammad Syafiq dan Adhitya Budi Laksana.

Idul Priady dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyusunan Standar Pelayanan Publik akan sangat bermanfaat bagi instansi selaku pemberi layanan sekaligus juga terhadap masyarakat dan pelaku usaha selaku penerima layanan.

“Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara jelas telah mengamanatkan kepada setiap instansi pemerintah wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan Publik yang diperkuat dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan,” terang Idul.

“Berdasarkan hal tersebut tentu banyak sekali manfaat yang akan kita rasakan jika Standar Pelayanan Publik BP Batam telah tersusun antara lain peningkatan kualitas layanan, memberikan kepastian hukum, mempermudah evaluasi kinerja pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat,” sambungnya.

Idul berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh peserta tentang penyusunan Standar Pelayanan Publik yang efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan.

“Melalui kegiatan ini, harapan kami seluruh peserta dapat memahami dan men-transfer ilmunya kepada atasan serta rekan-rekannya di Unit Kerja masing-masing tentang detail Standar Pelayanan Publik yang efektif, berkeadilan, transparan, efisien, dan akuntabel di lingkungan BP Batam untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan pelaku usaha,” pungkas Idul. (MI)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain