Connect with us

Partai Perindo tidak diperhitungkan dalam pemilu 2019 lalu. Suaranya tidak signifikan. Target awal mendapatkan satu fraksi di DPRD Batam jauh meleset. Satu kursi pun tak diraih.

Lalu apakah cerita kelam tersebut akan terulang di pemilu 2024 mendatang? “Tidak, kita yakin kita akan mengirim kader kita menjadi anggota DPRD Kota Batam,” kata Ketua DPRD Kota Batam, Albert Gultom saat dijumpai di kantornya di Sei Panas, Senin (27/3).

Albert mengatakan, Perindo akan meraih suara signifikan di 2024 mendatang. Tidak tanggung-tanggung, Perindo menargetkan 4 kursi dari 4 dapil yang ada di Batam.

“Perindo siap mencatatkan sejarah di Batam. Dengan komposisi Bacaleg yang ada saat ini, kita yakin akan mengantarkan kader kita ke DPRD Kota Batam,” katanya.

Saat ini proses pendaftaran Bacaleg di Partai Perindo masih terus berlangsung. Akan berakhir pada 30 April mendatang. Sejumlah Bacaleg dari berbagai latar belakang sudah mendaftar. Bahkan ada beberapa Bacaleg yang pada 2019 maju lewat partai lain kini bergabung dengan Perindo.

Albert Gultom

“Yang sudah mendaftar ke Perindo dari berbagai kalangan. Ada yang pensiunan, tetapi banyak juga yang pengusaha muda. Ada juga akademisi dan juga praktisi hukum atau pengacara,” katanya.

Nantinya setiap Bacaleg yang mendaftar akan diseleksi oleh pengurus partai Perindo. Bukan hanya Batam atau Kepri, tetapi juga akan melibatkan DPP Perindo. Ini dilakukan untuk memastikan caleg yang akan diusung nantinya adalah sosok yang benar-benar berkompeten dan berjuang untuk partai. Sosok yang memang sudah dikenal oleh masyarakat sekitarnya.

“Kita harus akui memang sudah ada beberapa yang tetap akan kita pertahankan dan akan kita usung di 2024. Misalnya kader yang punya suara signifikan 2024 lalu akan tetap kita pertahankan,” tambahnya.

Albert mengatakan, ada 4 dapil yang berpotensi besar menjadi lumbung suara Perindo yang akan mengantarkan kadernya menjadi anggota DPRD Batam. Yakni dapil Batamkota-Lubukbaja, dapil Seibeduk-Nongsa-Bulang-Galang, dapil Sagulung dan dapil Batuaji. Keyakinan meraih kursi di dapil tersebut karena caleg yang akan berjuang di sana adlah sosok yang punya potensi besar yang sudah dikenal dan bergaul dengan masyarakat.

“Kita akan berusaha untuk mendapatkan kursi di setiap dapil, tetapi kiya yakin Perindo akan mendapat tiga kursi di pemilihan 2024 mendatang,” ujarnya.

Selain itu, naiknya elektabilitas Partai besutan Hari Tanoe Sudibyo secara nasional juga menjadi penyemangat bagi kader Partai Perindo di daerah. Artinya partai tersebut sudah semakin diterima di masyarakat.

Belum lagi bergabungnya sejumlah tokoh nasional ke Partai Perindo. Misalnya Tuan Guru Bajang (TGB) yang resmi menjabat sebagai pengurus pusat di DPP Perindo.

“Itu modal besar buat kita. Karena beberapa simpatisan TGB sudah bergabung ke kita. Bahkan sudah ada beberapa pesantren yang berkunjung ke kita. Dengan beberapa modal tersebut, kita yakin Perindo Kota Batam akan diperhitungkan di 2024 nanti,” katanya.

DPP pusat juga akan memberikan perhatian penuh kepada semua Caleg yang akan diusung di daerah. Di mana nantinya saat penghitungan suara, akan diupayakan semua saksi Perindo akan ada di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Batam. Di mana yang merekrut saksi ini adalah DPD tetapi biaya untuk saksi ini berasal dari DPP.

“Jadi setiap saksi akan diperkuat di setiap TPS. Itu dibiayi oleh DPP, tetapi kita yang di daerah diberikan kepercayaan untuk merekrutnya,” tutupnya. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

DPRD Batam Desak Pembenahan data Bansos: “Jangan Sampai Yang Berhak Justru Tersisih”

DPRD Batam Desak Pembenahan data Bansos: "Jangan Sampai Yang Berhak Justru Tersisih"

9info.co.id | BATAM – Persoalan pendataan dan penetapan penerima bantuan sosial (bansos) kembali menjadi perhatian. Keluhan masyarakat terkait ketimpangan penerima bantuan mendorong Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Tapis Dabbal Siahaan, SH, melakukan audiensi bersama masyarakat dan pihak terkait di Kecamatan Batu Aji. Jumat (28/08/2026).

‎Dalam audiensi tersebut, Tapis menyoroti pentingnya ketepatan pendataan penerima bansos agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak justru tersisih akibat persoalan administrasi maupun penetapan desil.

‎Salah satu persoalan yang mencuat adalah mekanisme pengelompokan masyarakat berdasarkan desil kesejahteraan.

‎Masyarakat yang berada pada kelompok desil tertentu menjadi sasaran program bantuan, sementara warga dengan tingkat desil lebih tinggi dapat dinyatakan tidak memenuhi kriteria untuk jenis bantuan tertentu.

‎“Jangan sampai ada ketimpangan terkait dana bantuan sosial. Kita ingin data penerima benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan,” ujar Tapis.

‎Menurutnya, proses pendataan melalui sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) harus mampu menggambarkan kondisi riil masyarakat. Sebab, dalam praktiknya masih ditemukan warga yang mempertanyakan perubahan status kepesertaan bansos setelah dilakukan pemutakhiran data.

Audiensi itu juga membahas persoalan anak penerima bantuan pendidikan.

‎Sejumlah warga mengeluhkan anak mereka telah mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP), bahkan buku rekening bantuan telah diterbitkan, namun kondisi desil keluarga masih menjadi persoalan dalam mengakses program bantuan lainnya.

‎Hal tersebut menunjukkan perlunya sinkronisasi dan verifikasi data antarkementerian maupun antarprogram agar masyarakat tidak mengalami kebingungan akibat perbedaan status data.

Warga Bisa Ajukan Sanggahan

‎Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial yang bertugas di Kelurahan Buliang, Rina Purba, menjelaskan bahwa masyarakat yang merasa dinyatakan tidak layak menerima bantuan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

‎Menurut Rina, masyarakat dapat menyampaikan sanggahan secara mandiri melalui portal Perlindungan Sosial atau mendatangi agen Perlinsos di wilayah domisilinya.

‎“Potensi tidak layak bisa dilakukan sanggahan dan dilakukan identifikasi kembali. Masyarakat dapat menyampaikan pembuktian terkait kondisi sebenarnya,” jelas Rina.

‎Ia menerangkan bahwa desil merupakan pengelompokan data berdasarkan data yang dikumpulkan dan diolah pemerintah, sehingga penetapan status penerima bantuan tetap harus mengacu pada hasil verifikasi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

‎Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah pendapatan per kapita. Dalam pemaparan tersebut disebutkan angka Rp1.080.072 per kapita sebagai salah satu batasan dalam pengelompokan yang digunakan dalam proses pendataan.

‎Namun demikian, status desil bukan semata-mata persoalan angka pendapatan. Kondisi kepemilikan aset dan keadaan sosial ekonomi keluarga juga menjadi bagian dari proses identifikasi.

‎Warga yang memiliki kendaraan roda empat atau kepemilikan sertifikat tanah lebih dari satu, misalnya, dapat menjadi bagian dari indikator yang memengaruhi penilaian kelayakan.

PKH, PIP dan PBI Memiliki Kriteria Berbeda

‎Rina juga menjelaskan bahwa setiap program bantuan memiliki kriteria masing-masing.

‎Untuk PKH, penerima berada pada kelompok kesejahteraan terbawah sesuai dengan ketentuan program. Sementara untuk sejumlah program lain, termasuk PIP dan PBI Jaminan Kesehatan, cakupan desil dan persyaratannya dapat berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya melihat angka desil sebagai satu-satunya penentu, tetapi memahami bahwa penerimaan bantuan harus berdasarkan kesesuaian data serta hasil verifikasi.

‎“Desil itu pengelompokan data. Untuk memastikan seseorang layak atau tidak, tetap harus dilakukan verifikasi sesuai kondisi dan ketentuan bantuan,” terang Rina.

DPRD Minta Jangan Ada Nuansa Politik Dalam Penetapan Penerima Bansos.

‎Audiensi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Batu Aji tersebut turut disaksikan langsung oleh Plh Camat Batu Aji Awar Udin dan Kasubag Program dan Keuangan Kecamatan Batu Aji Johan.

‎Tapis menegaskan, perhatian DPRD terhadap persoalan bansos tidak boleh dikaitkan dengan kepentingan politik.

‎Menurutnya, masukan yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi wakil rakyat dalam menyerap aspirasi masyarakat.

‎“Jangan sampai ada bau-bau politiknya. Masukan dari kami adalah bagaimana sistem dan data penerima PKH ini bisa semakin tepat sasaran,” tegas Tapis.

‎Ia meminta pemerintah memastikan proses verifikasi tidak hanya bergantung pada data administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat di lapangan.

‎Pasalnya, masih terdapat laporan warga yang merasa layak menerima bantuan, tetapi justru masuk dalam kategori tidak layak setelah dilakukan pemutakhiran data.

‎Sebaliknya, masyarakat juga berharap warga yang kondisi ekonominya sudah membaik atau tidak lagi memenuhi kriteria dapat dikeluarkan dari daftar penerima sehingga anggaran bantuan benar-benar menyasar kelompok yang membutuhkan.

Tapis Dabbal Siahaan, S.H.,: “Usulan Stiker di Rumah Penerima Bansos”

‎Dalam kesempatan tersebut, Tapis juga kembali mendorong adanya stiker atau penanda di rumah penerima PKH maupun bansos sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

‎Menurutnya, penanda tersebut dapat menjadi salah satu cara agar masyarakat mengetahui siapa saja yang menerima bantuan pemerintah sekaligus membuka ruang pengawasan sosial.

‎“Kalau penerima bantuan diberikan tanda di rumah, masyarakat bisa mengetahui dan ikut mengawasi. Ini soal transparansi,” kata Tapis.

‎Ia mengungkapkan bahwa usulan mengenai penandaan rumah penerima bansos tersebut sebelumnya juga telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial Kota Batam.

‎Karena itu, Tapis mempertanyakan apa yang menjadi kendala sehingga usulan tersebut belum dapat direalisasikan.

‎Bagi DPRD, transparansi bukan hanya persoalan membuka data, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki ruang untuk memberikan koreksi apabila ditemukan penerima yang dinilai tidak sesuai kriteria.

‎Dengan demikian, proses pemutakhiran data bansos diharapkan tidak berhenti pada penetapan angka desil, tetapi benar-benar mampu menghasilkan data penerima yang akurat, transparan, terverifikasi, dan tepat sasaran.

‎Masyarakat yang merasa dirugikan oleh hasil pendataan pun diharapkan menggunakan mekanisme sanggahan yang telah disediakan, dengan membawa bukti dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. (Mat)

Continue Reading

Berita Lain