Connect with us

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait menyambut positif keputusan pemerintah pusat terkait keberlanjutan Ex-Officio.

Ia menyebut jika BP Batam siap menyukseskan keberlanjutan Ex-Officio yang sejatinya memberikan banyak manfaat terhadap percepatan program pembangunan daerah serta kemudahan berinvestasi.

“Kami menyambut baik keputusan ini sebagaimana yang tertuang dalam perubahan ketiga PP Nomor 4 Tahun 2025. Kami berharap, langkah-langkah strategis ke depan bisa membawa dampak positif bagi ekonomi Batam,” ujar Tuty, panggilan akrabnya, Senin (17/2/2025).

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 disebutkan bahwa Kepala Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dijabat Ex-Officio oleh Wali Kota Batam dan Wakil Kepala KPBPB Batam dijabat oleh Wakil Wali Kota Batam.

Kepala dan Wakil Kepala bertugas untuk mengelola, mengembangkan pembangunan serta meningkatkan daya saing KPBPB Batam.

Melalui sinkronisasi ini, sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam diharapkan dapat mengawal percepatan pembangunan Batam yang memiliki jumlah penduduk sekitar 1,3 juta ini.

“Harapan kami, seluruh komponen daerah pun dapat mendukung penuh keputusan ini dan dapat saling berkolaborasi demi kemajuan Batam tercinta,” tambah Tuty.

Ia turut mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh pimpinan BP Batam yang telah memimpin kemajuan Batam dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Dengan harapan, pimpinan baru nantinya bisa memberikan kontribusi lebih signifikan untuk Batam lebih maju.

“Selamat datang pimpinan baru dan terima kasih banyak atas pengabdian serta dedikasi pimpinan sebelumnya,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.

Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.

Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.

Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.

Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.

Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain