Connect with us

9info.co.id – BP Batam sedang berkonsentrasi untuk menyiapkan desain kota yang modern untuk masyarakat.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri agenda Halal Bihalal bersama masyarakat Kecamatan Lubuk Baja di Hotel Aston, Senin (8/5/2023) malam.

Rudi mengungkapkan jika BP Batam sedang merancang beberapa rencana strategis untuk mempercepat realisasi investasi ke depan.

Salah satunya dengan mengkaji desain pengembangan Pulau Rempang sebagai The New Engine of Indonesian’s Economic Growth dengan konsep ‘Green and Sustainable City’.

Tidak hanya itu, sejumlah rencana lain pun tak dapat terpisahkan dari upaya BP Batam dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Batam.

Seperti pembangunan Terminal 2 Bandara Internasional Hang Nadim Batam, peningkatan serta pengembangan infrastruktur jalan arteri, serta menyiapkan desain proyek transportasi modern berupa Light Rapid Transit (LRT).

“Tujuannya untuk menghidupkan industri di Kota Batam yang kita cintai ini. Untuk itu, kami membutuhkan dukungan masyarakat,” ujar Rudi.

Menurut Rudi, desain untuk pembangunan Terminal 2 Bandara Internasional Hang Nadim Batam sudah selesai.

Saat ini, pihaknya masih menunggu proses lelang untuk pengerjaannya ke depan.

Begitu pun dengan desain LRT. Desain proyeknya juga akan rampung dalam waktu dekat.

“Ketika Batam menjadi kota modern, transportasinya pun juga harus modern. Akan tetapi, masih perlu pembahasan yang detail apakah modelnya yang seperti kapsul atau yang panjang. Masih akan kami kaji,” bebernya.

Orang nomor satu di Kota Batam tersebut yakin, pesatnya pembangunan infrastruktur Kota Batam akan selaras dengan kemajuan investasi ke depannya.

Terbukti, Kota Batam masih mendominasi realisasi investasi di Provinsi Kepri dengan capaian 82,9 persen pada kuartal pertama tahun 2023.

Pembangunan Kota Batam di bawah kepemimpinan Muhammad Rudi pun diharapkan menjadi penggerak roda ekonomi Provinsi Kepri.

Hal ini seperti catatan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam. Sepanjang tahun 2022 lalu, ekonomi Kota Batam tumbuh sebesar 6,84 persen.

Persentase tersebut lebih tinggi dari dari angka pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri dan Nasional yang hanya mencatatkan persentase sekitar 3,15 persen dan 5,31 persen.

“Mari bersama mendukung kemajuan investasi. Saya sangat cinta dengan Kota Batam, harapannya seluruh pihak dapat mendukung rencana pembangunan ini agar memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi nantinya,” pungkasnya. (Hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain