Connect with us

9info.co.id – HARRIS Hotel Batam Center memberikan kejutan kepada dua orang yang beruntung memenangkan hadiah THR 2 unit motor yaitu motor Honda Beat dan Honda Genio.

Hadiah ini diberikan sebagai apresiasi untuk para tamu yang antusias mengikuti paket berbuka bersama bertajuk “THR – The HARRIS Ramadan” selama bulan puasa, terbukti dari penjualan paket yang mencapai lebih dari 11.000 paket selama sebulan.

Tamu-tamu yang telah merasakan paket berbuka puasa di HARRIS Hotel Batam Center selama bulan Ramadan mendapatkan kesempatan untuk memenangkan hadiah THR 2 unit motor yaitu motor Honda Beat dan Honda Genio.

Pengundian hadiah tersebut dilangsungkan secara online di Instagram hotel @HARRISbatamcenter dan disaksikan serta diawasi langsung oleh Dinas Sosial, Kepolisian, dan Notaris Kota Batam untuk memastikan bahwa pengundian tersebut tidak ada kecurangan dan transparan.

Sebelum pengundian dimulai, lebih dari 11.000 kupon undian telah diperiksa dan disegel oleh Dinas Sosial untuk memastikan keabsahan pengundian.

Para penonton live sangat menantikan hasil undian pertama yaitu sepeda motor Honda Beat. Saat kupon diambil secara acak, MC membacakan nama pemenang pertama dan kemudian menghubungi pemenang tersebut untuk mengabarkan kabar gembira. Pemenang kedua juga kaget dan sangat bahagia saat dihubungi karena berhasil memenangkan hadiah utama dari undian THR HARRIS Hotel Batam Center.

“Kami sangat senang melihat antusiasme masyarakat Batam yang luar biasa dalam acara THR – The HARRIS Ramadan. Kami harap ini dapat menjadi hadiah spesial untuk pemenang kami dan memberikan pengalaman yang tak terlupakan di HARRIS Hotel Batam Center. Kami berharap dapat menyelenggarakan acara serupa di masa mendatang,“ ujar Harum Hendra Winata, General Manager HARRIS Hotel Batam Center.

Keluar sebagai pemenang Grand Prize THR 1444H adalah Ibu Selfi dan Ibu Inti Rochin yang berhasil membawa pulang hadiah Grand Prize motor Honda Beat dan Honda Genio.

Pihak hotel juga telah menghubungi pemenang agar segera dilakukan proses administrasi yang diperlukan.

Serunya berbuka puasa bersama di HARRIS Hotel Batam Center dan dapat membawa pulang hadiah sepeda motor. Sampai ketemu di THR 2024. (Int)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

9Info.co.id| BATAM –  Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa kemarin (2/10/2024). Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya peristiwa kekerasan dalam kasus perebutan anak yang menghebohkan Kota Batam dua tahun lalu di Hotel Harris Batam Center.

Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm. ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tiwik, dan dua hakim anggota Yuanne Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena di Ruang Sidang Utama PN Batam mengundang empat saksi yang mengetahui kronologi peristiwa perebutan anak tersebut.

Saksi bernama Zara Zettira mengungkapkan, “Saya tidak pernah melihat adanya dorongan, pemukulan, atau korban jatuh, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.” tegas Zara Zetrtira dalam persidangan.

“Saat Korban datang ke hotel Harris bersama adiknya, saya sedang di lobby Hotel Harris yang Mulia”, jelasnya.

“Pada saat itu korban menyampaikan kepada saya, sini anak gua “Anjing”. Namun saya menjawab tunggu bapaknya datang, tunggu bapaknya datang dan kami pun di amankan pihak security hotel untuk diarahkan ke suatu ruangan dekat lobby Hotel Harris (Smiley Room) sembari saya menggendong anak korban” sebutnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya dari UPT PPA Perlindungan Perempuan dan Anak yang menambah kesan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

“Korban hanya menjelaskan bahwa si korban mengalami luka memar di sebelah punggung kiri saat berkomunikasi VC dengan sikorban”, tetapi tidak melihat dengan jelas dalam Video tesebut Luka memar yang dialami oleh Korban, jelasnya.

“Pada saat itu, kehadiran kami atas instruksi dari PPA Polda Kepri Iptu Yanhthi Harefa SH. untuk mendampingi korban, dan berupaya memediasi antara korban dan terdakwa yang mulia. dalam mediasi tersebut disepakati dan tertulis ada 10 poin yang menjadi komitment korban dan terdakwa. Namun karena ada satu point’ yang tidak disepakati, si korban pun enggan untuk menandatangani kesepakatan yang mereka fasilitasi. Namun Terdakwa dan Korban sepakat tidur bersama Anaknya 1 kamar di Hotel Harris Batam Centre pada Senin Malam tanggal 12 September 2022., namun esoknya saksi kembali mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Batam kota”, namun tidak menghasilkan kesepakatan sebut saksi Tetmawati Lubis.

Hakim terlihat terkejut saat mendengar kesaksian tersebut, terutama karena dua saksi sebelumnya juga tidak menyebutkan adanya peristiwa yang dituduhkan oleh pelapor, yang merupakan istri terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, menegaskan bahwa kesaksian para saksi membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak terpenuhi. “Berdasarkan keterangan para saksi, dakwaan tidak sesuai dengan kenyataan,” katanya.

Saksi-saksi juga menunjukkan kesesuaian dengan kesaksian petugas keamanan dan polisi yang berada di lokasi kejadian, yang melihat langsung insiden perebutan anak tersebut.

Pihak perlindungan perempuan dan anak pun menyatakan tidak mengetahui adanya kekerasan dan hanya bertemu dengan korban setelah kejadian.

Asron Purba menambahkan bahwa bukti valid berupa video yang diunggah oleh korban di media sosial, yang menjadikan kasus ini viral, juga tidak menunjukkan adanya peristiwa kekerasan.

Namun usai persidangan, Majelis Hakim pun masih menolak permohonan kuasa hukum yang meminta penangguhan terhadap terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, (8/10/2024) dengan rencana menghadirkan saksi korban, yang sebelumnya telah mangkir dua kali dari persidangan.

Peristiwa ini berlangsung di ruang publik di Hotel Harris Batam Center dan berawal dari laporan KDRT yang dibuat oleh istri terdakwa, Daniel Marshall Purba. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menyusul banyaknya perhatian media terhadap situasi yang melibatkan perebutan anak. (DN).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain