9info.co.id – Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah bisa menjadi tempat hukuman alternatif bagi para narapidana kasus korupsi. Hal ini dikarenakan selain di lapas tersebut tidak memberikan efek jera.
“Ini masih wacana. Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, maka itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023, seraya menekankan usulan ini, tentu masih sebuah kajian, karena kalau hanya dipidana penjara di tempat lain mungkin dianggapnya biasa.
Sebelumnya akun Instagram resmi KPK @official. KPK mengunggah wacana penempatan napi kasus korupsi ke Lapas Nusakambangan.
Dalam unggahan tersebut KPK merekomendasikan beberapa perbaikan tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk memberikan efek jera yang lebih kuat dan mencegah terjadinya korupsi.
Selanjutnya dalam rekomendasi perbaikan jangka menengah, KPK menyarankan tiga hal yakni:
1. Dilakukan revisi PP 99 Tahun 2012 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba.
2. Membuat mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika dengan mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan.
3. Menempatkan/memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan.(Nat)