Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Wahjoe Triwidijo Koentjoro menerima langsung kunjungan dari Direktur Politeknik Caltex Riau (PCR), Dadang Syarif Sihabudin Sahid di Marketing Centre, Selasa (13/8/2024).

Kunjungan itu dalam rangka memperoleh informasi mengenai perkembangan pembangunan di Kota Batam, untuk menjadi bahan pertimbangan penyusunan perencanaan strategis Politeknik Caltex Riau dalam memenuhi kebutuhan dunia industri.

“Batam begitu berkembang khususnya di lima tahun terakhir, banyak alumni kami yang berkiprah di sini. Oleh karena itu, Batam menjadi hal yang strategis bagi kami untuk menjadi bagian dalam perencanaan strategis, khususnya bagaimana membuka program-program studi baru, bagaimana membina lulusan dan proses akademik yang dilakukan oleh kami,” kata Direktur PCR, Dadang Syarif Sihabudin Sahid.

Lebih lanjut ia berharap, dapat terjalin kolaborasi dan sinergi bersama BP Batam maupun industri di kota Batam.

“Harapan kedepannya tentu hubungan ini akan tetap dilakukan tidak hanya dengan BP Batam, tetapi juga dengan industri-industri yang ada di Batam. Sehingga lulusan institusi pendidikan tinggi khususnya di vokasi, diharapkan betul-betul siap mendukung perencanaan strategis suatu daerah,” ujar pria yang sudah memimpin PCR dalam 4 periode itu.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Wahjoe Triwidijo Koentjoro menyambut baik dan mengapresiasi upaya PCR untuk menyiapkan lulusan yang kompeten dan berdaya saing.

“Batam yang berkembang pesat membutuhkan tenaga kerja yang terampil, oleh karenanya kita harus siap dan memastikan bahwa Batam tetap kompetitif di kancah global,” seru Wahjoe.

Turut hadir dalam pertemuan, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, Kepala Biro SDM, Lilik Lujayanti, Kabag Humas, Sazani dan Kabag Promosi, Sofyan.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain