Connect with us

9info.co.id – bright PLN Batam bersama Direktorat Pengamanan Obyek Vital Nasional (Dir Pamobvit) dari Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penandatanganan dan penyerahan Pedoman Kerjasama Teknis (PKT) Pengamanan Pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu Tahun Angaran 2022 di Panbil, Rabu (19/1/2022).
Kegiatan penandatanganan dan penyerahan ini juga dihadiri oleh 19 pemangku kepentingan lain yang membutuhkan pengamanan objek vital nasional dan objek tertentu.

Dalam sambutannya, Dir Pamobvit Polda Kepri, Komsaris Besar Polisi Haris Suntojaya, S.I.K menyambut baik penandatanganan dan penyeharahan PKT Pengamanan Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu Tahun Angaran 2022 ini.

Hal ini menunjukkan adanya koordinasi yang baik antara pengelola objek vital nasional dengan Polda Kepri.

“Untuk wilayah Kepri senidiri terdapat 8 objek vital nasional dan 12 objek tertentu jasa keuangan yang telah melapor dan meminta bantuan pengamanan kepada Polda Kepri,” ujar Komisaris Besar Polisi Haris Suntojaya.

Haris menekankan bahwa sudah menjadi tugas dan kewajiban dari Polda Kepri untuk memberikan bantuan pengamanan terhadap pembangunan dan pengeloan objek vital nasional.

“Objek vital nasional merupakan kawasan, lokasi, bangunan dan infrastruktur yang bersifat strategis, oleh karena gangguan terhadap pembangunan atau kepada objek vital nasional sendiri tentu dapat memberikan pengaruh terhadap keamanan masyarakat bahkan terhadap kepentingan negara,” tambah Haris.

Dampaknya, masih Haris, dapat mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintah.

Mencermati perkembangan teknologi dan informasi pada era global ini, kata Haris, pembanguan objek vital nasional berpotensi menjadi target ancaman dan gangguan Kamtibnas, termasuk gangguan yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja, kebakaran dan tindak pidana.

“Kita juga menyadari situasi kondisi yang di hadapi tersebut tidaklah ringan. Dibutuhkan kesiapan seluruh personel Polda dalam melaksanakan tugasnya secara profesional dan proposional, agar dapat mencegah dan mengantisipasi terjadinya ancaman dan gangguan,” ujarnya.

Haris berharap, dengan dilakukannya penantatanganan dan penyerahan PKT Ini dapat mempermudah koordinasi dan meningkatkan sinergitas di bidang penegakan hukum antara pengelola bidang objek vital nasional dengan Polda Kepri, serta menjadi pedoman bagi semua pihak dalam menjankan tugas di lapangan.

Sementara itu, Direktur Operasi bright PLN Batam, Edyansyah mengucapkan terimakasih dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada Polda Kepri dan jajarannya atas rasa aman dan kepercayaan yang diberikan.

“Kami berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada jajaran Kepolisan Daerah Kepri dalam kerjasama sinergis menjaga keamanan seluruh aset operasional serta memelihara kondusifitas kegiatan pembangunan infrastruktur kelistrikan yang tujuan akhirnya dapat meningkatkan perekonomian Batam dan Kepri,” ujar Edy.

Dengan penandatanganan dan penyerahan (PKT) Pengamanan Pada Objek Vital Nasional ini Edy berharap dapat mempercepat koordinasi antara PLN Batam dengan Kepolisian dalam melakukan penanganan ataupun investigasi saat terjadi insiden sesuai ketentuan yang berlaku.

“PLN Batam sebagai perusahaan penyedia ketenagalistrikan di Batam memiliki komitmen untuk sepenuhnya mematuhi seluruh regulasi khususnya yang terkait dengan peraturan bidang pengamanan,” jelasnya lagi.

“Kami juga memohon dukungan dari semua lapisan masyarakat untuk memahami bahwa pengamanan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Provinsi Kepri khususnya Kota Batam adalah demi sistem kelistrikan yang andal, karena keandalan listrik menjadi salah satu indikator laju pertumbuhan ekonomi Kota Batam baik dari sektor industri, bisnis maupun rumah tangga,” tutup Edy.

Bagi bright PLN Batam, dengan adanya kerjasama pengamanan ini akan dapat menurunkan angka gangguan keamanan, mencegah terjadinya potensi gangguan keamanan, serta adanya kepastian bantuan pengamanan dan patrol pada kegiatan operasional PLN Batam baik saat membangun pondasi maupun saat pendirian tiang.

Selain untuk memperkuat dan meningkatkan keandalan pasokan listrik, pembangunan ini juga sebagai bentuk kesiapan bright PLN Batam dalam menjaga keberlangsungan suplai energi listrik bagi industri dan binsis yang ada di Batam Barelang.

Terutama semenjak ditetapkannya Keputusan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park (NDP) dan KEK MRO Batam Aero Technic (BAT) pada Juli 2020 lalu.(PB)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pangulu Dolok Marangir 1 Rangkap Jabatan, Pemkab Simalungun Dinilai Tutup Mata

Pangulu Dolok Marangir 1 Rangkap Jabatan, Pemkab Simalungun Dinilai Tutup Mata

9info.co.id | BATAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mendapat sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Pangulu (Kepala Desa) Nagori Dolok Marangir 1, Erwin Hadi Purba. Pasalnya, meskipun terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa, Erwin Hadi Purba masih tercatat sebagai pegawai aktif di salah satu perusahaan PMA, PT Bridgestone, yang beroperasi di Dolok Marangir. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan transparansi dalam pemerintahan desa setempat.

Ketua DPD Sanopati 08 Simalungun, H. Dens Simarmata, SH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pembiaran yang dilakukan oleh instansi terkait. Menurutnya, rangkap jabatan yang dilakukan oleh Pangulu Dolok Marangir 1 ini jelas melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 yang dengan tegas melarang kepala desa merangkap jabatan.

Selain itu, pelanggaran serupa juga tercantum dalam Pasal 29 UU yang sama, serta Pasal 22 Ayat (2) Huruf d UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Pemerintah Kabupaten Simalungun seharusnya bertindak tegas. Pembiaran ini mencerminkan kelalaian serta potensi kolaborasi negatif antara pihak terkait. Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas H. Dens Simarmata.

Selain Pangulu, sejumlah perangkat Nagori Dolok Marangir 1 juga diduga memiliki jabatan ganda, baik sebagai karyawan aktif di perusahaan maupun status pensiunan. Hal ini semakin memperburuk citra pemerintah desa dan menambah kekhawatiran terhadap kinerja pemerintahan di tingkat nagori.

H. Dens Simarmata menyampaikan keprihatinannya atas situasi ini dan mendesak Pemkab Simalungun segera mengambil tindakan tegas. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Simalungun untuk mendesak pencopotan jabatan Pangulu Dolok Marangir 1 serta pembenahan perangkat Nagori yang tidak mematuhi aturan.

“Hal ini harus menjadi perhatian serius demi menjaga integritas pemerintahan desa,” ujar H. Dens.

Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap implementasi peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa, sangat penting.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Pemkab Simalungun untuk mengatasi polemik ini dan memastikan bahwa pemerintahan desa dijalankan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini di publikasikan, pemerintah kabupaten simalungun belum meberikan klarifikasi. (STP).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain