Connect with us

9info.co.id | ‎BATAM – Aksi kekerasan terjadi di depan pos keamanan Gros Mart, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, pada Minggu dini hari (6 Juli 2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Seorang warga bernama Maulana Hidayat, penduduk Pancur Tower RT 02/RW 10, menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang tak dikenal.

‎Kejadian tersebut telah dilaporkan secara resmi ke pihak berwajib dengan Nomor Laporan Polisi: LP – B/152/VII/Res/SPKT/POLSEK SUNGAI BEDUK/POLRESTA BARELANG /POLDA KEPRI, tertanggal 6 Juli 2025.

‎Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, Maulana menyebutkan bahwa ia saat itu hendak pulang ke rumah dan melihat keributan di depan pos security Gros Mart. Ketika berhenti untuk memperhatikan, ia justru menjadi sasaran kekerasan oleh tiga orang tak dikenal.

‎”Saya dicegat, dipukul di bagian badan, punggung, leher, bahkan dicekik dan kepala saya dipukul hingga berdarah. Saya langsung melarikan diri ke rumah,” ujar Maulana dalam laporan tersebut.

‎Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian punggung, leher, dan kepala yang diduga akibat tusukan benda tajam. Ia kini tengah menjalani perawatan medis.

‎Tidak hanya Maulana, informasi dari lokasi kejadian juga menyebutkan bahwa seorang petugas security Gros Mart turut menjadi korban pemukulan, dan telah membuat laporan terpisah ke Polsek Sungai Beduk. Selain itu, beberapa pengunjung yang sedang mengambil uang di ATM Mandiri di sekitar lokasi juga sempat mendapat serangan dari pelaku.

‎Kejadian ini menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar dan pengunjung pusat perbelanjaan tersebut. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan motif para pelaku.

‎Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Alex Yasral belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini. Sementara Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk Ipda Alex T menyampaikan akan mendalami dan menindaklanjuti laporan tersebut. “Kita lagi berupaya mencari petunjuk dan mencari para pelaku” terangnya saat dihubungi lewat telepon selularnya.

Warga diminta tetap waspada dan segera melapor jika memiliki informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.(RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain