Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Batam kembali menyelenggarakan program tahunan Bulan Dana PMI tahun 2024 sebagai wujud nyata kepedulian terhadap kemanusiaan. Mengusung tema “Bergerak Peduli Untuk Sesama”, kegiatan ini bertujuan menghimpun dana untuk mendukung program kemanusiaan dan layanan darah di Kota Batam.

Ketua Bulan Dana PMI Kota Batam sekaligus Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., menegaskan pentingnya peran masyarakat dan instansi dalam hal ini OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam untuk mendukung program ini.

“Kegiatan ini bukan sekadar upaya penggalangan dana, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat semangat kepedulian terhadap sesama. Ketua PMI Kota Batam, Ibu Sri Soedarsono terus menunjukkan komitme PMI sebagai organisasi yang dicintai masyarakat,” ujar Jefridin.

Program Bulan Dana PMI Kota Batam dilaksanakan berdasarkan izin resmi Wali Kota Batam melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam dengan Nomor 1353/400.7.3.6/X/2024. Kegiatan ini berlangsung mulai 14 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025, didukung Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 30 Tahun 2024.

“Kami berharap dukungan dari seluruh pihak, baik melalui donasi individu maupun penggalangan dana di instansi dan lembaga. Setiap pemberian akan sangat berarti bagi para penerima yang membutuhkan,” tambah Jefridin.

Untuk mempermudah partisipasi, PMI Kota Batam memberikan fleksibilitas dalam metode penggalangan dana. Setiap instansi dan lembaga diminta menunjuk satu penanggung jawab yang dapat didaftarkan melalui link https://bit.ly/picbulandana. Media publikasi Bulan Dana dapat digunakan selama penggalangan
donasi dan dapat diakses melalui link
http://bit.ly/mediabulandana.

Hasil penggalangan dana dapat disetorkan melalui rekening berikut:
– Bank BCA: 8335371000 (a.n Palang Merah Indonesia Batam)
– BSI: 7714440351 (a.n PMI Kota Batam)
– BNI: 1262621783 (a.n PMI Kota Batam)
– BRI: 211701000544566 (a.n PMI Kota Batam)
– Bank Riau Kepri Syariah: 1061100033 (a.n Donasi PMI Kota Batam)

Bukti transfer dapat diunggah melalui link https://bit.ly/BuktiTransferBDPMIBatam24, paling lambat 10 Februari 2025. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PLN Batam Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pemenuhan Hak Pelanggan Pasca-Gangguan Kelistrikan Batam–Bintan

PLN Batam Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pemenuhan Hak Pelanggan Pasca-Gangguan Kelistrikan Batam–Bintan

9info.co.id | BATAM – PT PLN Batam memahami berbagai masukan dan aspirasi pelanggan terkait pemberian kompensasi atas gangguan pasokan listrik yang terjadi di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 lalu. Perusahaan menyadari bahwa gangguan tersebut telah berdampak pada aktivitas masyarakat, dunia usaha, serta berbagai sektor pelayanan publik.

Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Berbagai masukan yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian perusahaan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan keandalan sistem kelistrikan.

“Terkait pemberian kompensasi, PLN Batam menjelaskan bahwa mekanisme dan perhitungannya mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam, serta Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017,” ujar Vidya.

Vidya menambahkan, dalam ketentuan tersebut, pemberian kompensasi didasarkan pada pencapaian indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan ketentuan dan parameter yang berlaku dengan mempertimbangkan kategori layanan pelanggan.

Bagi pelanggan reguler pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan sesuai formula yang ditetapkan. Sementara bagi pelanggan prabayar, kompensasi diberikan melalui penambahan energi listrik dalam bentuk token dengan nilai yang setara sesuai ketentuan. Adapun pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B) mengikuti mekanisme kompensasi berdasarkan jenis layanan dan perjanjian yang berlaku.

Proses perhitungan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data dan indikator mutu pelayanan melalui sistem administrasi pelayanan perusahaan. Dengan mekanisme tersebut, pemberian kompensasi dilaksanakan secara terukur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, PLN Batam memahami bahwa kepercayaan pelanggan tidak hanya dibangun melalui pemenuhan kewajiban kompensasi, tetapi juga melalui peningkatan kualitas dan keandalan pasokan listrik. Oleh karena itu, perusahaan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan, penguatan infrastruktur, serta penyempurnaan langkah-langkah pengamanan dan mitigasi risiko gangguan.

PLN Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat komunikasi dengan pelanggan, serta menjadikan setiap masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.

“Terkait kompensasi ini, kami juga sangat terbuka dan pelanggan dapat melihat langsung besarannya di aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi kami, atau mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji,” tutup Vidya. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain