Connect with us

9info.co.id  | BATAM – Insiden yang memprihatinkan terjadi di Batam, tepatnya di kawasan Palm Spring, Blok E, No. 127. Seorang warga negara asing (WNA) diduga menghalangi proses pembangunan rumah seorang pendeta di Batam. Hal ini disampaikan Revan Allingson Simanjuntak, S.H.

“Penghalangan proses pembangunan ini diduga berasal dari tetangga sebelah, pemilik rumah Blok E No. 128, yang juga merupakan seorang WNA, dan diduga bersikap kurang baik terhadap tetangga barunya tersebut. Pembangunan rumah yang sudah dimulai sejak Oktober 2023 itu terhambat akibat adanya dugaan intervensi dari pemilik rumah Blok E No. 128, yang menimbulkan masalah terkait batas lahan.” Tegasnya.

Revan Allingson Simanjuntak, S.H., kuasa hukum dari pemilik rumah Blok E No. 127, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba menyelesaikan masalah ini dengan cara persuasif, namun menemui kesulitan.

“Kami telah mencoba berkomunikasi dengan pemilik rumah Blok E No. 128 sejak awal pembangunan. Kami bahkan mendatangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengukur ulang lokasi lahan, dan hasilnya menunjukkan bahwa pembangunan klien kami tidak melanggar batas lahan,” ujar Revan.

Hasil pengukuran BPN memperlihatkan bahwa lokasi pembangunan rumah sesuai dengan sertifikat tanah yang dimiliki oleh kliennya, dan tidak ada tumpang tindih dengan tanah tetangga. Dengan demikian, proses pembangunan bisa dilanjutkan pada tahap pemelesteran rumah.

Revan juga menekankan pentingnya menjaga toleransi antarwarga, terutama dalam konteks kerukunan antara warga negara. “Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi toleransi. Sangat miris melihat sikap arogansi yang ditunjukkan oleh pemilik rumah Blok E No. 128. Kami berharap masyarakat Batam bisa menjaga keharmonisan,” tambah Revan.

Selain itu, Revan mengingatkan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap keberadaan warga negara asing di Batam, yang banyak berkeluarga dengan warga lokal. Ia menilai pemerintah harus memastikan bahwa izin tinggal (KITAS) WNA tersebut sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pemerintah harus lebih serius dalam mengawasi keabsahan izin tinggal warga negara asing, khususnya TKA yang berada di Batam. Pengawasan yang ketat terhadap izin tinggal mereka perlu dilakukan untuk mencegah pelanggaran hukum,” tegas Revan.

Sementara itu, Ketua RT di Perumahan Palm Spring yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pihak RT/RW tidak akan terlibat lebih lanjut dalam masalah ini, karena kedua pihak sudah menempuh jalur hukum. “Kami sudah berdiskusi dan tidak mau dilibatkan karena masalah ini sudah diserahkan ke jalur hukum,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik rumah Blok E No. 128 melalui kuasa hukumnya, Naga Suyanto, S.H., M.H., belum memberikan komentar. “Saya sedang di Polsek Batam Kota,” jawabnya singkat saat dihubungi melalui telepon.

Pemerintah Batam diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini, guna menjaga stabilitas dan keharmonisan antarwarga Batam, baik WNA maupun WNI. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pansus DPRD Batam Bahas Revisi Perda Pengelolaan Sampah, Libatkan OPD, Pelaku Usaha dan Masyarakat

Pansus DPRD Batam Bahas Revisi Perda Pengelolaan Sampah, Libatkan OPD, Pelaku Usaha dan Masyarakat

9info.co.id | BATAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah menggelar rapat dan Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelaku usaha, serta unsur masyarakat, Selasa (2/6/2026) siang.

‎Rapat yang berlangsung di lingkungan DPRD Kota Batam tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Muhammad Rudi, ST, serta dihadiri anggota Pansus lainnya. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penjaringan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan substansi Ranperda yang saat ini tengah dibahas.

‎Dalam sambutannya, Muhammad Rudi menegaskan bahwa persoalan sampah di Kota Batam telah menjadi isu yang sangat mendesak dan membutuhkan penanganan yang komprehensif.

‎Menurutnya, pengelolaan sampah tidak hanya berfokus pada proses pengangkutan dari rumah tangga dan kawasan permukiman, tetapi juga harus menyentuh aspek hilir, terutama pengelolaan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

‎“Ini sudah menjadi prioritas Pemerintah Kota untuk segera menuntaskan masalah sampah secara menyeluruh dan kami harapkan dari persoalan landasan hukum yakni Perda dapat mendorong terwujudnya Batam yang bersih dan asri,” ujar Rudi.

‎Ia menjelaskan, revisi Perda Pengelolaan Sampah diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi pemerintah daerah dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, berkelanjutan, dan melibatkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

‎Menurutnya, persoalan sampah merupakan tantangan yang kompleks sehingga membutuhkan komitmen dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat.

‎“Memang rumit dan menantang persoalan sampah ini, namun jika kita semua bersinergi dengan iktikad baik bersama mewujudkan Batam yang bersih dan asri, insyaallah persoalan sampah ini bisa kita atasi bersama,” katanya.

‎Lebih lanjut, Rudi menilai keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya berdampak pada kualitas lingkungan hidup, tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

‎Lingkungan yang bersih dan tertata dinilai mampu meningkatkan daya tarik Kota Batam sebagai destinasi investasi dan pariwisata.

‎“Jika Batam bersih, asri, dan indah, sudah tentu semakin banyak orang tertarik berkunjung ke Batam, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.

‎Melalui rapat dan FGD tersebut, Pansus DPRD Kota Batam berharap memperoleh berbagai masukan konstruktif dari OPD terkait, pelaku usaha, serta masyarakat sebagai bahan penyempurnaan Ranperda. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung terwujudnya sistem pengelolaan sampah yang modern, efektif, dan berkelanjutan di Kota Batam.

‎Pansus DPRD Kota Batam juga menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan kebutuhan daerah, sehingga persoalan sampah dapat ditangani secara lebih optimal demi mewujudkan Batam yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat maupun para pengunjung. (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain