Connect with us

9inf0.co.id – Jemaat dan Panitia Pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Batuaji Resort Batam Barat, mengapresiasi akan kinerja anggota DPRD Provinsi Kepri Sahmadin Sinaga yang sudah memprakarsai dana bantuan pembangunan gedung Gereja GKPS Batuaji kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Ketua Pembangunan gedung Gereja GKPS Batuaji, Martua Simarmata mengatakan. Jemaat Gereja GKPS Batuaji sangat bersyukur dan berterima kasih atas upaya dari anggota DPRD Provinsi Kepri Sahmadin Sinaga,S.E.,M.M. sehingga jemaat GKPS Batuaji bisa mendapatkan bantuan APBD Provinsi Kepri.

Anggota DPRD Kepri Sahmadin Sinaga,S.E.,M.M. bersama Pendeta dan Panitia Pembanguna Gereja GPDI Pemuliha. Tanjung Piayu

Menurut Martua, pemberian bantuan dari APBD Provinsi Kepri yang difasilitasi oleh Sahmadin Sinaga ini, sangat kami apresiasi dan syukuri. Sebab upaya beliau untuk membantu pembangunan gedung Gereja yang proses pembangunannya masih bertahap ini, tetap mendapatkan perhatian dari Sahmadin setiap tahunya.

Dikatakan Martua, bantuan yang akan diterima dari APBD Pemprov Kepri yang rencananya akan cair sebesar Rp 200 juta sangat lah membantu panitia pembangunan Gereja GKPS Batuaji, karena jika hanya mengharapkan sumber dana dari jemaat saja, sangat sulit untuk mewujudkan pembangunan fisik Gereja sesuai dengan Konsep dan rencana panitia.

“Kami berharap dana bantuan APBD provinsi Kepri sebesar Rp 200 Juta tersebut, dapat kita gunakan untuk pembuatan Marmer ataupun lantai keramik gedung Gereja GKPS Batuaji,” jelas Martua.

Anggota DPRD Provinsi Kepri Sahmadin Sinaga,S.E.,M.M meninjau lokasi gedung Gereja GKPS Batu Aji.

” Kami sangat berterimakasih kepada pemerintah provinsi Kepri khususnya Sahmadin Sinaga yang telah sudi memberikan perhatiannya, tenaga dan pikiran agar bantuan tersebut bisa cepat terealisasi. Kami berharap Sahmadin Sinaga bisa terus memperjuangkan kepentingan masyarakat di DPRD Provinsi Kepri. Dan kita juga mendoakan agar Sahmadin Sinaga bisa terpilih kembali menjadi wakil rakyat pada pesta demokrasi Pileg 2024 mendatang.” kata Martua Simarmata.

Selain Gereja GKPS Batuaji, rencana pemberian Bantuan dari APBD Provinsi Kepri di tahun anggaran 2023 ini juga diberikan kepada jemaat GPDI Pemulihan Tanjung Piayu -Seibeduk.

Panitia pembangunan Gereja GPDI Pemulihan Tanjung Piayu, Bisker Sinaga menyampaikan Apresiasi kepada Anggota DPRD Provinsi Kepri, Sahmadin Sinaga.

Anggota DPRD Provinsi Kepri Sahmadin Sinaga,S.E.,M.M.

” Terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Kepri dan Pak dewan kami Sahmadin Sinaga. Semoga dengan terealisasinya bantuan pembuatan plafon dengan anggaran sekitar Rp 90 Juta tersebut , pembuatan plafon gedung Gereja GPDI Pemulihan bisa terwujud.,” Jelas Bisker.

Menurut Bisker Sinaga, Pimpinan Gereja GPDI Pemulihan Pdt.Leonard Br Pasaribu dan Panitia pembangunan serta seluruh Jemaat GPDI Pemulihan menyampaikan Terimakasih yang tak terhingga atas perhatian pemerintah provinsi Kepri khususnya Anggota DPRD Kepri Sahmadin Sinaga yang telah menggagas terwujudnya bantuan ke gereja kami.

Anggota DPRD Kepri Sahmadin Sinaga,S.E.,M.M. bersama Ketua Panitia Pembanguna Gereja GPDI Pemulihan Tanjung Piayu Bisker Sinaga .

Bisker menambahkan, ” Satu hal yang luar biasa yang kami lihat dari sosok Sahmadin Sinaga. Walaupun jemaat GPDI Pemulihan ini, bukan lah basis daerah pemilihan beliau untuk maju dalam konteks politik, namun upaya Sahmadin Sinaga untuk pembuatan plafon gedung Gereja GPDI Pemulihan Tanjung Piayu menjadi bukti bahwa Sosok Sahmadin sebagai Anggota DPRD Kepri hadir untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat luas khususnya di kota Batam dan layak untuk tetap dipertahankan. “tutupnya. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Klarifikasi Proyek TPA Kabil Rp44 Miliar, DLH Batam: Bukan Sekadar Infrastruktur, Tapi Penguatan Layanan Persampahan

Klarifikasi Proyek TPA Kabil Rp44 Miliar, DLH Batam: Bukan Sekadar Infrastruktur, Tapi Penguatan Layanan Persampahan

9info.co.id | BATAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam memberikan klarifikasi terkait sorotan terhadap proyek Pembangunan Jalan dan Landfill Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dengan nilai kontrak sekitar Rp44,05 miliar yang bersumber dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026.

‎Klarifikasi tersebut disampaikan DLH untuk memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai latar belakang, tujuan, serta pelaksanaan proyek yang berkaitan langsung dengan infrastruktur pengelolaan persampahan di Kota Batam.

‎Kepala DLH Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, S.T., M.T., menjelaskan bahwa pembangunan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah membenahi infrastruktur pendukung pelayanan persampahan.

‎Menurutnya, pembangunan tidak hanya diarahkan pada penyediaan infrastruktur fisik, tetapi juga untuk memastikan operasional pengangkutan dan pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif.

Jalan TPA untuk Menjamin Kelancaran Armada Sampah

‎Dohar menjelaskan, salah satu pertimbangan pembangunan jalan menuju kawasan TPA adalah kondisi akses sebelumnya yang mengalami kerusakan.

‎Kondisi tersebut, kata dia, sempat berdampak terhadap mobilitas kendaraan pengangkut sampah. Bahkan, antrean kendaraan pengangkut sampah pernah terjadi karena akses menuju lokasi pembuangan tidak dapat dilalui secara optimal.

‎“Dengan dibangunnya jalan baru yang diperkeras dan dibeton dengan baik, maka diharapkan arus armada pengangkut sampah menuju TPA dapat berjalan lancar. Tidak lagi terjadi hambatan dan penumpukan antrean seperti yang dialami sebelumnya,” jelas Dohar.

‎Ia menegaskan, pembangunan jalan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan persampahan kepada masyarakat.

‎Semakin baik akses menuju TPA, semakin lancar pula mobilitas kendaraan pengangkut sampah yang setiap hari melayani masyarakat di berbagai wilayah Kota Batam.

Landfill Baru Dorong Perubahan Sistem Pengelolaan Sampah

‎Selain pembangunan jalan, pekerjaan tersebut juga mencakup pembangunan sel landfill baru di kawasan TPA.

‎Dohar mengatakan pembangunan landfill menjadi bagian dari upaya pemerintah melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah.

‎Menurutnya, pola penimbunan terbuka atau open dumping tidak lagi menjadi pendekatan yang sejalan dengan arah pengelolaan sampah yang memperhatikan aspek teknis dan lingkungan.

‎Karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan pembenahan menuju sistem yang lebih memenuhi standar melalui penerapan konsep sanitary landfill.

‎“Tempat penampungan lama sudah tidak layak dan tidak memenuhi standar lingkungan. Karena itu perlu dilakukan pembenahan melalui pembangunan sel landfill baru dengan sistem sanitary landfill,” ujarnya.

‎Pembangunan sel baru tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan sampah yang lebih terkontrol sekaligus mengurangi potensi dampak lingkungan dari pola penimbunan terbuka.

DLH Tanggapi Sorotan Papan Informasi Proyek

‎Sementara itu, terkait sorotan mengenai papan informasi proyek yang disebut belum terlihat pada tahap awal pekerjaan, DLH Kota Batam menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan pemerintah tetap mengacu pada ketentuan administrasi dan teknis yang berlaku.

‎DLH juga menyatakan menghargai fungsi kontrol sosial yang dilakukan masyarakat maupun media massa terhadap pembangunan yang menggunakan anggaran daerah.

‎Apabila pada tahap awal pelaksanaan terdapat kondisi di mana papan informasi proyek belum terlihat atau belum terpasang secara optimal, hal tersebut, menurut DLH, dapat menjadi bahan evaluasi administratif.

‎Informasi mengenai pekerjaan pemerintah, termasuk nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan dan sumber anggaran, dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan APBD.

DLH: Tidak Ada Maksud Menutup Informasi Publik

‎Dohar juga menegaskan bahwa tidak ada maksud dari DLH Kota Batam untuk menutup informasi mengenai proyek tersebut.

‎Menurutnya, setiap pembangunan yang menggunakan APBD pada prinsipnya merupakan bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan harus dapat dipertanggungjawabkan.

‎“Pembangunan yang menggunakan APBD merupakan bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat sehingga pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan keuangan,” tegasnya.

‎DLH, kata Dohar, terbuka terhadap komunikasi dan klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.

‎Namun, penyampaian informasi tetap dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Orientasi Akhir: Perbaikan Pelayanan Persampahan

‎Dohar menegaskan bahwa orientasi utama pembangunan jalan dan landfill tersebut adalah meningkatkan kualitas pelayanan persampahan di Kota Batam.

‎Dengan akses jalan yang lebih baik, kendaraan pengangkut sampah diharapkan dapat keluar-masuk kawasan TPA dengan lebih lancar.

‎Sementara pembangunan sel landfill baru diharapkan menjadi bagian dari proses pembenahan pengelolaan sampah dari pola penimbunan terbuka menuju sistem yang lebih memenuhi standar teknis dan lingkungan.

‎“Intinya, pembangunan ini dilakukan untuk mendukung pelayanan persampahan. Kita ingin armada pengangkut sampah dapat beroperasi dengan lancar dan pengelolaan sampah di TPA dapat dilakukan dengan sistem yang lebih baik,” katanya.

‎DLH Kota Batam berharap masyarakat dapat melihat proyek tersebut secara utuh, tidak hanya dari sisi nilai anggaran, tetapi juga dari kebutuhan terhadap infrastruktur persampahan dan upaya pemerintah meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan.

‎Meski demikian, penggunaan APBD tetap menjadi bagian penting dalam pengawasan publik. Karena itu, transparansi informasi, kepatuhan terhadap ketentuan administrasi, serta akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan menjadi hal yang tidak terpisahkan dari keberhasilan proyek tersebut.

‎DLH Kota Batam menyatakan tetap berkomitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas dan pelayanan publik serta menghargai setiap bentuk pengawasan masyarakat dan media terhadap pembangunan yang bersumber dari anggaran daerah.(Mat).

Continue Reading

Berita Lain