Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Suasana di depan kantor Pengadilan Negeri Batam hari ini dipenuhi dengan karangan bunga bertuliskan “Justice For Daniel”. Dukungan ini ditujukan kepada Daniel Marshall Purba, terdakwa yang dihadapkan pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam atas dugaan KDRT fisik dan psikis.

Sidang lanjutan perkara nomor 466/Pid.Sus/2024/PN.Btm yang berlangsung pada Rabu (15/10/2024), di mana orang tua terdakwa, TJ Purba, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada para nitizen yang memberikan dukungan moral untuk anaknya.

“Meskipun kami percaya dakwaan ini keliru dan tidak didukung oleh bukti yang kuat, Daniel tetap ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap TJ dengan penuh emosi.

HAKIM PN

Lebih lanjut, pengacara Daniel, Jhon Asron Purba juga juga mengkritik keputusan hakim yang mengizinkan kesaksian saksi korban dilakukan melalui platform zoom. “Saksi korban sudah tujuh kali mangkir dari pemanggilan, namun kesaksianya dan adik korban dikabulkan oleh Ketua majelis hakim pengganti  Yuane Rambe. Menurut Jhon Kesaksian Saksi korban  melalui video konferensi ini bertentangan dengan hukum acara yang berlaku, bahkan seharusnya JPU terlebih dahulu menghadirkan saksi korban baru saksi saksi lain.” tegasnya.

nitizen

Dukungan dari masyarakat luas terlihat jelas melalui karangan bunga yang memenuhi area depan pengadilan, menandakan bahwa banyak pihak berharap untuk keadilan yang seimbang dalam kasus ini. Seiring berjalannya sidang, banyak yang berharap agar proses hukum yang dijalani Daniel dapat mencerminkan prinsip keadilan yang sesungguhnya.

Sementara itu, sidang lanjutan akan dijadwalkan kembali pada pagi ini, Kamis (16/10/2024) dan diharapkan masyarakat tetap ikut mengawasi dengan seksama perkembangan kasus ini demi terwujudnya keadilan. (Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Upaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Undang LAN RI Gelar Bimtek

Upaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Undang LAN RI Gelar Bimtek

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Hukum dan Organisasi menggelar Bimtek Penyusunan Standar Pelayanan Publik pada Rabu (4/12/2024) di IT Centre BP Batam.

Dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Idul Priady, kegiatan yang di ikuti oleh perwakilan dari seluruh Unit Kerja di lingkungan BP Batam ini menghadirkan narasumber Analis Kebijakan Ahli Muda Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Muhammad Syafiq dan Adhitya Budi Laksana.

Idul Priady dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyusunan Standar Pelayanan Publik akan sangat bermanfaat bagi instansi selaku pemberi layanan sekaligus juga terhadap masyarakat dan pelaku usaha selaku penerima layanan.

“Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara jelas telah mengamanatkan kepada setiap instansi pemerintah wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan Publik yang diperkuat dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan,” terang Idul.

“Berdasarkan hal tersebut tentu banyak sekali manfaat yang akan kita rasakan jika Standar Pelayanan Publik BP Batam telah tersusun antara lain peningkatan kualitas layanan, memberikan kepastian hukum, mempermudah evaluasi kinerja pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat,” sambungnya.

Idul berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh peserta tentang penyusunan Standar Pelayanan Publik yang efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan.

“Melalui kegiatan ini, harapan kami seluruh peserta dapat memahami dan men-transfer ilmunya kepada atasan serta rekan-rekannya di Unit Kerja masing-masing tentang detail Standar Pelayanan Publik yang efektif, berkeadilan, transparan, efisien, dan akuntabel di lingkungan BP Batam untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan pelaku usaha,” pungkas Idul. (MI)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain