Connect with us

9info.co.id | BATAM – Anggota Bidang Investasi dan Pengusahaan (Deputi IV) BP Batam, Fary Djemy Francis berkesempatan untuk meninjau langsung progres pembangunan rumah baru untuk warga terdampak pengembangan Kawasan Rempang Eco-City yang berlokasi di Tanjung Banon, Kamis (20/3/2025).

Dalam kunjungan kali ini, Fary ingin memastikan bahwa pengerjaan rumah di atas tanah seluas 500 meter persegi tersebut berjalan maksimal tanpa ada kendala.

“Kita akan berupaya agar pembangunan 350 unit rumah baru untuk warga bisa selesai. Laporan tim saat ini, sudah 101 rumah rampung dan 68 unit di antaranya telah ditempati warga yang dua hari lalu menerima SHM,” ujar Fary di sela kegiatan.

Fary menyebut, ada beberapa hal yang menjadi catatannya terhadap pengerjaan kawasan yang sedang berlangsung.

Satu di antaranya adalah pembangunan rumah ibadah untuk warga yang telah menempati rumah baru tersebut.

Meskipun saat ini telah tersedia tempat ibadah sementara bagi warga, namun politisi Partai Gerindra itu ingin penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum dapat menjadi prioritas pembangunan kawasan ke depannya.

“Kami akan segera memfasilitasi pembangunan fasos dan fasum. Dengan tujuan, masyarakat jadi lebih mudah untuk melaksanakan ibadah. Ini menjadi hal penting yang perlu kita pikirkan bersama,” tambahnya lagi.

Pada kesempatan ini, Fary juga merinci jika pembangunan rumah baru di Kawasan Tanjung Banon akan berlangsung dua tahap.

Selain 350 unit rumah pada tahap pertama, BP Batam akan melanjutkan pembangunan rumah sebanyak 178 unit di tahap kedua.

Dengan harapan, warga yang saat ini menempati hunian sementara dapat segera pindah ke rumah baru mereka dan menerima SHM sebagaimana yang telah diterima oleh 68 KK sebelumnya.

“BP Batam bertugas untuk menyukseskan proyek Rempang Eco-City sebagai salah satu program prioritas nasional. Kami juga akan melakukan rapat dengan tim pokja terkait apa-apa saja yang menjadi kendala sehingga kita bisa berbagi peran dalam penyelesaiannya. Tujuannya tentu agar program strategis nasional ini bisa terealisasi dengan baik,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain