Connect with us

9info.co.id | BATAM – Rokok ilegal merek UFO semakin hari kian mudah ditemukan di berbagai sudut Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) termasuk di Kota yang. Dari warung pinggir jalan hingga kios kecil di pemukiman padat, rokok tanpa pita cukai ini perlahan tapi pasti mulai menguasai pasar lokal, menggusur dominasi rokok legal yang harganya kian menjulang.

Fenomena ini tak lepas dari strategi harga murah yang ditawarkan rokok UFO. Bentuk kemasannya tergolong menarik dan modern. Dengan desain simpel dan mencolok, UFO Mild seolah memposisikan diri sebagai produk “gaul” dan bisa diterima kalangan muda dan bahkan bisa dibeli ketengan dengan cepat menyasar kalangan rentan yaitu para pelajar dan kaula muda.

Keberadaan rokok ilegal ini jelas merugikan negara. Berdasarkan kalkulasi kasar, dari setiap bungkus rokok ilegal yang beredar, negara kehilangan potensi penerimaan cukai. Jika dalam sebulan ribuan bungkus UFO Mild beredar di Kepri saja, maka kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah per tahun.

Namun, di balik kerugian negara itu, keuntungan luar biasa justru dinikmati oleh para produsen dan distributor rokok ilegal. Tanpa beban pajak, tanpa regulasi produksi, dan tanpa biaya legalitas, keuntungan dari penjualan rokok UFO bisa mencapai dua kali lipat dari modal produksi.

Tak hanya produsen, para pengecer pun turut diuntungkan. Mereka mendapatkan margin keuntungan besar dari penjualan UFO Mild, apalagi permintaan pasar kian meningkat. Dari pelabuhan tikus hingga jalur distribusi darat, rokok UFO diduga masuk melalui jaringan penyelundupan yang telah lama eksis di kawasan pesisir Kepri.

Sayangnya, fenomena ini seolah luput dari pengawasan aparat. Hingga kini belum ada tindakan tegas yang terlihat dari pihak Bea Cukai Kepri. Keberadaan rokok UFO yang beredar secara terbuka di warung-warung justru menimbulkan pertanyaan besar ke mana peran pengawasan institusi penegak hukum?

Tak sedikit masyarakat mulai menyindir Bea Cukai yang dinilai lebih sibuk mengejar pelanggaran kecil, sementara rokok ilegal beredar terang-terangan tanpa hambatan.

“Kalau anak sekolah bisa beli rokok UFO di warung dekat rumah, masa petugas Bea Cukai tidak tahu?” ucap seorang warga

Kekhawatiran lain datang dari kalangan pendidikan. Indah Rukmana Sari, menurutnya Rokok UFO yang murah dan mudah didapat bisa menjadi gerbang awal bagi anak-anak dan pelajar untuk terjerumus dalam kecanduan nikotin.

“Harga yang ramah kantong membuat rokok ini jadi pilihan utama bagi remaja yang baru mencoba-coba merokok, strategi menghancurkan anak bangsa dengan memainkan design kemasan rokok yang tampak gaul,” Katanya.

Ia menyebutkan, kemudahan akses rokok ilegal seperti UFO merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Tanpa ada pembatasan dan pengawasan ketat, generasi produktif bangsa akan perlahan-lahan mengalami penurunan kualitas akibat kecanduan rokok sejak dini.

Pemerintah daerah pun belum terlihat sigap. Seharusnya, pemda bisa menggandeng aparat keamanan dan Bea Cukai untuk melakukan penindakan dan pengawasan lebih ketat di lapangan. Apalagi Kepri merupakan wilayah perbatasan yang rawan dijadikan pintu masuk barang ilegal dari luar negeri.

Meningkatnya peredaran rokok UFO Mild juga menunjukkan lemahnya sistem distribusi dan penindakan barang kena cukai di wilayah ini. Jalur laut dan pelabuhan kecil yang tersebar luas di Kepri menjadi celah empuk bagi para pelaku usaha rokok ilegal untuk terus beroperasi dan memperluas pasar.

Konsumen rokok ilegal ini tidak hanya berasal dari kelas bawah. Banyak buruh, pekerja lepas, bahkan sopir ojek online yang memilih UFO karena murah. Hal ini mencerminkan realita bahwa kondisi ekonomi masyarakat semakin mendorong mereka untuk memilih barang murah meski ilegal.

Jika tren ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin UFO Mild akan mendominasi pasar lokal di Kepri terutama di Batam. Negara akan kehilangan triliunan dari cukai, sementara pengusaha rokok UFO Mild ilegal terus meraup untung tanpa menyumbang apa pun ke kas negara.

Pemerintah pusat dan daerah harus segera bertindak. Penertiban rokok ilegal UFO Mild, tak bisa ditunda. Jika tidak, maka yang jadi korban bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masa depan anak-anak Kepri yang tergiur rokok murah ketengan, tanpa sadar tengah menapaki jalan panjang kecanduan. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain