Connect with us

9Info.co.id | SUMUT – Menurut Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien.

Untuk itu Negara menyediakan Instansi Pemerintahan yang membidangi ketenaga kerjaan yakni Dinas tenaga kerja serta memiliki bagian pengawasan ketenaga kerjaan .

Sama halnya dengan kasus yang dialami karyawan PT.Barumun Agro Sentosa ( PT BAS ) Kebun Aek Barumun Labuhan Batu Selatan / Paluta Gunung Tua Sumatera Utara .

Karyawan mengalami kecelakaan kerja satu diantaranya bernama Martinus Jai melaporkan kecelakaan kerja kepada dinas tenaga kerja provinsi sumatera Utara dengan kronologis .

Pada tanggal 23/02/2019 yang silam Martinus bekerja sebagai pekerja pemanen buah tanaman sawit dan dirinya mengalami kecelakaan mata kiri nya dijatuhi sampah dari pohon sawit .

Sehubungan dirinya merasakan sakit Dimata selanjutnya dia pun melaporkan langsung kepada Mandor kerja .

Kemudian sang mandor membawakan dirinya ke sebuah klinic Perusahaan dan diberikan pertolongan pertama dengan obat tetes mata .

Setelah beberapa hari menjalani perobatan di klinic perusahaan namun dirinya tetap merasakan sakit perih dimatanya .

Selanjutnya kembali berobat di klinic kebun namun dirinya merasa diberikan obat yang sama , seyogyanya pihak perusahaan harus merujuk karyawan tersebut agar berobat ke rumah sakit rujukan perusahaan agar pemeriksaan lanjutan untuk selamatkan panca Indra matanya boleh lebih baik .

Beberapa Minggu berjalan Martinus Jai merasakan kalau matanya semakin kurang membaik akhirnya dirinya memutuskan berobat diluar perusahaan dengan biaya perobatan pribadi tanpa ada tanggungan perusahaan tempat dianya bekerja , namun usahanya juga tetap tidak berhasil untuk kesembuhan pada indra mata nya .

Setelah berjalan beberapa bulan, dirinya kembali berobat ke klinik perusahaan dan dr Naibaho yakni dr kebun memvonis bahwa mata kirinya telah buta permanen .

Mendengar itu Martinus hanya pasrah dalam hal itu dianya menyadari kalau dirinya bukanlah orang sekolahan yang faham akan peraturan kemana dia bisa mendapatkan dukungan untuk mengurangi beban yang dia emban .

5 tahun berjalan dengan panca Indra mata sebelah buta permanen namun sampai saat ini harus tetap bertahan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidup walau tanpa mendapat santunan sesuai aturan yang berlaku di NKRI .

Pada awalnya seseorang membawa Martinus Jai kepada Saya ( H.Simarmata SH . ) Yang pada saat itu menjabat ketua DPC dan LBH FBI di labusel.

Martinus menceritakan kronologi cacatan mata yang dialamai . Dan di bulan april 2023 H.Simarmata SH mendampingi nya membuat pengaduan ke DISNAKER PROPINSI MEDAN.

Selanjut nya Disnaker propinsi menghunjuk UPTD wasnaker sidempuan untuk menindak lanjuti Laporan dimaksud .

Berdasarkan laporan pengaduan Martinus Jai kepada Dinas ketenaga kerjaan kemudian pimpinan perusahaan PT Barumun Agro Sentosa Kebun Aek Barumun Kabupaten Padang lawas utara menerima surat tindak lanjut pengaduan karyawan dimaksud dengan nomor :371-7/DIS NAKER/WIL.V/V/2024. Yang ditanda tangani Ali Sakban SH selaku kepala unit pelaksanaan ketenaga kerjaan wilayah V.

Namaun Sangat disayang kan bahwa pihak perusahaan PT BAS melalui humas sebut saja nama Indra dengan tegas mengatakan bahwa mata buta saudara Martinus jai bukanlah kecelakaan kerja.

Sementara Manager PT bas Saut Tomas , Sinaga. mengatakan bahwa masalah ini sudah di serahkan kepada Humas yaitu INDRA.

“Miris….memang…..sebut HD Simarmata SH”

Sedih melihat penderitaan sdr Martinus ujar HD Simarmata SH mengulangi”

Dengan ini saya meminta kepada Wakil Rakyat yang duduk di DPRD Kabupaten ,DPRD Provinsi ,DPR-RI bahkan sampai kepada Bapak Presiden RI serta dinas terkait agar boleh memberikan tindak lanjut persoalan yang dialami karyawan ini boleh terang benderang dan juga agar kejadian serupa tidak terulang kembali ujar HD Simarmata SH kepada Wartawan .

Bersambung ……

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain