Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Perbaikan gangguan sistem kelistrikan di Instalasi Pengolahan Air Minum Duriangkang telah selesai dikerjakan, Jumat (31/5/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Namun, untuk aliran ke rumah pelanggan membutuhkan waktu. Terutama rumah pelanggan yang berada di dataran tinggi atau di ujung pipa. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Air Batam Hilir, Mujiaman.

“Alhamdulillah 100% sudah selesai sejak dini hari tadi jam 01:00 WIB. Sekarang full recovery,” ujarnya, Jumat (31/5/2024).

Ia menjelaskan, suplai air bersih pada sebagian besar warga Batam mengalami hambatan akibat gangguan sistem kelistrikan di Instalasi Pengolahan Air Minum Duriangkang. Dari hasil pengecekan, diketahui terjadi gangguan pada kabel Incoming dari cubicle ke trafo intake.

“Kami meminta bantuan dari pihak PLN dan menurunkan mobil uji deteksi gangguan dan assesmemt kabel tanah. Titik kerusakan kabel kemudian diketahui depan WTP Duriangkang dan dilakukan penggalian di lokasi tersebut,” katanya.

Kabel tersebut, rusak akibat tergeruk oleh alat berat yang bekerja. Selanjutnya, dilakukan perbaikan terhadap kabel yang putus dengan mengupas kabel, dan kemudian menyambungkan kembali serta menutup sambungan dengan menggunakan resin.

“Kita juga mengecek seluruh kabel, alhamdulillah dalam keadaan baik,” katanya.

Ia menambahkan, untuk saat ini aliran air ke rumah yang berada di sekitar lokasi IPA Duriangkang telah kembali normal. Sebab, akibat terganggunya suplai air dalam beberapa waktu, menyebabkan kekosongan di sejumlah pipa utama. Sehingga, air akan mengisi seluruh jaringan pipa-pipa utama.

“Kami juga mengimbau kepada warga yang sudah teraliri untuk menghemat penggunaan air dalam beberapa waktu kedepan. Agar sudara-saudara kita yang berada diujung pipa bisa mendapatkan aliran air,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait mengatakan, persoalan adanya gangguan kelistrikan ini merupakan suatu yang tidak dapat dihindari. BP Batam, akan selalu mengupayakan untuk berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, agar layanan air bersih di Kota Batam dapat berjalan dengan maksimal.

“Kami akan terus mengupayakan peningkatan pelayanan suplai air bersih bersama mitra kami demi kebutuhan dan kenyamanan publik,” ujarnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain