Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia, PT PLN Batam serta PLN Group seluruh Indonesia secara serentak melaksanakan kegiatan penanaman pohon. PLN Batam dalam kegiatan kali ini ambil bagian melakukan penanaman sebanyak 1.000 pohon mangrove sebagai wujud komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung program mitigasi perubahan iklim. Kegiatan ini terselenggara berkat kolaborasi PLN Batam dengan Yayasan Citramas Group, Forum Peduli Lingkungan Kota Batam, dan Srikandi PLN Batam yang berlangsung di Kawasan Hutan Mangrove, Nongsa, Kota Batam, Kamis (28/11/2024).

Dalam sambutannya, Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Zulhamdi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata PLN Batam dalam mendukung keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup serta ekonomi masyarakat.

Dukung Pelestarian Lingkungan, PLN Batam Tanam 1.000 Pohon pada Hari Menanam Pohon Indonesia

Dukung Pelestarian Lingkungan, PLN Batam Tanam 1.000 Pohon pada Hari Menanam Pohon Indonesia

“Penanaman mangrove adalah langkah nyata PLN Batam dalam mendukung pelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan keanekaragaman hayati di wilayah pesisir pantai. Melalui semangat gotong-royong dan kolaborasi antara PLN Batam dengan seluruh stakeholder, kami berharap program ini memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan,” jelas Zulhamdi.

Ia pun menekankan bahwa penanaman ini pohon mangrove ini tidak hanya menjadi simbol pelestarian lingkungan, melainkan juga menanamkan semangat kepedulian di hati masyarakat. Dengan aksi nyata ini, PLN Batam membuktikan komitmennya untuk terus bersinergi dengan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam demi masa depan yang lebih baik.

“Terima kasih kepada rekan-rekan dan stakeholders yang telah mendukung kegiatan hari ini. Kami berharap inisiatif ini dapat menjadi contoh kolaborasi antara perusahaan dan masyarakat dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Langkah ini juga sejalan dengan upaya PLN untuk memanfaatkan aset tanahnya secara optimal, termasuk untuk memasok biomassa sebagai bagian dari transisi energi hijau,” pungkas Zulhamdi.

Sejalan dengan itu, Pembina Yayasan Citramas Group, Mayjen (Purnawirawan) Djoko Pramono, mengatakan mendukung penuh program penanaman pohon mangrove dari PLN Batam, khususnya di daerah Kawasan Hutan Nongsa ini. Selain menjaga lingkungan, program ini juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran mereka dalam pelestarian alam.

“Hari ini, kita tidak hanya menanam pohon, melainkan juga menanam harapan—harapan untuk masa depan yang lebih hijau, lebih sehat, dan berkelanjutan. Hutan mangrove dapat menjaga ekosistem di pesisir dan pantainya, melindungi pantai dari abrasi dan erosi rumah tempat tinggal bagi berbagai keanekaragaman hayati. Oleh sebab itu, harus kita jaga dan lestarikan,” beber Djoko.

Sementara itu, Ketua Srikandi PLN Batam, Euis Hermawati yang juga terlibat dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa hal ini sejalan dengan komitmen PLN Batam dalam menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan, serta menjaga emisi untuk energi berkelanjutan. Terlebih, pohon mangrove dikenal sebagai tumbuhan yang berperan penting dalam mengurangi emisi karbondioksida (CO2) ke atmosfer dengan cara menyerap dan menyimpannya di daun dan akarnya.

“Diharapkan kegiatan ini menjadi awal yang baik dalam memperkuat kekompakan untuk menjaga lingkungan, meningkatkan kualitas udara yang bersih, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan,” tutup Euis.

Kegiatan ini mencerminkan kontribusi nyata PLN dalam mendukung target pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya terkait aksi iklim, kehidupan di darat, dan penguatan ekonomi lokal. Dengan semangat kolaborasi dan keberlanjutan, PLN Batam berkomitmen untuk terus mendukung pelestarian lingkungan demi masa depan yang lebih hijau.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain