Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Sebagai salah satu infrastruktur andalan dan hub logistik internasional di Kota Batam, Pelabuhan Batu Ampar Batam terus berbenah untuk meningkatkan volume kegiatan bongkar-muat barang.

Untuk mendukung aktivitas tersebut, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) bersama PT. Persero Batam menggelar Groundbreaking Proyek Pembangunan Container Yard (CY) dan infrastruktur Terminal Peti Kemas Batu Ampar, Rabu (8/5/2024) sore.

Prosesi seremoni ini dihelat di lapangan penumpukan Terminal Peti Kemas Batu Ampar, dan menghadirkan sejumlah pejabat daerah.

Hadir dalam kegiatan, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi; Direktur Utama PT. Persero Batam, Arham S. Torik; Director of Operation PT Waskita Beton Precast Tbk, Sugiharto; Director of Business Development PT Waskita Beton Precast Tbk, Bambang Dwi Wijayanto; Forkopimda Kota Batam; dan para Anggota Bidang BP Batam beserta jajaran.

Mengawali kegiatan, Direktur Utama PT. Persero Batam, Arham S. Torik mengatakan pembangunan ini merupakan bagian dari pengembangan Tahap II Pelabuhan Batu Ampar, dengan kapasitas kontainer direncanakan mencapai 900.000 TEUs per tahun.

Adapun rencana pembangunan CY ini merupakan hasil dari penandatanganan kerja sama antara BP Batam dan PT Persero Batam pada 31 Agusus 2023 lalu dengan jangka waktu 37 tahun dan menjadi titik awal transformasi Pelabuhan Batu Ampar menjadi Terminal Peti Kemas yang berstandard internasional dan modern.

“Ada tiga tahap transformasi, pertama, pembangunan CY seluas 12 hektare. Kedua, pembangunan Suprastruktur dengan penambahan 4 QC dan 10 RTG. Dan terakhir, peningkatan produktivitas dan konektivitas,” jelas Arham.

Pembangunan infrastruktur ini nantinya akan ditangani oleh PT. Waskita Beton Precast Tbk sebagai kontraktor dan PT. LAPI ITB sebagai konsultan.

“Pekerjaan ini akan memakan waktu selama 15 bulan, dengan investasi sekitar Rp 360 miliar,” lanjutnya.

Menanggapi rencana pembangunan CY tersebut, dalam sambutannya, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi berharap kegiatan ini mempu meningkatkan semangat untuk membangun Kota Batam, khususnya di sektor kepelabuhanan.

“Semua yang telah direncanakan, harus diselesaikan. Kalau bisa, selesai lebih cepat dari target selama 12 bulan. Jadi bulan Mei 2025 CY ini sudah resmi beroperasi,” ujar Muhammad Rudi.

Sebelumnya, Pelabuhan Batu Ampar telah menorehkan sejarah dengan membuka Direct Call perdana rute Batam-China pada Maret silam yang rutin berlayar satu kali dalam seminggu.

Dimana pada tahap awal, kapal MV SITC Hakata membawa 168 kontainer dari China ke Batam. Sementara dari Batam, akan ada 100 kontainer milik Eco Green yang akan dibawa ke China.

Sebelum menutup sambutan, Muhammad Rudi turut menyampaikan apresiasinya terhadap PT. Persero Batam dan Forkopimda Kota Batam yang telah bahu-membahu mendukung pembangunan Pelabuhan Batu Ampar.

“Saya titip kepada kita semua, baik pejabat dan staf, mari kita satukan hati kita agar Pelabuhan Batu Ampar menjadi infrastruktur yang berdaya saing dan Kota Batam menjadi kota yang modern,” harap Muhammad Rudi.

Rangkaian seremoni kemudian diakhiri dengan penekanan sirine dan pengecoran on-site pertama truck mixer secara simbolis. (RD).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain