Connect with us

9Info.co.id | BATAM – BP Batam melalui Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam mengajak seluruh alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Provinsi Kepri untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung kemajuan daerah.

Menurut Wan, peran strategis Ikatan Alumni (IKA) ITS Provinsi Kepri dapat memberikan kontribusi nyata terhadap perkembangan Batam. Khususnya di sektor kemaritiman.

“Batam sedang bertransformasi sebagai kota baru yang modern. Saya mengajak seluruh alumni ITS untuk ikut andil dengan melahirkan inovasi dan ide-ide yang luar biasa ke depannya,” ujar Wan yang mewakili Kepala BP Batam, H. Muhammad Rudi saat menghadiri pelaksanaan Seminar Nasional “Mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia” di Balairungsari BP Batam, Sabtu (29/6/2024).

Di samping itu, Wan juga mengapresiasi langkah IKA ITS Provinsi Kepri yang telah menggagas seminar nasional tersebut.

Dengan begitu, lanjut Wan, banyak pihak yang akhirnya mengetahui bahwa Batam memiliki potensi dan peran penting dalam mendukung visi maritim Indonesia.

Apalagi saat ini, Batam di bawah kepemimpinan H. Muhammad Rudi juga mengandalkan beberapa sektor maritim untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi kawasan. Mulai dari jasa logistik pelabuhan, galangan kapal, hingga wisata bahari ikut menjadi aspek penting dari ekonomi maritim tersebut.

“Sinergi antar seluruh komponen daerah dan elemen masyarakat menjadi kunci keberhasilan agar kebijakan-kebijakan strategis dapat terealisasi dengan baik,” tambahnya.

Senada, Ketua Umum IKA ITS Provinsi Kepri, Awan Sasongko mengatakan bahwa pihaknya siap berkolaborasi dalam mendukung kemajuan Batam.

Bagi Awang, kolaborasi adalah kunci dalam mengoptimalkan potensi-potensi Batam ke depan. Khususnya di sektor kemaritiman.

“Peran Kepri sangat penting dalam mendukung visi maritim Indonesia. Sinergi antara daerah dan pusat sangat krusial untuk mencapai keberhasilan bersama dalam sektor maritim,” tegasnya.

Awang juga menekankan terkait peran alumni ITS Kepri dalam pembangunan sektor maritim di Batam.

Melalui kekompakan seluruh alumni, kata Awang, pihaknya berhasil untuk mengadakan pelatihan tenaga kerja untuk kemajuan sektor tersebut.

“Kami telah berkolaborasi dengan ikatan alumni ITB dan Undip untuk mengadakan pelatihan tenaga kerja guna menunjang sektor maritim di Batam,” tambahnya.

Dalam agenda ini, turut hadir Rektor ITS Surabaya, Bambang Pramujati serta Wakil Ketua Umum IKA ITS Bidang Organisasi, Januar Setyo Widodo.

Keduanya juga memberikan sumbangsih pemikiran cukup besar dalam forum yang mendiskusikan strategi dan langkah-langkah konkret dalam mewujudkan visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

Diskusi tersebut mencakup pembahasan mengenai potensi sumber daya kelautan Indonesia, infrastruktur maritim, serta pengembangan jasa logistik pelabuhan, galangan kapal, dan wisata bahari.

“Kita perlu menggali lebih dalam berbagai strategi dan kebijakan, mulai dari pengembangan infrastruktur pelabuhan, peningkatan kualitas SDM, hingga pemanfaatan teknologi inovatif agar visi Indonesia sebagai poros maritim dunia dapat terwujud,” ungkap Bambang. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain