Connect with us

9info.co.id | TANJUNGPINANG – Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., beserta Ketua Bhayangkari Daerah Kepri Ny. Detta Asep Safrudin mengikuti prosesi adat tepuk tepung tawar yang digelar oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri, Rabu (19/2/2025). Acara yang berlangsung di Gedung LAM Provinsi Kepri ini menjadi simbol restu dan penghormatan bagi Kapolda Kepri dalam mengemban tugasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum LAM Kepri, Dato Seri Setia Utama H. Raja Alhafiz, S.E., Dato’ H. Muhammad Ali Achmad, Dato’ Wira Setia Utama Dr. H. Atmadinata, M.Pd., Dato’ Wira Setia Utama Drs. H. Nazarudin, M.H., Dato Wira Setia Utama Drs. Zamzami A. Karim, M.A., Pejabat Utama Polda Kepri, Ketua Bhayangkari Daerah Kepulauan Riau Ny. Detta Asep Safrudin, Pengurus Bhayangkari Daerah Kepulauan Riau, Ketua Cabang Bhayangkari Polresta Tanjung Pinang Ny. Imelda Hamam

Prosesi adat dimulai dengan penyambutan di Balai Adat Seri Indera Sakti, Tanjungpinang. Kapolda dan Ketua Bhayangkari Daerah Kepri disambut dengan silat sebelum ditaburi beras kunyit, sebagai bentuk doa keselamatan dan keberkahan. Kapolda Kepri kemudian mengenakan tanjak, sementara Ketua Bhayangkari diberikan tudung manto, melambangkan kehormatan dalam adat Melayu. Acara dilanjutkan dengan tarian persembahan dan prosesi tepuk tepung tawar oleh para tokoh adat.

Ketua Umum LAM Kepri, Dato Seri Setia Utama H. Raja Al Hafiz, dalam sambutannya mengapresiasi kehadiran Kapolda Kepri dan menegaskan pentingnya sinergi antara LAM dan kepolisian dalam menciptakan kondisi yang kondusif. “Hubungan harmonis ini telah lama terjalin dan kami sangat menghargai keterbukaan Kapolda dalam berdiskusi serta bertukar pikiran untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya. Ketua Umum LAM Kepri juga menyampaikan rasa syukur dan penghargaan atas silaturahmi Kapolda beserta jajaran, menegaskan bahwa kerja sama yang erat ini perlu terus diperkuat. Ketua Umum LAM Kepri berharap hubungan ini semakin erat dan sinergis demi keamanan serta kesejahteraan masyarakat Kepri.

Selanjutnya, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyatakan rasa terhormatnya bisa mengikuti prosesi ini. “Ini adalah penghormatan luar biasa bagi saya dan istri, terlebih karena prosesi ini digelar langsung di gedung LAM Kepri, berbeda dari sebelumnya yang biasanya diadakan di Polda,” ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.

Kapolda juga menyinggung pengalamannya saat menjabat sebagai Wakapolda Kepri, khususnya dalam menjaga stabilitas di Rempang. “Kami selalu mendapatkan dukungan dari para tokoh adat dalam menyelesaikan situasi di Rempang agar tetap kondusif. Sinergi ini sangat penting bagi keamanan Kepri yang memiliki posisi strategis dan sensitif terhadap isu-isu keamanan,” tutur Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.

Di akhir acara, Kapolda menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan LAM dan seluruh elemen masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. “Keamanan tidak bisa diwujudkan sendiri, butuh kerja sama dan dukungan dari seluruh pihak, termasuk LAM Kepri,” ucap Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.

Setelah prosesi tepuk tepung tawar, Kapolda Kepri juga melakukan kunjungan ke sejumlah lokasi bersejarah, yakni Makam Raja Ali Haji Penyengat, Balai Adat Melayu Penyengat, dan Masjid Raya Sultan Riau. Kunjungan ini menjadi simbol penghormatan terhadap warisan budaya Melayu serta memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat adat. Kapolda menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan serta mendukung kelestarian nilai-nilai budaya yang telah diwariskan oleh para pendahulu.(PD)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain