Connect with us

9info.co.id | BATAM – PT PLN Batam kembali menghadirkan promo tambah daya listrik kepada pelanggan melalui program “Cahaya Ramadan 2025”. Dengan adanya program ini, pelanggan dapat menikmati keringanan biaya tambah daya hingga 99% untuk golongan Rumah Tangga dan gratis untuk Sosial Rumah Ibadah.

Bagi pelanggan rumah tangga tegangan rendah 1 fasa, promo berlaku untuk daya 450 Volt Ampere (VA) hingga 5.500 VA. Sementara itu, pelanggan Sosial Rumah Ibadah fasa 1 hingga 3 bisa memperoleh promo untuk daya 450 VA hingga 53.000 VA. Promo ini berlangsung sejak 20 Februari sampai dengan 12 April 2025.

Menurut Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam, Khairullah, program “Cahaya Ramadan 2025” ini merupakan salah satu bentuk kepedulian kepada pelanggan serta komitmen PLN Batam dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan listrik, khususnya pada momentum bulan suci.

“Pada bulan Ramadan hingga Idulfitri, kebutuhan listrik masyarakat cenderung meningkat. Dengan hadirnya promo tambah daya dari PLN Batam, kami berharap pelanggan dapat beribadah dengan semakin nyaman. Semoga melalui program ini, PLN Batam dapat memberi manfaat yang semakin nyata bagi masyarakat,” papar Khairullah.

Ia juga menerangkan, sebagai gambaran untuk golongan Rumah Tangga, misalnya terdapat pelanggan dengan daya 900 VA yang ingin melakukan naik daya ke 2.200 VA. Jika pada kondisi normal pelanggan tersebut harus menyiapkan Rp1.560.000, kini cukup membayar Rp144.600 ditambah Uang Jaminan Layanan (UJL) sebagai biaya jaminan atas penggunaan listrik selama menjadi pelanggan PLN Batam.

“Kami informasikan juga bahwa promo Cahaya Ramadan berlaku dan dapat dinikmati untuk semua rumah ibadah. Momentum ini akan menjadi kesempatan yang baik bagi seluruh pelanggan karena kedepannya belum tentu akan ada promo serupa,” jelasnya lagi.

“Untuk mendapatkan promo ini, pelanggan hanya perlu berkunjung ke Kantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) yang terletak di Batam Center, Nagoya, Batu Aji, atau Tiban dengan membawa identitas diri dan bukti rekening pembayaran terakhir. Bisa juga menghubungi Contact Center PLN Batam di (0778) 5702 123, Pelayanan Virtual PLN Batam, atau media sosial PLN Batam. Petugas kami akan memberikan informasi dan membantu prosesnya dengan senang hati,” pungkas Khairullah.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain