Connect with us

9Info.co.id.BATAM – ASTINDO Hybrid Travel Fair (ATF) 2022 dibuka secara resmi oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno secara virtual di Jambi, Kamis (3/3/2022). Acara ini berlangsung Atrium Mall PIK Avenue, Jakarta Utara, 3-6 Maret 2022 dengan misi untuk mereaktivasi industri pariwisata sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASTINDO), Pauline Suharno dalam sambutannya, sebelumnya ASTINDO secara rutin menyelenggarakan ASTINDO Travel Fair sejak tahun 2011 hingga 2020, dan ASTINDO Virtual Travel Fair di tahun 2021. Tahun ini digelar kegiatan ASTINDO Hybrid Travel Fair 2022 skalanya jauh lebih kecil dari tahun-tahun sebelumnya yang diselenggarakan ASTINDO. Hal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kondisi para Travel Agent yang nyaris mati suri selama dua tahun, namun harus segera dibangkitkan kembali, agar tidak tertidur lelap.

“ASTINDO berkolaborasi dengan Mall PIK Avenue sehingga harga sewa lahan pun tidak terlalu memberatkan para Travel Agent yang menjadi peserta ATF 2022 yang selama ini sudah merugi. Mengacu kepada instruksi Pemerintah RI, agar masyarakat diminta tetap patuh pada protokol kesehatan, tetapi tetap harus dapat mendinamiskan roda perekonomian,” katanya yang baru terpilih sebagai President FATA (Federation of ASEAN Travel Association).

Travel Agent sudah dua tahun ini berdampak Pandemi Covid dengan semakin meratanya vaksinasi di Indonesia. “Melihat kondisi di luar negeri yang sudah mulai mempermudah perjalanan wisata baik domestik maupun internasional, kami berpendapat ini adalah saat yang tepat untuk mulai menggelar barang dagangan kami dan berjualan lagi,” ujarnya.

Ia berharap travel fair menjadi salah satu pemicu semangat bagi Travel Agent. ASTINDO secara konsisten sejak pandemi Covid-19 terus berupaya mengadakan aktivitas bagi para anggota, dari mulai training, webinar, talk show, travel mart, travel fair. Tentunya dengan tujuan agar anggota dapat mengembangkan bisnisnya, dan berperan aktif dalam pengembangan industri pariwisata Indonesia pada umumnya.

Ketua Panitia Pelaksana ASTINDO Hybrid Travel Fair 2022, Anton Sumarli menyampaikan bahwa acara ini dilaksanakan secara Hybrid yaitu offline dan online, sehingga para pengunjung selain berkunjung ke Mall PIK Avenue, juga dapat melihat showcase Travel Fair melalui website www.astindovirtualtravelfair.com, serta berinteraksi secara langsung dengan travel assistant dari para Travel Agent peserta ASTINDO Hybrid Travel Fair 2022.

“Diharapkan dalam periode empat hari ASTINDO Travel Fair 2022 ini, dapat dihadiri oleh lebih dari 10.000 pengunjung langsung, selain juga dihadiri secara online dari berbagai penjuru Indonesia,” terangnya.

Selain itu, dalam rangka mendukung program pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, ASTINDO akan mensubsidi harga Paket Wisata Domestik, khususnya untuk tujuan ke 5 (lima) Destinasi Super Prioritas (DSP). Sehingga paket-paket wisata ke 5 DSP tersebut akan lebih terjangkau.

Ketua DPD Astindo Kepri, Dosma Tobing mengatakan karena kondisi pandemi Covid-19, tahun 2022 DPD mengirimkan Paket Wisata unggulan masing-masing untuk di promosikan di ATF 2022, serta mengikuti kegiatan melalui Online. Ia menginformasikan, Kepri rencananya akan mengadakan Astindo Kepri Travel Fair pada bulan Mei atau Juni 2022 mendatang.

“Mengingat bahwa Kepri memiliki letak yang sangat strategis dibanding daerah lain, yakni diantara Malaysia dan Singapura, kita rasa akan sangat besar antusias buyer dan seller untuk ikut dalam event tersebut nantinya,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Astindo Kepri berencana akan menggandeng lima stakeholder pariwisata yang tergabung dalam Pentahelix yaitu pemerintah, akademis, bisnis, komunitas, dan media.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, mengatakan, Batam memiliki beragam wisata salah satunya wisata MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition). Ardi mendorong kegiatan MICE dilaksanakan di Kota Batam.

“Dengan akomodasi lengkap dan berstandar internasional, Batam merupakan tempat tujuan untuk mengelar meeting, seminar dan ekshibisi tingkat nasional, bahkan internasional. Hampir seluruh hotel, resort serta pusat menyediakan fasilitas memadai untuk mengelar berbagai jenis acara event MICE,” katanya.

Lanjut Ardi, disamping dikenal sebagai kota MICE, infrastruktur yang dibangun oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi membuat Batam semakin indah. Infrastruktur itu, seperti pelebaran jalan hingga lima lajur setiap jalur dapat memudahkan wisatawan mengunjungi destinasi. Selain akses darat, Wali Kota Batam juga mengembangkan akses udara dan laut.

“After meeting bisa kemana saja, tidak ada macet,” ucapnya.

Selain aksesbilitas, sebagai kota pariwisata juga mempunyai amenitas. Batam mempunyai amenitas lengkap, mulai dari 222 hotel, 1007 restoran danñ cafe, rumah sakit, tujuh pelabuhan internasional, dan sebagainya. Kemudian konsep terakhir atraksi yakni ada atraksi alam, buatan, dan budaya.(red)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain