Connect with us

9info.co.id | JAMBI – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral (Kakanwil Ditjen) Imigrasi Jambi Wahyu Hidayat melakukan pengecekan ke kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jambi, Jalan AR Hakim, Kota Jambi, Rabu (23/4/2025).

Disambut para pejabat struktural, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas serta pelayanan keimigrasian.

Pantauan di lapangan, Kakanwil dan jajaran langsung meninjau langsung berbagai fasilitas Layanan Keimigrasian, termasuk Pelayanan Paspor, Pelayanan Izin Tinggal Bagi Warga Negara Asing (WNA), Layanan Drive Thru serta area Pelayanan Publik lainnya.

“Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Wilayah Direktorat Jendral Imigrasi Jambi dalam melakukan Pembinaan Pengendalian Teknis guna memastikan Pelayanan Publik di jajaran Direktorat Jendral Imigrasi Jambi, Di bidang Keimigrasian berjalan optimal dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujar Wahyu Hidayat.

Selain peninjauan, Kakanwil juga memberikan arahan kepada seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi agar senantiasa menjunjung tinggi Integritas dan Profesionalisme dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang terbaik kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Kakanwil kembali menekankan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Terkait penguatan layanan keimigrasian berbasis digital untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan masyarakat dalam mengakses Layanan Imigrasi.

“Sebagai bentuk implementasi manifestasi layanan publik, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi juga meluncurkan berbagai inovasi layanan yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dan ekspektasi masyarakat. Beberapa layanan inovasi yang ada di kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi adalah layanan ANGSO DUO (aku datang saudaro di rumah sajo ), PINDANG PATIN (pemohon datang langsung tanpa antrian online), TUGU KERIS (petugas antar paspor kerumah saudaro di hari sabtu), dan layanan DRIVE THRU,” urainya.

Selain itu, ada juga SILMI (Seputar Informasi Layanan Keimigrasian) yang menyediakan platform informasi keimigrasian, serta A+ Kepangkatan yang mempercepat proses kenaikan pangkat bagi pegawai.

Lebih jauh Kakanwil berharap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi dapat menjadi salah satu unit kerja percontohan dalam memberikan layanan yang cepat, tepat, transparan kepada masyarakat sehingga ke depan kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mendapat predikat WBBM.

Sementara itu, Kantor Wilayah Direktorat Jendrai Imigrasi Jambi melaporkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di wilayah ini terus menunjukkan tren positif.

Selama periode Triwulan I Tahun 2025 Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi telah memberikan berbagai layanan keimigrasian kepada masyarakat, termasuk penerbitan paspor dan izin tinggal. Lebih dari 10.000 paspor diterbitkan, dengan rincian 5.165 paspor biasa dan 5.268 paspor elektronik.

Selain itu, terdapat 42 permohonan Izin Tinggal Kunjungan dan 24 permohonan Izin Tinggal Terbatas yang berhasil disetujui, meskipun 39 permohonan paspor ditolak karena ketidaklengkapan administrasi atau tidak memenuhi persyaratan substantif, layanan keimigrasian di Jambi tetap terjaga dengan baik.

Hingga April 2025, tercatat 359 WNA yang tinggal dan beraktivitas di 10 kota/kabupaten di Provinsi Jambi. Pengawasan terhadap keberadaan WNA menjadi prioritas, dengan kerjasama erat antara Kantor Imigrasi, pemerintah daerah, dan instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Pada periode Triwulan I Tahun 2025, telah dilaksanakan satu kegiatan TIMPORA di Provinsi Jambi, yaitu rapat TIMPORA tingkat kecamatan yang diselenggarakan di Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Hasil dari rapat menunjukkan bahwa situasi dan kondisi di wilayah Jambi terpantau kondusif.

Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jambi juga menetapkan lima desa binaan keimigrasian di Provinsi Jambi sebagai bentuk penguatan peran Imigrasi di tengah masyarakat. Desa binaan tersebut tersebar di tiga wilayah kerja, yakni satu desa binaan oleh Kantor Imigrasi Jambi, dua desa oleh Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, dan dua desa lainnya oleh Kantor Imigrasi Kerinci.

Program ini nantinya diharapkan dapat mendorong sinergi antara Imigrasi dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sadar hukum dan tertib administrasi keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jambi, Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama yang solid antara semua pihak.

“Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang responsif dan tepat waktu bagi masyarakat, dengan lebih dari 10.000 paspor yang diterbitkan dan izin tinggal yang diproses dengan efisien. Semua ini tidak lepas dari kerjasama yang kuat antara Kantor Imigrasi, pemerintah daerah, serta instansi terkait,” ucapnya.

Wahyu juga mengatakan, pihaknya sangat berkomitmen untuk terus berinovasi, memberikan pelayanan yang lebih mudah diakses, efisien, dan responsif.

“Sejumlah inovasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, serta untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap layanan yang kami berikan. Kami berharap masyarakat semakin merasakan manfaat dari pelayanan ini,” sebutnya.

Seluruh inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil dan Kantor Imigrasi di Jambi untuk menjadikan layanan keimigrasian lebih mudah diakses, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Di samping itu, Wahyu Hidayat juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas SDM, serta memperkuat tata kelola pelayanan, agar Imigrasi di Jambi dapat terus memberikan layanan yang bersih, transparan, dan terpercaya.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PT Sigma Aurora Property Pertanyakan Kinerja Pemko Batam: Pedagang dan Parkir Liar di Row 30 Ganggu Akses Lahan

PT Sigma Aurora Property Pertanyakan Kinerja Pemko Batam Pedagang dan Parkir Liar di Row 30 Ganggu Akses Lahan

9info.co.id | BATAM – Manajemen PT Sigma Aurora Property (PT SAP) secara resmi mempertanyakan kinerja Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terkait lambannya penanganan persoalan pedagang liar dan parkir liar yang mengganggu akses jalan di kawasan Row 30, Tanjung Uncang, Sekupang.

Dalam surat permohonan yang diajukan kepada Dishub Kota Batam tertanggal 20 Maret 2025, PT SAP menyampaikan keluhan mengenai terganggunya akses keluar masuk menuju lahan milik mereka yang telah dialokasikan berdasarkan Gambar Penetapan Lokasi No. 218020210 tanggal 28 Oktober 2018, seluas 19.976,43 m² di Jalan Brigjen Katamso – Kampung Cunting.

Perwakilan manajemen PT SAP, Dedi, menjelaskan bahwa saat ini aktivitas pedagang liar di sisi akses jalan Row 30 sangat mengganggu kegiatan operasional perusahaan.

“Saat ini sisi akses jalan keluar masuk Row 30 terhalang oleh pedagang liar yang berjualan. Ini sangat mengganggu akses ke lokasi kami. Padahal, para pedagang ini adalah eks gusuran bangunan liar yang sebelumnya sudah ditertibkan oleh Satpol PP pada tahun 2021 lalu,” ungkap Dedi kepada wartawan.

Selain persoalan pedagang, Dedi juga menyoroti keberadaan parkir liar yang memperparah kondisi lalu lintas di kawasan tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan PT WASCO untuk meminta agar karyawan perusahaan itu tidak memarkir kendaraan di jalur tersebut, namun belum ada hasil yang signifikan.

“Kami sudah beberapa kali meminta PT WASCO agar karyawan mereka tidak parkir sembarangan di Row 30. Kami harap pemerintah melalui Dishub dan Satpol PP segera melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dedi menyayangkan kurangnya respons dari pemerintah atas permintaan yang sudah diajukan sejak lama.

“Masalah ini sudah terlalu lama tanpa tindakan tegas. Ini merugikan kami sebagai penerima alokasi lahan. Bahkan bukan hanya kami, perusahaan lain seperti PT Putra Riau Enterprise juga turut melayangkan permohonan penertiban yang sama,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, aktivitas pedagang liar dan parkir sembarangan memang terlihat memenuhi akses jalan Row 30 setiap harinya. Bahkan kondisi serupa juga terjadi di kawasan Row 100, yang juga dipenuhi kendaraan yang terparkir sembarangan.

Namun, kondisi ini turut menimbulkan pertanyaan dari publik. Beberapa pihak menilai, Apakah pihak perusahan PT WASCO belum mempersiapkan sarana parkir dan infrastruktur yang menyebabkan parkir liar yang terjadi?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Batam maupun PT WASCO belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh PT SAP. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain