Connect with us

9info.co.id | SIMALUNGUN – Ketua DPD Sanopati 08 Simalungun menyuarakan keprihatinannya atas maraknya praktik pencurian arus listrik PLN yang diduga dilakukan oleh oknum pemborong rumah terapung di Desa Bage, Kecamatan Pamatang Silimakuta.

Melalui pernyataan resmi yang diterima redaksi 9info.co.id, Ketua DPD Sanopati 08 meminta agar aparat penegak hukum dan pihak PLN segera bertindak tegas menanggapi temuan tersebut, karena selain merugikan negara, praktik tersebut juga berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.

“Pencurian arus listrik bukan hanya tindakan melawan hukum, tetapi juga mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab terhadap sumber daya negara dan keselamatan umum. Kami minta ini ditindak tegas,” tegasnya.

Pencurian listrik diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal 51 ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar. Sedangkan Pasal 54 menetapkan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, menurut Pasal 362 KUHP, pencurian merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun. Pelaku pencurian arus juga diwajibkan membayar ganti rugi kepada PLN sesuai dengan jumlah energi yang dicuri.

“Sudah beberapa kali pemberitaan terkait kasus ini muncul, tapi pihak terkait seakan bungkam. Kita tak ingin pembiaran seperti ini terus terjadi. Pencurian arus listrik bukan kejahatan kecil, ini merugikan negara dan merusak tatanan hukum,” tegas Ketua Sanopati 08.

Pihaknya juga mendorong PLN untuk meningkatkan pemeriksaan rutin terhadap meteran pelanggan serta mengedukasi masyarakat mengenai risiko dan sanksi hukum pencurian listrik.

“Kami berharap penegak hukum segera mengambil tindakan nyata. Jangan tunggu sampai masyarakat yang menjadi korban karena lalainya pengawasan,” pungkasnya.(STP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

9info.co.id | BATAM – Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam yang berada di bawah Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, melalui Petugas Pos Jembatan 1 Barelang, melaksanakan patroli gabungan bersama Dinas Perhubungan, Polisi Militer, serta Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, pada Senin (6/7/2026).

Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono mengatakan, patroli ini bertujuan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan larangan parkir di kawasan jembatan, menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan kawasan strategis sebagai salah satu ikon Kota Batam.

Selama pelaksanaan patroli, petugas juga melakukan pemantauan di sepanjang area Jembatan 1 Barelang serta memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas jembatan.

Hal ini juga selaras dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, sebagaimana diberitakan oleh Batampos pada 7 Juli 2026, yang menegaskan tujuan patroli ini sebagai langkah preventif atas isu dugaan adanya pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jembatan Barelang.

Ketentuan larangan parkir juga tidak hanya berlaku di kawasan Jembatan Barelang juga, melainkan untuk seluruh jembatan lainnya di Kota Batam.

“BP Batam sangat mengapresiasi sinergi positif lintas instansi. Upaya ini merupakan faktor pendukung untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Mujiyono.

Ia menambahkan, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, telah menekankan pentingnya pelayanan publik yang mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Batam yang aman, tertib, dan berdaya saing.

Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh jajaran di lingkungan BP Batam didorong untuk memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait dalam menjaga fasilitas publik dan objek vital daerah.

“Sesuai arahan pimpinan, setiap pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan secara humanis, responsif, dan komunikatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antarinstansi demi terciptanya pelayanan publik yang semakin optimal,” pungkas Mujiyono.

Hingga patroli berakhir, situasi di kawasan Jembatan 1 Barelang terpantau aman dan kondusif, tanpa ditemukan gangguan yang berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas maupun mengganggu ketertiban umum.

Melalui kegiatan ini, Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung arahan pimpinan BP Batam dalam menjaga keamanan kawasan strategis, meningkatkan disiplin masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berhenti dan memarkirkan kendaraan di badan jembatan, melakukan aktivitas berjualan, maupun kegiatan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu fungsi jembatan,” tutup Mujiyono. (RUD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain