Connect with us

9info.co.id | JAMBI – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral (Kakanwil Ditjen) Imigrasi Jambi Wahyu Hidayat melakukan pengecekan ke kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jambi, Jalan AR Hakim, Kota Jambi, Rabu (23/4/2025).

Disambut para pejabat struktural, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas serta pelayanan keimigrasian.

Pantauan di lapangan, Kakanwil dan jajaran langsung meninjau langsung berbagai fasilitas Layanan Keimigrasian, termasuk Pelayanan Paspor, Pelayanan Izin Tinggal Bagi Warga Negara Asing (WNA), Layanan Drive Thru serta area Pelayanan Publik lainnya.

“Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Wilayah Direktorat Jendral Imigrasi Jambi dalam melakukan Pembinaan Pengendalian Teknis guna memastikan Pelayanan Publik di jajaran Direktorat Jendral Imigrasi Jambi, Di bidang Keimigrasian berjalan optimal dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujar Wahyu Hidayat.

Selain peninjauan, Kakanwil juga memberikan arahan kepada seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi agar senantiasa menjunjung tinggi Integritas dan Profesionalisme dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang terbaik kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Kakanwil kembali menekankan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Terkait penguatan layanan keimigrasian berbasis digital untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan masyarakat dalam mengakses Layanan Imigrasi.

“Sebagai bentuk implementasi manifestasi layanan publik, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi juga meluncurkan berbagai inovasi layanan yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dan ekspektasi masyarakat. Beberapa layanan inovasi yang ada di kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi adalah layanan ANGSO DUO (aku datang saudaro di rumah sajo ), PINDANG PATIN (pemohon datang langsung tanpa antrian online), TUGU KERIS (petugas antar paspor kerumah saudaro di hari sabtu), dan layanan DRIVE THRU,” urainya.

Selain itu, ada juga SILMI (Seputar Informasi Layanan Keimigrasian) yang menyediakan platform informasi keimigrasian, serta A+ Kepangkatan yang mempercepat proses kenaikan pangkat bagi pegawai.

Lebih jauh Kakanwil berharap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi dapat menjadi salah satu unit kerja percontohan dalam memberikan layanan yang cepat, tepat, transparan kepada masyarakat sehingga ke depan kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mendapat predikat WBBM.

Sementara itu, Kantor Wilayah Direktorat Jendrai Imigrasi Jambi melaporkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di wilayah ini terus menunjukkan tren positif.

Selama periode Triwulan I Tahun 2025 Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi telah memberikan berbagai layanan keimigrasian kepada masyarakat, termasuk penerbitan paspor dan izin tinggal. Lebih dari 10.000 paspor diterbitkan, dengan rincian 5.165 paspor biasa dan 5.268 paspor elektronik.

Selain itu, terdapat 42 permohonan Izin Tinggal Kunjungan dan 24 permohonan Izin Tinggal Terbatas yang berhasil disetujui, meskipun 39 permohonan paspor ditolak karena ketidaklengkapan administrasi atau tidak memenuhi persyaratan substantif, layanan keimigrasian di Jambi tetap terjaga dengan baik.

Hingga April 2025, tercatat 359 WNA yang tinggal dan beraktivitas di 10 kota/kabupaten di Provinsi Jambi. Pengawasan terhadap keberadaan WNA menjadi prioritas, dengan kerjasama erat antara Kantor Imigrasi, pemerintah daerah, dan instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Pada periode Triwulan I Tahun 2025, telah dilaksanakan satu kegiatan TIMPORA di Provinsi Jambi, yaitu rapat TIMPORA tingkat kecamatan yang diselenggarakan di Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Hasil dari rapat menunjukkan bahwa situasi dan kondisi di wilayah Jambi terpantau kondusif.

Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jambi juga menetapkan lima desa binaan keimigrasian di Provinsi Jambi sebagai bentuk penguatan peran Imigrasi di tengah masyarakat. Desa binaan tersebut tersebar di tiga wilayah kerja, yakni satu desa binaan oleh Kantor Imigrasi Jambi, dua desa oleh Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, dan dua desa lainnya oleh Kantor Imigrasi Kerinci.

Program ini nantinya diharapkan dapat mendorong sinergi antara Imigrasi dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sadar hukum dan tertib administrasi keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jambi, Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama yang solid antara semua pihak.

“Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang responsif dan tepat waktu bagi masyarakat, dengan lebih dari 10.000 paspor yang diterbitkan dan izin tinggal yang diproses dengan efisien. Semua ini tidak lepas dari kerjasama yang kuat antara Kantor Imigrasi, pemerintah daerah, serta instansi terkait,” ucapnya.

Wahyu juga mengatakan, pihaknya sangat berkomitmen untuk terus berinovasi, memberikan pelayanan yang lebih mudah diakses, efisien, dan responsif.

“Sejumlah inovasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, serta untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap layanan yang kami berikan. Kami berharap masyarakat semakin merasakan manfaat dari pelayanan ini,” sebutnya.

Seluruh inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil dan Kantor Imigrasi di Jambi untuk menjadikan layanan keimigrasian lebih mudah diakses, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Di samping itu, Wahyu Hidayat juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas SDM, serta memperkuat tata kelola pelayanan, agar Imigrasi di Jambi dapat terus memberikan layanan yang bersih, transparan, dan terpercaya.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain