Connect with us

9info.co.id | TANJUNGPINANG – Penanganan kasus pengeroyokan yang terjadi di lift KTV Majestik, Tanjungpinang, kembali menuai sorotan. Ironisnya, korban awal dalam insiden tersebut, Hartono alias Amiang, justru kini ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya, Lovikospanto alias Luku. Padahal, keduanya sempat lebih dulu melaporkan peristiwa pengeroyokan itu kepada pihak berwajib.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada 28 Januari 2025 sekitar pukul 01.15 WIB. Insiden bermula saat Yani Safitry, rekan Amiang, tanpa sengaja menginjak kaki salah satu pengunjung di dalam lift. Meskipun sudah langsung meminta maaf, kejadian itu berujung pengeroyokan terhadap Yani dan Amiang oleh tujuh orang pria saat pintu lift terbuka. Dari para pelaku, hanya satu yang dikenali oleh korban.

Tidak tinggal diam, Amiang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Kota beberapa jam setelah kejadian, pada pukul 08.00 WIB. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polresta Tanjungpinang pada 12 Februari 2025. Namun di hari yang sama, laporan tandingan justru diajukan oleh Hartono alias Acai yang merupakan salah satu pihak terlapor dengan tuduhan sebaliknya.

Menariknya, laporan dari Acai diproses lebih cepat. Polisi menaikkan status kasusnya ke tahap penyidikan pada 28 Februari 2025. Sementara laporan dari pihak Amiang, yang merupakan korban awal, belum menunjukkan perkembangan berarti hingga akhirnya pada 22 April 2025, justru Amiang dan Luku ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara kedua tersangka, Jhon Asron Purba, S.H., dan Rivaldhy Harmi, S.H., M.H., menilai proses hukum yang dijalankan penuh kejanggalan. Mereka menyoroti bahwa penyidik tampak tidak mempertimbangkan bukti rekaman CCTV secara menyeluruh dan menyayangkan tidak semua pelaku pengeroyokan diperiksa.

“Seharusnya penyidik melihat kasus ini secara utuh, tidak sepotong-potong. Bukti CCTV jelas memperlihatkan kronologi kejadian,” tegas Jhon dalam keterangannya pada Selasa, 29 April 2025.

Jhon juga menyebut, dari tujuh orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan, tiga di antaranya bahkan sudah disebut meninggalkan Indonesia dan pergi ke Kamboja. Ia pun mengkritik perubahan pasal yang dikenakan kepada kliennya, dari dugaan penganiayaan menjadi pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP.

“Ini sangat ganjil. Aneh, ajaib, tapi nyata. Klien kami yang melapor lebih dahulu, malah diperlakukan seperti pelaku. Ini sangat menggelikan,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum. Namun mereka menegaskan akan menempuh seluruh jalur legal yang tersedia, termasuk melapor ke Propam, Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Kompolnas jika ditemukan indikasi penyimpangan dalam penanganan perkara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan ketimpangan penegakan hukum dan mengundang pertanyaan besar mengenai objektivitas proses penyidikan yang berlangsung.(RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Gelar Bakti Sosial, Hadirkan Senyum Warga Rempang Eco-City

BP Batam Gelar Bakti Sosial, Hadirkan Senyum Warga Rempang Eco-City

9info.co.id | BATAM – Suasana hangat dan penuh kebersamaan mewarnai rangkaian perayaan Hari Bakti BP Batam ke-54 tahun di kawasan Rempang Eco-City, Sabtu (25/10/2025).

Melalui kegiatan bakti sosial, BP Batam memberikan layanan pemeriksaan kesehatan gratis kepada warga Rempang Eco-City.

Selain pemeriksaan kesehatan, BP Batam juga menyalurkan sebanyak 1.500 paket sembako, 300 kacamata baca, dan khitanan gratis.

Warga juga dapat menikmati bazar UMKM serta berkesempatan untuk memenangkan door prize menarik. Seperti dua sepeda motor, sepeda gunung, televisi hingga kulkas.

Momen kebersamaan semakin terasa hangat saat Menteri Transmigrasi RI M. Iftitah Sulaiman, Kepala BP Batam Amsakar Achmad, serta unsur Forkopimda Kepri dan Batam berinteraksi langsung dengan warga.

“Pada prinsipnya, kami datang untuk memberikan keceriaan dan rasa suka cita kepada warga Rempang Eco-City. Di atas semuanya, apa yang kami lakukan hari ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk menyelesaikan persoalan di Rempang,” ujar Kepala BP Batam, Amsakar Achmad.

Amsakar menegaskan bahwa kegiatan bakti sosial ini bukan sekadar rangkaian seremonial semata. Tetapi juga bertujuan untuk membawa harapan baru bagi warga Rempang Eco-City sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam memperkuat solidaritas sosial.

“Kita sudah memutuskan untuk mengembalikan selisih harga rumah kepada masyarakat. Jadi, warga akan mendapat rumah baru di sini (Tanjung Banon) secara gratis,” tambah Amsakar.

Ia mengatakan bahwa perayaan Hari Bakti ke-54 Tahun ini menjadi momentum untuk melakukan evaluasi langkah-langkah strategis BP Batam ke depannya.

Evaluasi ini, lanjut Amsakar, tentu perlu mendapatkan dukungan dari seluruh komponen daerah dan elemen masyarakat. Termasuk masyarakat yang bermukim di Rempang.

“Semoga Batam bisa tumbuh menjadi kota yang semakin maju dan penuh berkah,” pungkasnya.(Tim)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain