Connect with us

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam menggelar Entry Meeting Pengawasan Kearsipan Internal, pada hari Selasa (29/4/2025), di Ruang Conference Hall IT Centre.

Kegiatan dibuka langsung oleh Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan Alexander Zulkarnain didampingi oleh Kepala Biro Umum Budi Susilo, serta diikuti oleh Para Pejabat dan Perwakilan Pegawai Kearsipan pada 24 unit kerja di lingkungan BP Batam.

Kegiatan pengawasan ini dalam rangka Persiapan Entry Meeting Pengawasan Internal oleh Arsip Nasional RI ANRI.

Alexander Zulkarnain dalam sambutannya mengingatkan pentingnya kearsipan yang baik sebagai memori kolektif yang krusial bagi organisasi dan bangsa.

“Kegiatan pengawasan ini penting sekali dalam kearsipan kita. Arsip sebagai rekaman peristiwa dan kegiatan memiliki nilai yang sangat krusial bagi organisasi dan merupakan memori kolektif bangsa.” Kata Alex.

Arsip menjadi memori kolektif, sumber informasi penting dalam pengambilan keputusan, alat akuntabilitas kinerja, dan aset bernilai sejarah dan hukum.

“Pengelolaan Kearsipan yang baik menjadi salah satu indikator kinerja setiap lembaga pemerintah dalam melaksanakan reformasi birokrasi.” Imbuh Alex.

Ia berharap seluruh peserta yang merupakan pelaksana kearsipan di unit kerja dapat mengikuti kegiatan ini dengan maksimal hingga proses penilaian, mengingat target BP Batam dalam Nilai Pengawasan Kearsipan oleh ANRI pada 2025 meningkat dari tahun lalu.

“Dengan target yang ada, saya berpesan kita harus selalu memupuk rasa tanggung jawab perbaikan kualitas pengelolaan arsip serta sebagai langkah menentukan arah dan tujuan pengelolaan ke depan.” Pesan Alex.

Lebih detil Kabag Tata Persuratan dan Kearsipan Benny Yudhistira dalam laporannya mengatakan pada tahun 2024 BP Batam mendapatkan capaian penilaian tingkat digitalisasi arsip sebesar 72,77 dengan kategori “BB” (sangat baik).

“Dan pada tahun ini kita mendapat target sebesar 80. Untuk itu kami mengharapkan Kerjasama seluruh unit kerja di lingkungan BP Batam agar lebih peduli pada pengelolaan airsip guna menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya.” Kata Benny.

Adapun pelaksanaan pengawasan arsip akan berlangsung dari 29 April 2025 sampai tanggal 10 Juni 2025.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain