Connect with us

9info.co.id | JAKARTA – Sebagai upaya mewujudkan cita-cita besar organisasi sekaligus untuk menjawab aspirasi seluruh anggota di seluruh Indonesia, Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online ( PP IWO), menggelar audiensi dengan pimpinan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).

Dipimpin Ketua Umum IWO, Teuku Yudhistira, turut mendampingi Anggota Majelis Etik Budi Irawan, Wasekjen Sainudin Mahyudin (Aymar) dan Kepala Divisi Humas Aqmarul Ahyar.

Kedatangan jajaran PP IWO diterima langsung oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto berserta jajaran anggota Dewan Pers, di lantai 7, Gedung Dewan Pers.

“Kunjungan hari ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menampung aspirasi rekan-rekan di IWO di seluruh Indonesia agar ke depan IWO bisa bersinerji dengan Dewan Pers dalam wujud menjadi Konstituen,” ungkap Yudhistira disela kegiatan tersebut.

“Maka dari itu, kita sengaja berkunjung ke Dewan Pers untuk mendapatkan seluruh informasi apa saja persyaratan terbaru yang harus kami penuhi untuk menjadi anggota Konstituen Dewan Pers,” imbuhnya.

Harapannya, lanjut Yudhis, dengan menjadi anggota Konstituen Dewan Pers, ke depan IWO bisa menggelar Uji Kopetensi Wartawan (UKW) secara mandiri dan menjadi momentum dalam meningkatkan kualitas wartawan-wartawan yang ada di payung IWO.

Di momen itu, Teuku Yudhistira juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Dewan Pers yang sudah menerima kunjungan IWO dengan tangan terbuka, hingga IWO mendapatkan masukan dan pengetahuan baru.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto sangat mengapresiasi Langkah IWO untuk menjadi anggota Konstituen Dewan Pers. Namun di sisi lain, wartawan senior tersebut menekankan soal syarat-syarat yang ketat untuk menjadi Konstituen Dewan Pers.

“Kenapa, karena Dewan Pers ingin membuat semua itu tertata dengan manajemen yang baik,” sebutnya.

“Kita pahami media digital saat ini begitu banyak, jadi boleh dikatakan menjadi Konstituen Dewan Pers tidak mudah, karena kita sudah belajar yang sudah ada, itu jujur saja, bahwa Konstituen itu tidak tetap, tidak akan selamanya begitu, bila dia tidak mengurus dirinya dengan baik, kita akan coret,” beber Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto di hadapan pengurus IWO yang hadir.

Ia juga menyampaikan, pihak Dewan Pers ingin yang betul-betul di Konstituen itu, memiliki kepungurusan yang benar-benar.

“Karena orang bisa buat organisasi kapan saja. Apalagi online, jumlahnya sudah jutaan, dan mayoritas sebetulnya belum dikelola secara professional, pertama syarat perusahaannya belum penuh, syarat dari sisi redaksinya pemrednya belum wartawan berstatus utama,” jelasnya.

Lebih jauh Totok menyampaikan, bahwa Dewan Pers mengucapkan terima kasih kepada IWO yang sudah berkunjung ke Dewan Pers.

“Meskipun IWO belum menjadi Konstituen, Dewan Pers tetap mengayomi semuanya, termasuk IWO. Tidak masalah, misalkan IWO masih proses dalam mengajukan menjadi Konstituen dan itu dicatat sebagai suatu Langkah, itu tidak masalah dan tidak apa apa buat kita. Yang penting bagi kita, siapa pun media online, apapun aplisasinya dan organisasi apa saja yang diikutinya, itu melaksanakan kode etik jurnalistik. Tanpa ada itu rusak semuanya,” pungkasnya.(Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, yakni SPBU 14.2947.25 Temiang, SPBU 14.294.733 Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan jerigen yang diangkut mobil pick-up. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.

“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.

 

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta BBM jenis Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar sekitar 2.000 liter.

Selain itu, polisi juga menyita puluhan jerigen plastik, sejumlah surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. BBM tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali ke kios maupun Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per liter.

“Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000,” jelas Kombes Pol. Silvester.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain