Connect with us

9info.co.id | JAKARTA – Sebagai upaya mewujudkan cita-cita besar organisasi sekaligus untuk menjawab aspirasi seluruh anggota di seluruh Indonesia, Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online ( PP IWO), menggelar audiensi dengan pimpinan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).

Dipimpin Ketua Umum IWO, Teuku Yudhistira, turut mendampingi Anggota Majelis Etik Budi Irawan, Wasekjen Sainudin Mahyudin (Aymar) dan Kepala Divisi Humas Aqmarul Ahyar.

Kedatangan jajaran PP IWO diterima langsung oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto berserta jajaran anggota Dewan Pers, di lantai 7, Gedung Dewan Pers.

“Kunjungan hari ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menampung aspirasi rekan-rekan di IWO di seluruh Indonesia agar ke depan IWO bisa bersinerji dengan Dewan Pers dalam wujud menjadi Konstituen,” ungkap Yudhistira disela kegiatan tersebut.

“Maka dari itu, kita sengaja berkunjung ke Dewan Pers untuk mendapatkan seluruh informasi apa saja persyaratan terbaru yang harus kami penuhi untuk menjadi anggota Konstituen Dewan Pers,” imbuhnya.

Harapannya, lanjut Yudhis, dengan menjadi anggota Konstituen Dewan Pers, ke depan IWO bisa menggelar Uji Kopetensi Wartawan (UKW) secara mandiri dan menjadi momentum dalam meningkatkan kualitas wartawan-wartawan yang ada di payung IWO.

Di momen itu, Teuku Yudhistira juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Dewan Pers yang sudah menerima kunjungan IWO dengan tangan terbuka, hingga IWO mendapatkan masukan dan pengetahuan baru.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto sangat mengapresiasi Langkah IWO untuk menjadi anggota Konstituen Dewan Pers. Namun di sisi lain, wartawan senior tersebut menekankan soal syarat-syarat yang ketat untuk menjadi Konstituen Dewan Pers.

“Kenapa, karena Dewan Pers ingin membuat semua itu tertata dengan manajemen yang baik,” sebutnya.

“Kita pahami media digital saat ini begitu banyak, jadi boleh dikatakan menjadi Konstituen Dewan Pers tidak mudah, karena kita sudah belajar yang sudah ada, itu jujur saja, bahwa Konstituen itu tidak tetap, tidak akan selamanya begitu, bila dia tidak mengurus dirinya dengan baik, kita akan coret,” beber Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto di hadapan pengurus IWO yang hadir.

Ia juga menyampaikan, pihak Dewan Pers ingin yang betul-betul di Konstituen itu, memiliki kepungurusan yang benar-benar.

“Karena orang bisa buat organisasi kapan saja. Apalagi online, jumlahnya sudah jutaan, dan mayoritas sebetulnya belum dikelola secara professional, pertama syarat perusahaannya belum penuh, syarat dari sisi redaksinya pemrednya belum wartawan berstatus utama,” jelasnya.

Lebih jauh Totok menyampaikan, bahwa Dewan Pers mengucapkan terima kasih kepada IWO yang sudah berkunjung ke Dewan Pers.

“Meskipun IWO belum menjadi Konstituen, Dewan Pers tetap mengayomi semuanya, termasuk IWO. Tidak masalah, misalkan IWO masih proses dalam mengajukan menjadi Konstituen dan itu dicatat sebagai suatu Langkah, itu tidak masalah dan tidak apa apa buat kita. Yang penting bagi kita, siapa pun media online, apapun aplisasinya dan organisasi apa saja yang diikutinya, itu melaksanakan kode etik jurnalistik. Tanpa ada itu rusak semuanya,” pungkasnya.(Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain